Kecelakaan lalu lintas seringkali terjadi, penyebabnya ada beberapa, salah satunya adalah tidak mengetahui fungsi marka jalan di jalan tol. Pengendara perlu membekali dirinya dengan pengetahuan, bukan modal bisa mengendarainya saja.
Marka jalanan membuat orang sadar yang mana harus memposisikan dirinya sehingga bisa menghindari kecelakaan. Hal tersebut juga akan membuat Anda dan pengendara lainnya merasa aman ketika sedang berada di jalanan.
Baca Juga: Honda Brio Urbanite 2022, Diluncurkan dengan Tampang dan Warna Baru
Marka atau juga dikenal dengan markah merupakan tanda berupa garis yang ada di jalanan. Markah jalannya yang tidak memadai hanya akan membuat pengemudi kebingungan bahkan bisa berakibat fatal yakni kecelakaan.
Banyak kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak menghentikan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan. Hal tersebut bisa terjadi karena memudarnya markah, atau memang tidak mengetahui fungsi marka jalan di jalan tol.
Karena markah digunakan untuk mengontrol pengguna jalannya pada posisi mana seharusnya berada, maka penting markanya terlihat setiap saat. Marka harus terlihat di siang atau malam hari dengan pencahayaan kurang.
Pengetahuan mengenai marka jalanan memang dirasa kurang, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Bahkan, masyarakat merasa hal tersebut tidaklah penting, yang terpenting adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas jalanan.
Padahal itu merupakan hal yang salah, pemerintah membuat berbagai aturan, dan marka-marka pada jalanannya semata-mata ingin Anda selamat sampai tujuan. Untuk itu, Anda harus berusaha memahami sebagai bentuk menghargai upayanya.
Dengan mematuhi aturan berkendara serta melaju sesuai arahan dan tertib, itu adalah bentuk penghargaan kepada petugas pembuat aturan. Tidak hanya itu, Anda akan sampai selamat sampai ke tujuan.
Macam-Macam serta Fungsi Marka Jalan Di Jalan Tol
Keselamatan berkendara di jalanan ditunjang oleh banyak faktor, khususnya adalah ketertiban dari pengendara dalam mematuhi peraturan. Namun, bagaimana bisa tertib jika Anda saja tidak mengetahui fungsi dari rambu yang ada.
Perlu Anda ketahui jika hampir pada jalan-jalan raya dilengkapi dengan marka-marka jalannya. Jika Anda belum mengetahui jenis-jenis dan fungsinya, maka simak penjelasan pada artikel berikut.
-
Tanda Garis Membujur Penuh Tanpa Putus
TFungsi Marka Jalan di Jalan Tol, Pengendara Wajib Tahu!_Alasan Honda Brio Urbanite Sebagai City Car Favorit_anda Garis Membujur Penuh Tanpa Putus
Garis tanpa putus biasanya memberikan arti bahwa pengendara tidak boleh melewati garisnya tersebut atau menyalip kendaraan lain. Biasanya tanda ini berada pada tempat-tempat dengan tikungan, tanjakan, dan turunan yang tajam.
-
Tanda Garis Membujur Bermotif Putus-Putus
Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol, Pengendara Wajib Tahu!_Alasan Honda Brio Urbanite Sebagai City Car Favorit_Tanda Garis Membujur Bermotif Putus-Putus
Pengendara diperbolehkan untuk melintas atau menyalip kendaraan lain dan berpindah jalur. Fungsi marka jalan di jalan tol dengan garis putus-putus hanya digunakan sebagai tanda Anda agar hati-hati saja.
-
Tanda Garis Membujur dengan Kombinasi Ganda
Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol, Pengendara Wajib Tahu!_Alasan Honda Brio Urbanite Sebagai City Car Favorit_Tanda Garis Membujur dengan Kombinasi Ganda
Kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan menyalip lainnya. Hal tersebut berkebalikan dengan lainnya, yakni garis putus-putus diperbolehkan untuk menyalip jika di sisi lawannya tidak ada kendaraan.
