Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol Wajib Pengendara Ketahui

0
130
Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol Wajib Pengendara Ketahui
Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol Wajib Pengendara Ketahui

Demi keselamatan dan menghindari risiko kecelakaan, pengemudi harus tahu fungsi marka jalan di jalan tol. Marka jalan menjadi rambu lalu lintas yang dibuat agar pengendara tertib sehingga lalu lintas menjadi lancar di aman.

Baca juga : Cara Menghilangkan Baret Mobil Termudah Langsung Mulus

Berkendara di jalan tol memang bisa menawarkan waktu tempuh yang lebih cepat jika dibandingkan dengan jalan biasa. Tidak heran jika banyak pengendara mobil lebih memilih untuk lewat jalan tol demi efisiensi waktu.

Ada banyak jenis marka jalan yang umum ditemukan di jalan tol. Marka jalan ini bisa berbentuk garis dengan warna putih, kuning atau merah dengan fungsi yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya tentang marka jalan di jalan tol, simak penjabaran di bawah ini :

Pengertian Marka Jalan di Jalan Tol

Pengertian Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol
Pengertian Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol

Merujuk dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 1 ayat 18, marka jalan merupakan tanda yang berada di permukaan jalan. Tanda ini bisa berbentuk garis membujur, garis serong, garis melintang dan juga lambang.

Meski menawarkan waktu tempuh yang lebih cepat, akan tetapi berkendara di jalan tol juga memiliki lebih banyak peraturan. Jalan tol digunakan oleh mobil berkecepatan tinggi sehingga lebih rawan kecelakaan jika tidak bisa mengemudi dengan baik.

Fungsi marka jalan di jalan tol harus dipatuhi oleh pengguna jalan sebagai salah satu aturan lalu lintas untuk memastikan keselamatan saat berkendara. Jika sampai melanggar marka jalan yang ada, bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Marka jalan merupakan tanda yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Lebih singkatnya, marka jalan merupakan suatu tanda yang berupa gambar, garis maupun panah yang berada di permukaan jalan untuk mengarahkan dan mengamankan lalu lintas.

Fungsi marka jalan di jalan tol juga bisa digunakan untuk mengendalikan lalu lintas khususnya dalam meningkatkan keamanan serta kelancaran sistem jalan. Maka dari itu, setiap pengendara harus mematuhi marka jalan khususnya saat berkendara di jalan tol.

Dengan kata lain, fungsi marka jalan ini sama dengan rambu-rambu lalu lintas yaitu untuk menyampaikan informasi, yang berisi petunjuk, perintah maupun peringatan kepada pengguna jalan tol.

Jenis dan Fungsi Marka Jalan di Jalan Tol

Saat berkendara di jalan tol, kalian akan menemukan banyak jenis marka jalan. Setiap jenis marka jalan memiliki fungsi yang berbeda-beda sehingga harus kalian perhatikan dengan baik. Jika sampai salah membaca fungsi marka jalan, maka akibatnya bisa fatal.

Berikut ini beberapa jenis dan fungsi marka jalan di jalan tol.

  • Garis Putih Tanpa Putus

Marka jalan yang berupa garis putih tanpa putus ini umumnya berada di tengah jalan tikungan atau bisa juga di tengah jembatan. Fungsi dari marka ini adalah sebagai rambu lalu lintas untuk pengendara agar tidak mendahului kendaraan lain serta harus berada tetap di jalur masing-masing.

  • Garis Putih Putus-Putus

Marka jalan berupa garis putih putus-putus biasanya terdapat di tengah jalan. Fungsi marka jalan di jalan tol ini adalah memperbolehkan pengendara untuk berubah jalur atau mendahului kendaraan lain akan tetapi harus mempertimbangkan kondisi dari jalur yang berlawanan. 

  • Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Marka jalan jenis ini sebenarnya masih cukup jarang ditemukan di jalanan Indonesia. Fungsi dari marka jalan yang berupa satu garis kuning tanpa putus ini adalah untuk memberi tanpa bahwa pengemudi boleh menyalip kendaraan di garis putih namun harus tetap berada di garis kuning.

  • Dua Garis Putih Tanpa Putus

Marka jalan dua garis putih tanpa putus ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Artinya, pada fungsi marka jalan di jalan tol ini kalian bisa mendahului pengendara lain asalkan tidak melewati batas tersebut.

  • Satu Garis Kuning Putus-Putus di Tepi Jalan

Fungsi dari marka jalan di jalan tol jenis ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping. Meski begitu kalian tetap harus memperhatikan kondisi pengendara lain.

  • Garis Ganda Putus-Putus dan Tanpa Putus

Fungsi dari marka jalan jenis ini adalah pengendara boleh berada di sisi garis putus-putus jika ingin berpindah jalur ke sisi sebelahnya. Namun jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah jalur.

