Mengurus STNK yang hilang saat ini sebenarnya dapat dilakukan di kantor Samsat. Dimana tempat ini adalah tempat kendaraan yang telah didaftarkan, namun ada beberapa syarat dan biaya yang harus dibayarkan.’
Baca juga : Cara Cek Pajak Tanpa NIK Mudah Beserta Panduan Pembayarannya
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikenal sebagai salah satu dokumen yang harus selalu dimiliki oleh para pemilik kendaraan bermotor. Apalagi jika kalian sedang bepergian ditempat yang jauh.
Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang


Pada umumnya, STNK yang hilang bisa saja terjadi pada siapapun. Apabila suatu saat kalian mengalaminya, maka disarankan untuk segera mengurusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ada beberapa syarat yang perlu kalian pahami untuk mengurus STNK hilang. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait berkas untuk mengurus STNK yang hilang, antara lain:
- Siapkan formulir pendaftaran terlebih dahulu. Kemudian, polisi nantinya akan melaporkan pendaftaran kendaraan yang telah hilang.
- Selanjutnya, akan ada pemeriksaan fisik kendaraan yang telah terdaftar.
- Fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir sewa, sertifikat sewa, serta identitas pemilik.
Perlu diketahui, formulir aplikasi ini sudah tersedia di kantor Samsat. Pemilik kendaraan nantinya akan langsung mendapatkannya saat menyelesaikan pemeriksaan kendaraan.
Ketentuan 4 dan 5, hanya diperlukan apabila BPKB tetap tersebut dipegang oleh penyewa. Jadi dengan kata lain, untuk kredit mobil yang tidak dibayar.
Pemilik nantinya tidak perlu lagi meminta pengesahan sewa oleh BPKB setelah adanya pinjaman dilunasi serta BPKB harus berada di tangannya sendiri.
Selain itu, untuk identitas pemilik yang dimaksud, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya harus sama dengan keterangan di STNK.
Sementara itu, untuk persyaratan laporan polisi kehilangan STNK akan langsung diterima oleh Polsek. Padahal, dokumen ini sebenarnya harus segera disusun terlebih dahulu setelah hilangnya STNK.
Surat keterangan STNK inilah yang nantinya akan menjadi “dasar” kantor Samsat untuk bisa menerbitkan STNK baru. Layanan Samsat saat ini telah dibuka setiap hari
Langkah-Langkah untuk Membuat STNK Hilang yang Benar
Seperti penjelasan yang sebelumnya, bahwa ada beberapa cara mengurus STNK yang hilang. Berikut ini adalah penjelasan terkait cara membuat STNK yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor jika STNK hilang.
-
Laporkanlah ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah paling awal jika terjadi kehilangan STNK yaitu harus memberitahukan kepada Polsek untuk memproses STNK yang telah hilang tersebut.
Secara umum, STNK yang sudah menghilang pasti bersama dengan dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP atau kartu ATM.
Pasalnya, saat ini banyak sekali pemilik kendaraan yang menyimpan STNK dalam wadah sama dengan dokumen-dokumen tersebut. Misalnya saja seperti dompet. Jadi apabila terjadi kerusakan maka semua secara bersamaan juga akan rusak.
-
Meminta Sertifikasi dari BPKB Pemilik
Mengurus STNK yang hilang selanjutnya, pemilik kendaraan nantinya dapat langsung menghubungi penyewa serta meminta fotokopi sertifikat BPKB. Akan tetapi, hal ini hanya bisa dilakukan jika BPKB masih berada di tangan perusahaan rental.
Hal ini tentunya karena kredit kendaraan tersebut belum lunas. Lain ceritanya lagi, jika Anda saat itu sudah memiliki BPKB di tangan. Maka nantinya Anda tidak perlu yang namanya melakukan langkah ini lagi.
-
Kumpulkan Dokumen yang Masih Berlaku
Setelah kalian berhasil mempersiapkan identitas pemilik kendaraan yaitu KTP yang masih berlaku, serta identitasnya sama dengan keterangan telah tercetak di STNK. Maka mau tidak mau, orang yang pemilik pertama kendaraan harus siap meminjam KTP.
Hal ini tentunya agar bisa langsung mengurus STNK yang hilang. Apabila anggaran sedikit tidak menjadi masalah, maka kalian hanya cukup mengubah pemiliknya.
Selain itu, para pemilik juga pada dasarnya hanya harus bisa melengkapi registrasi kendaraan yang telah hilang. Misalnya saja seperti membawa KTP, BPKB (atau yang dilegalisir), surat keterangan kehilangan beserta kendaraannya sendiri ke kantor Samsat.
Hal ini karena persyaratan lainnya seperti dengan surat permohonan atau pemeriksaan fisik kendaraan akan kalian terima langsung di kantor Samsat.