-
Tanda Melintang Tanpa Putus
Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol, Pengendara Wajib Tahu!_Alasan Honda Brio Urbanite Sebagai City Car Favorit_Tanda Melintang Tanpa Putus
Fungsi marka jalan di jalan tol dengan tanda melintang diartikan penguat rambu stop, traffic light agar kendaraannya berhenti. Tidak hanya pada jalan-jalan tol, Anda bisa menemukannya pada perlintasan kereta api.
-
Tanda Melintang dan Terputus-Putus
Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol, Pengendara Wajib Tahu!_Alasan Honda Brio Urbanite Sebagai City Car Favorit_Tanda Melintang dan Terputus-Putus
Tanda satu ini sebenarnya hampir sama seperti garis lintang tanpa putus-putus. Namun, di sini Anda boleh menyalip, tapi harus memberikan kesempatan lain dahulu sesuai yang telah ditetapkan oleh rambunya.
Arti Warna Marka-Marka Jalan Pada Tol


Sebagai pengguna fasilitas jalannya, tentu seharusnya Anda sudah tidak asing dengan warna-warna yang dilukis pada aspal. Lukisan garis tersebut bukan hanya sebagai penambah keindahan saja, tapi memiliki tujuan lain.
Garis-garis tersebut terbagi menjadi dua warna dan masuk ke dalam peraturan marka jalannya yang wajib dipahami fungsinya. Fungsi marka jalan di jalan tol sendiri sangat penting artinya bagi pengemudi.
Warna-warna tersebut sudah ditetapkan pemerintah melalui peraturan tentang prasarana lalu lintas dan jalannya. Yang mana fungsi umumnya adalah untuk mengatur para pengendara agar bisa memanfaatkan jalur dengan benar.
Untuk warna kuning, merupakan tanda jalannya tersebut merupakan jalan nasional. Jalan-jalan nasional sendiri merupakan jalan penghubung antar ibu kota provinsi, beberapa diantaranya seperti jalur lintas sumatera, jawa, papua.
Sedangkan fungsi marka jalan di jalan tol berupa warna putih, ini maknanya jalannya bukanlah penghubung antar provinsi. Hampir seluruh jalannya memiliki marka berwarna putih yang berguna untuk memisahkan pengendaranya.
Pemilihan kedua warna tersebut sebenarnya hanya agar terlihat baik pada siang atau malam hari. Apalagi pada marka-marka tersebut terdapat garisnya sendiri, yang artinya memiliki arti masing-masing.
Status jalan nasional juga diberikan kepada jalan-jalan strategis seperti tol, oleh sebab itu marka pada jalannya berwarna kuning. Pembangunan, pengelolaan, serta pemeliharaan jalannya juga berada di bawah pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, ketika marka berwarna kuning rusak, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah pusat. Berbeda dengan putih, di mana yang bertanggung jawab adalah pemerintah kabupaten atau daerah setempat.
Berkenalan dengan Marka Jalan Chevron


Setelah mengetahui fungsi marka jalan di jalan tol secara umum dan warnanya. Sekarang, Anda kami kenalkan dengan chevron yang tidak boleh disentuh sedikitpun oleh roda kendaraan.
Markanya berpadu garis lurus tanpa putus tidak boleh dilintasi oleh kendaraan. Perlu Anda ketahui ketika kendaraan mengenai sedikit saja dari markanya itu, pengemudi dikenakan denda sebesar 500 ribu.
Anda biasanya akan menemui marka jenis satu ini di pertemuan jalur masuk setelah gerbang tol dengan jalur-jalur utama. Tidak hanya di pintu masuk, Anda perlu berhati-hati ketika menuju pintu keluar.
Fungsi marka jalan di jalan tol ini memberikan gambaran visual bahwa kendaraan tidak diperbolehkan untuk melaju kencang. Markanya menjadi penanda bahwa akan ada penyempitan jalannya sehingga pengemudi harus menurunkan kecepatannya.
