Informasi mengenai daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik, akan berguna agar Anda tetap mematuhi peraturan yang ada. Karena dengan ada atau tidaknya tilang elektronik, sudah seharusnya pengendara tetap mematuhi peraturan berkendara yang sudah ditentukan.
Baca juga: Cek Denda Pajak Kendaraan Mobil dan Motor dengan Mudah
Keselamatan berkendara tidak hanya memberi keuntungan kepada Anda, tapi juga pengendara lain di sekitar Anda. Kecelakaan saat berkendara sudah sering terjadi, dan sudah menjadi hal biasa tapi jangan sampai kondisi tersebut membuat pengendara lengah dan tidak menjaga keamanan.
Dengan mengetahui daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik, maka pengendara akan merasa lebih waspada sebelum membawa kendaraan. Kamera pengawas memang sudah diterapkan di beberapa daerah terutama DKI Jakarta, karena dianggap lebih efektif dan praktis.
Biasanya pengendara akan merasa khawatir, jika bertemu polisi yang melakukan pemeriksaan di sepanjang jalan. Sehingga mereka memutuskan untuk berputar balik, padahal kondisi tersebut bisa membahayakan kendaraan lainnya, maka dari itu pemberlakuan tilang elektronik lebih baik.
Daftar Wilayah yang Telah Menerapkan Tilang Elektronik


Tidak hanya DKI Jakarta saja yang sudah memberlakukan ketentuan tersebut, dengan adanya alat tilang yang bisa bekerja secara elektronik tersebut, akan lebih mudah menangkap pelanggaran saat berkendara dilakukan oleh masyarakat, dan prosesnya jauh lebih praktis saat menilang.
-
Sulawesi Selatan, Utara, Tengah dan Barat
Daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik pertama ialah Sulawesi Selatan, Barat, Tengah dan Utara. Daerah Sulawesi sudah mewajibkan semua warganya untuk selalu mematuhi aturan selama berkendara, agar keselamatan dan keamanan dapat terjaga dengan baik.
Mulai dari kota Makassar hingga Palu dan masih banyak kota-kota di Sulawesi lainnya, yang sudah menerapkan aturan ini untuk menciptakan keteraturan dan keselamatan berkendara.
-
Jawa Barat, Tengah dan Timur
Wilayah selanjutnya adalah Jawa Barat, Tengah, Timur yang menerapkan kepada seluruh warga untuk tetap menggunakan atribut keselamatan dalam berkendara. Meskipun tidak ada polisi mengawasi setiap pengemudi, bukan berarti para pelanggar bisa lolos dengan mudah.
-
DKI Jakarta dan Sekitarnya
Daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik lainnya adalah DKI Jakarta, bahkan diketahui bahwa kini sudah ada 98 kamera terpasang di berbagai titik. Pemerintah Jakarta lebih mengutamakan daerah rawan kecelakaan, untuk menempatkan kamera pengawas.
-
Palembang
Palembang termasuk ke dalam wilayah terbesar di Indonesia, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dalam berkendara setiap masyarakatnya, ditempatkanlah beberapa kamera pada titik-titik ramai atau rawan terjadinya pelanggaran.
Hingga saat ini diketahui kota Palembang sudah menempatkan 9 kamera, sehingga diharapkan banyak masyarakat sudah sadar akan kepentingan dalam menjaga keamanan berlalu lintas.
-
Riau
Daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik selanjutnya adalah Riau, Polda sudah mulai menindaklanjuti para pelanggar yang berhasil tertangkap oleh kamera pengawas.
Dengan dikirimkan surat tilang, diharapkan para pelanggar merasa jera dan membayar denda sesuai ketentuan berlaku.
Ketahui Kelebihan dari Pemberlakuan Tilang Elektronik
Dalam pemberlakuan suatu ketentuan baru yang berlaku, pasti ada saja pihak yang menganggap hal tersebut sebagai hal positif atau sebaliknya. Namun yang akan kami bahas berikut ini adalah, apa saja kelebihan bisa didapatkan dari pemberlakuan kamera pengawas tersebut.
-
Tidak Membutuhkan Blanko Tilang
Kini Anda sudah mengetahui daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik, lalu apa sebetulnya kelebihan pemasangan kamera pengawas tersebut. Proses tilang akan jauh lebih efektif, karena tidak menggunakan kertas yang dilakukan oleh polisi akan mempersingkat waktu.
Terlebih lagi jika Anda sedang terburu-buru dalam perjalanan, jika memang benar Anda terbukti melanggar, nantinya denda atau surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat. Sehingga Anda bisa mengurus denda tilang kapan saja, jika memiliki waktu luang.
-
Terkoneksi dengan Bank
Untuk pembayaran denda tilang, biasanya akan disebutkan bank apa yang terhubung beserta nomor rekeningnya. Setelah datang ke pengadilan untuk mengetahui denda yang akan dibayar, tentu Anda akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran langsung ke ATM atau mbanking.