Namun sebagian besar orang mengatakan bahwa hanya sedikit orang yang terlalu peduli tentang dokumen apa saja yang akan disalin.
Selain itu, hanya sedikit pula orang yang peduli tentang dokumen mana yang harus kalian salin atau konter mana saja yang harus dituju. Tidak perlu khawatir, kini layanan kantor Samsat sudah semakin baik.
Secara umum, kantor Samsat saat ini sudah memiliki semacam pimpinan di depan pintu yang nantinya akan siap membimbing masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
-
Datang Langsung ke kantor Samsat
Cara mengurus STNK yang hilang selanjutnya masyarakat nantinya bisa datang langsung ke kantor Samsat tempat kendaraan didaftarkan.
Hal ini berarti, jika kendaraan yang hilang STNK-nya bernomor polisi F di kota Medan, maka STNK yang hilang akan langsung diproses di kantor Samsat kota Medan.
Kantor Samsat yang dimaksud yaitu kantor Samsat Pusat alias Samsat Utama. Bukan gerai Samsat, karena layanan tambahan tersebut hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan saja.
Biaya yang Dipersiapkan dalam Pembuatan STNK Hilang
Selain mengetahui cara mengurus STNK yang hilang, para pemilik kendaraan juga harus bisa memiliki dana untuk perawatannya. Ada beberapa biaya pembuatan STNK yang hilang sama seperti pembuatan STNK baru.
Adapun rincian pungutan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Pemerintah Bebas Pajak yang sebenarnya berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih rincinya, kalian bisa langsung lihat di bawah ini:
Biaya penerbitan STNK kendaraan roda 2 atau 3 untuk penarikan Rp. 100.000, dan lisensi Rp. 25.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4 atau lebih penarikan dilakukan sebesar Rp. 200.000 dan lisensi Rp. 50.000.
Hal yang perlu diingat bahwa biaya di atas sebenarnya belum termasuk pemeriksaan fisik kendaraan. Selain itu, pada pemilik kendaraan dengan penangguhan pajak tahunan harus bisa menyisihkan uang lebih banyak lagi.
Hal ini tentunya karena dalam tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya tidak akan diterbitkan STNK baru.
Pada titik ini diharapkan kalian harus memiliki wawasan tentang cara mengurus STNK yang hilang serta langkah-langkah dan prosesnya. Akan, kini juga sudah ada beberapa pertanyaan yang beredar di internet.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Audiens


Perlu kalian ketahui, ada banyak sekali pertanyaan yang sering ditanyakan oleh audiens. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait mengurus STNK yang hilang, antara lain:
-
Berapakah Biaya STNK yang Hilang pada Tahun 2023?
Jika dilihat dari peraturan saat ini, ternyata mengurus STNK yang hilang harganya Rp. 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih harganya sekitar Rp. 200.000.
Biaya mengurus STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 hanya sebesar Rp. 25.000. Sedangkan, untuk roda 4 ke atas hanya sebesar Rp. 50.000.
-
Berapa Lama Proses Pembuatan STNK Sepeda Motor Baru?
Jika dilihat dari kasus STNK hilang, sebenarnya proses untuk pembuatan STNK baru bisa selesai hanya dalam satu hari. Akan tetapi, hal tersebut dikembalikan dengan ketentuan dari kantor Samsat.
Contohnya saja, ketika terjadi kekurangan bahan STNK antara tahun 2022 dan 2023. Hal ini bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan untuk memproduksi STNK baru.
-
Bisakah Kalian Memeriksa STNK yang Hilang?
Sampai saat ini kantor Samsat belum memiliki cara yang resmi untuk mengurus STNK yang hilang secara online. Pengurusan STNK yang hilang tentunya hanya dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.
Oleh karena itu, selalu berhati-hati terhadap situs web yang telah menawarkan layanan semacam itu. Hal ini karena, kemungkinan besar, situs-situs tersebut hanyalah milik agen layanan.
Jadi dengan adanya informasi ini bisa membantu kalian untuk mengurus STNK dengan baik. Jangan sampai kalian salah mengurus STNK karena akan berdampak pada diri sendiri.
Usahakan kalian mengurus STNK tanpa agen karena untuk menghindari terjadinya penipuan. Biasanya, tarif mengurus STNK dengan agen juga lebih mahal.
Oleh karena itu, usahakan kalian datang sendiri ke kantor Samsat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Selain mendapatkan informasi lebih lengkap, kalian akan mendapatkan harga yang lebih murah.
Baca juga : Inilah Tata Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan Bermotor
Tidak lupa untuk mempersiapkan semua berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus STNK. Mengurus STNK yang hilang harus dipahami dengan baik.