Chevron dianggap sebagai solusi paling efektif untuk menurunkan angka kecelakaan akibat ngebut di jalanan tol. Jika melanggar, pengemudi tidak hanya didenda saja tapi bisa juga dipidana kurungan maksimal 2 bulan.
Tidak hanya berfungsi sebagai pembatas jalur, markanya untuk menghindari kendaraan yang asal melakukan pindah lajur. Karena tidak sedikit kendaraan ugal-ugalan yang menganggap jalanannya milik sendiri.
Masih banyak hal-hal salah yang dianggap biasa saja atau normal oleh para pengemudi. Padahal hal-hal tersebut bisa mengakibatkan berbagai hal fatal seperti layaknya kecelakaan di jalanannya.
Fungsi marka jalan di jalan tol dibuat dengan perhitungan serta standar tinggi. Pembuatannya sendiri bukan karena iseng atau apapun itu, melainkan untuk mengatur para pengemudi di jalanan agar tidak ugal-ugalan.
Oleh karena itu, diberlakukannya hukuman denda dan pidana penjara semata-mata hanya untuk membuat Anda menjadi jera. Dengan begitu, Anda bisa berkendara secara tertib di jalanan.
Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan Ketika Melaju di Jalan Tol


Meskipun tol sering disebut sebagai jalur bebas cepat, tapi bukan berarti bisa melakukan apapun sesuka hatinya. Tidak hanya memiliki marka sebagai pengatur jalannya, ada berbagai peraturan lainnya.
-
Membayar Non Tunai
Ketika memasuki jalurnya, Anda diwajibkan untuk membayar biaya masuk. Untuk pembayarannya sendiri dianjurkan menggunakan kartu e-toll atau pembayaran nontunai lain agar tidak mengganggu pengguna lainnya.
-
Berhenti Sembarangan
Ketika mengetahui fungsi marka jalan di jalan tol, Anda tentu tahu jika tidak diperbolehkan untuk berhenti, kecuali ada hal mendesak. Ketika tidak ada masalah, tapi Anda berhenti tentu akan ditilang.
-
Melewati atau Kurang dari Batasan Kecepatannya
Seperti diketahui jika pengendara tol lebih kencang dibandingkan dengan jalur biasa, terlebih tidak ada lampu lalu lintas. Ketika berada di tol, ada batasan minimum ketika berkendara yakni 60 km/jam.
-
Tidak Memahami Aturan
Berkendara tanpa tahu aturan sangat tidak diperbolehkan apalagi kurang mengetahui fungsi marka jalan di jalan tol. Hal tersebut sangatlah membahayakan sendiri dan pengemudi kendaraan lainnya.
-
Menggunakan Jalur Tidak Sesuai Kemampuan Mengemudi
Seperti diketahui ada dua jalur tol yang bisa dipilih sesuai kemampuan mengemudi yakni medium dan menyalip. Ketika memilih medium, Anda berada di kecepatan sedang, sedangkan menyalip mengebut.
-
Memutar Balik dengan Memotong Median.
Memotong median tidak diperbolehkan, oleh karena itu mengetahui fungsi marka jalan di jalan tol sangat penting. Hanya mobil petugas yang boleh melakukannya, itupun jika ada hal tertentu.
-
Tidak Memberi Isyarat
Mungkin di jalanan biasa, sering menemukan seseorang yang memberikan isyarat berkendara hanya menggunakan tangan. Berbeda dengan tol, Anda tidak bisa melakukannya, tapi menggunakan sein dan klakson.
Baca Juga : Tips Cermat Memilih Leasing untuk Kredit Motor Secara Aman
Berkendara dan turun ke jalanan tanpa pengetahuan adalah hal bodoh yang tidak boleh dilakukan. Apalagi ketika tidak mengetahui fungsi marka jalan di jalan tol yang bisa membuat Anda terkena tilang.