-
Mendapatkan Bukti dengan Mudah
Daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik akan mempermudah bagi kepolisian, juga masyarakat menemukan bukti dari pelanggaran. Melalui kamera terpasang, maka Anda bisa melihat dalam bentuk gambar ataupun video pada waktu tertentu.
Nantinya rekaman tersebut bisa menjadi bukti saat di persidangan, sehingga jika Anda mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara lain, dengan adanya bukti rekaman tersebut, maka bisa digunakan untuk membuktikan bahwa Anda tidak bersalah.
-
Terhindar dari Pungli atau Oknum Tidak Bertanggungjawab
Seringkali hadir oknum polisi tidak bertanggungjawab, dan hanya ingin mengambil keuntungan secara sepihak. Pungutan liar mereka lakukan inilah, yang membuat pihak kepolisian dinilai buruk oleh masyarakat, tapi dengan memasang kamera pengawas, mereka tidak bisa lagi beroperasi.
Tilang Elektronik Juga Berlaku di Jalan Tol


Selain daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik tersebut, adapula pemberlakuan tilang berlaku di jalan bebas hambatan. Bagi Anda yang baru mengetahui informasi ini, wajib mengenal apa saja pemberlakuan aturan selama Anda menggunakan jalan tol.
-
Berlaku Selama 24 Jam
Tidak hanya berlaku di jalan raya, daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik juga terletak di sebagian titik jalan tol. Karena penggunaan jalan tol tidak memiliki batasan waktu, maka pemberlakuan kamera pengawas juga berlaku selama 24 jam.
Pada jalanan tol kamera pengawas tidak bekerja sendiri, namun dilengkapi pula dengan sensor di jalan. Sehingga apabila terdapat kendaraan melanggar batas kecepatan, secara otomatis kendaraan bersama plat nomor akan langsung tertangkap kamera.
-
Pelanggaran Terdiri dari Beberapa Jenis
Banyak sekali jenis pelanggaran bisa terjadi di jalan tol, seperti overspeed dan overload yang bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengendaranya sendiri atau pengendara lain. Kelebihan laju kecepatan tentu akan berbahaya, jika ada kendaraan mengalami mogok atau rem mendadak.
Batas kecepatan diperbolehkan adalah 60-100 km/jam, sehingga apabila tertangkap kamera melebihi 100 km/jam akan dikenakan tilang. Kemudian kelebihan muatan biasanya terjadi pada kendaraan besar seperti truk, dimana sensor pada saat kendaraan melewatinya dapat terdeteksi.
-
Dipasang Camera Speed di Sejumlah Titik
Melalui informasi seputar daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik, kita dapat mengetahui bahwa pemasangan kamera pengawas sudah diberlakukan di sejumlah jalanan. Pada jalan tol pun, sebetulnya Anda bisa menemukan kamera pengawas di sepanjang jalan.
Tilang elektronik diberlakukan tentu saja untuk menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri, jadi apabila Anda merasa tidak peduli dengan keselamatan diri sendiri, sebaiknya perhatikan kembali keselamatan pengendara sekitar Anda, yang bisa menanggung akibat perbuatan Anda.
Denda yang Dikenakan oleh Tilang Elektronik
Banyak sekali jenis denda bisa dikenakan oleh setiap pelanggar, seperti halnya ketika Anda melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, maka dikenakan denda tilang elektronik Rp500.000 atau hukuman pidana penjara selama 2 bulan.
Pada daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan maka denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau hukuman pidana penjara 2 bulan, berkendara sambil bermain smartphone denda Rp750.000 atau pidana selama 3 bulan.
Terbukti melanggar batas kecepatan denda, didenda Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan, penggunaan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau hukuman pidana penjara 2 bulan, melawan arus di jalan akan terkena denda Rp 500.000 atau pidana paling lama 2 bulan.
Berbagai jenis pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan, tidak menggunakan helm atau penggunaan helm tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) maka denda tilang elektronik Rp 250.000 atau pidana maksimal 1 bulan.
Daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik memang memberi dampak positif, karena masih banyak masyarakat tidak tau bahkan tidak peduli dengan keselamatannya sendiri, padahal bisa memberi dampak buruk dan diteruskan oleh generasi berikutnya.
Penerapan denda e-tilang tentu saja tidak hanya berlaku bagi pengendara roda empat saja, tapi seringkali kendaraan roda dua lebih sering melanggar dan tertangkap oleh petugas kepolisian dengan mudah, karena tidak memakai helm atau membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Kendaraan roda dua berbonceng lebih dari 3 orang, dikenakan denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan, lalu apabila tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Baca juga: Ingin Bayar Pajak Bebas Antri? SIGNAL Solusinya
Perlu kami ingatkan kembali, bukan berarti daerah yang tidak disebutkan di atas tidak mewajibkan pengendara untuk mematuhi keselamatan dalam membawa kendaraan. Memang tidak ada salahnya untuk mengetahui daftar wilayah yang telah menerapkan tilang elektronik.