Jenis Marka Jalan di Indonesia Berdasarkan Peraturan

Selain marka jalan di jalan tol, ada banyak lagi jenis marka jalan yang diterapkan di jalanan Indonesia. Berikut ini beberapa jenis marka jalan berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 4 tahun 2014 tentang marka jalan yang perlu kalian ketahui.

  • Marka Garis Melintang atau Zebra Cross

Zebra cross merupakan fungsi marka jalan di jalan tol yang berfungsi memberikan kesempatan kepada pejalan kaki atau pedestrian untuk menyeberang jalan. Marka jalan jenis ini sering dipasang pada lintasan.

Dimana lintasan tersebut adalah jalur yang banyak dijadikan lalu lalang pejalan kaki seperti depan rumah sakit, pusat perbelanjaan, lampu merah dan banyak lagi. Itulah fungsi dari adanya marka garis.

  • Marka Garis Sambung Utuh

Marka garis sambung utuh digunakan sebagai tanda agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain atau dilarang melewati garis marka tersebut. Jalan raya yang memiliki marka menyambung di bagian tengahnya.

  • Marka Garis Putus-Putus

Fungsi marka jalan di jalan tol ini pembagi jalur antara dua arus kendaraan. Pada marka jenis ini, pengendara diperbolehkan untuk melewati atau menyalip kendaraan lain namun harus mempertimbangkan kepadatan lalu lintas serta kondisi lalu lintas di jalur yang berlawanan.

  • Marka Garis Ganda, Sambung, dan Putus

Merujuk PM 34 Tahun 2014 tenang Marka Jalan, marka jalan ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas serta mengizinkan sisi jalan yang memiliki marka putus-putus untuk mendahului. Marka jenis ini banyak terdapat di jalan turunan yang memiliki jalur besar lebih dari dua jalur.

  • Marka Garis Ganda, Dua Garis Sambung

Marka jalan yang berupa garis ganda, dua garis sambung memiliki arti bahwa tidak ada kendaraan yang boleh melewati garis marka. Selain menggunakan garis, fungsi marka jalan di jalan tol ini juga kerap diganti menggunakan beton pembatas sehingga tidak mungkin dilewati. 

  • Garis Marka Kuning / Yellow Box Junction

Yellow box junction biasanya terdapat di jalan persimpangan yang padat arus kendaraan. Fungsi marka jalan ini adalah kendaraan dilarang berhenti di dalam kotak kuning untuk mencegah dan menghindari kemacetan di arus lalu lintas yang padat. 

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Berada di Jalan Tol

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Berada di Jalan Tol
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Berada di Jalan Tol

Meski disebut sebagai jalur bebas hambatan, akan tetapi berkendara di jalan tol tetap memiliki aturan yang harus kalian patuhi. Selain mengenal fungsi marka jalan di jalan tol, ada beberapa aturan lain yang perlu kalian perhatikan. Antara lain yaitu:

  • Membayar Non Tunai

Saat ini hampir semua gerbang tol telah memberikan aturan untuk membayar biaya masuk secara non tunai. Hal ini dilakukan agar proses transaksi tidak membutuhkan waktu lama sehingga perjalanan menjadi lebih cepat dan lancar.

  • Berhenti Sembarangan

Mobil yang melaju di jalan tol umumnya memiliki laju kecepatan yang tinggi. Maka dari itu, pengemudi harus mampu membaca marka dengan baik serta tidak boleh berhenti sembarangan. Selain mendapatkan sanksi tilang, berhenti sembarangan di tol juga berbahaya.

  • Melaju dengan Kecepatan yang Sesuai

Selain memahami fungsi marka jalan di jalan tol, kalian juga perlu memperhatikan kecepatan kendaraan. Pastikan kecepatan kendaraan tidak melewati atau kurang dari batasan kecepatan yang telah ditentukan.

  • Menggunakan Jalur yang Tidak Sesuai Kemampuan Mengemudi

Jalan tol menyediakan dua pilihan jalur yang bisa dipilih oleh pengemudi sesuai dengan kemampuan mengemudinya. Ada jalur untuk kecepatan sedang, serta jalur menyalip yang artinya kalian harus melaju dalam kecepatan lebih tinggi.

  • Memotong Median

Memotong median merupakan salah satu hal yang harus dihindari saat berkendara di jalan tol. Memutar balik dengan memotong median memiliki risiko yang sangat tinggi sehingga hanya petugas dalam kondisi tertentu saja yang diperbolehkan melakukannya.

Baca juga : Cara Mencegah Kecelakaan di Jalan Tol agar Selamat Sampai Tujuan

Berkendara di jalan tol memang memberikan kalian waktu tempuh kendaraan yang lebih cepat. Meski begitu, kalian harus tahu dan mematuhi fungsi marka jalan di jalan tol agar bisa berkendara dengan aman dan selamat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here