Cara blokir STNK secara online penting untuk diketahui bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh negeri. Hal ini biasanya dilakukan setelah kendaraan tersebut berpindah tangan lain, yakni ke pemilik anyar.
Baca juga: Angkot Ber-AC Jak Lingko
Pemblokiran dilakukan guna menjauhkan pemilik dari kewajiban untuk melunasi pajak progresif, tepatnya saat akan membeli motor atau kendaraan anyar. Kalian ati ating ke Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran ini.
Penyebab Umum Pemblokiran STNK


Untuk kalian yang punya STNK yang mati, sebaiknya segera lakukan pengurusan. Tenggatnya, jangan sampai STNK kalian mati sampai dua tahun lamanya. Hal ini karena pihak kepolisian akan segera memblokir STNK yang menunggak 24 bulan sejak matinya pajak STNK lima tahunan.
Hal ini juga bisa berangkat dari beberapa faktor seperti kondisi fisik kendaraan yang sudah sangat parah atau memang sudah dijual. Kalian juga bisa mengusulkan pemblokiran atas permintaan sendiri dengan cara blokir STNK secara online.
Ancaman nyata bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah penghapusan data permanen termasuk registrasi serta identitas kendaraan sang pemilik. Umumnya, ada tiga hal yang menyebabkan pemblokiran STNK terjadi.
-
Permohonan Pemilik
Ancaman dari konsekuensi yang diterima akibat pajak mati memang tidak main-main. Jika data registrasi kendaraan Kalian dihapuskan secara permanen dari sistem, maka itu artinya kendaraan Kalian kini jadi kendaraan bodong.
Hal pertama yang umumnya jadi alasan kenapa pemblokiran terjadi adalah berangkat dari permohonan langsung sang pemilik kendaraan bermotor. Ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, tetapi umumnya kondisi fisik adalah problem yang sering ditemui.
Cara blokir STNK secara online tidak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi saja, untuk kendaraan yang biasanya digunakan sebagai angkutan umum, juga berlaku. Mengapa? Karena ini berkaitan dengan kelayakan sebuah alat transportasi dapat beroperasi yang berdampak langsung dengan keselamatan.
-
Pertimbangan Unit Registrasi dan Identifikasi
Unit Registrasi dan Identifikasi juga bertanggung jawab mengenai pemblokiran suatu nomor kendaraan bermotor. Penyebab umum petugas Unit Registrasi dan Identifikasi memblokir nomor kendaraan adalah pemilik menunggak membayar pajak kendaraan.
Ini berlaku sejak dua tahun sejak jatuh tempo pajak kendaraan lima tahunan terakhir. Jika sudah melewati itu, maka nomor kendaraan yang bersangkutan akan dipertimbangkan oleh dewan regident untuk diblokir.
Kendaraan bermotor yang sudah tidak memungkinkan untuk dioperasionalkan lagi juga akan masuk daftar pemblokiran. Biasanya dikarenakan sudah cacat fisik yang parah akibat kecelakaan lalu lintas maupun bencana alam.
-
Izin Operasional Angkutan Umum
Pertimbangan dari para pemegang wewenang seputar perizinan operasional angkutan umum juga tidak kalah penting. Persyaratannya juga lebih ketat sebab tenggat maksimal keterlambatan jadi lebih pendek, yakni satu tahun.
Durasi ini lebih pendek satu tahun daripada kendaraan pribadi. Tentunya, ada beberapa perlakuan terlebih dahulu sebelum penghapusan permanen seperti pemaparan cara blokir STNK secara online jika memang dikehendaki.
Penghapusan izin operasional dapat terjadi atas keputusan pemegang wewenang setelah peringatan dari badan regident tidak dihiraukan. Contoh, sebelum jatuh tempo dua tahun keterlambatan, akan ada surat peringatan.
Surat tersebut biasanya berisi himbauan agar segera mengurus administrasi perpajakan. Waktu yang diberikan juga cukup lama, yakni sebulan sejak surat diterima di tangan pihak terdenda. Jika masih diabaikan, akan datang lagi surat peringatan yang kedua.
Pemberian surat peringatan kedua berjarak sebulan dari sebelumnya, begitu pun dengan surat peringatan ketiga. Masing-masing surat memberi waktu pihak terdenda selama satu bulan guna segera mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sejak peringatan pertama, pihak kepolisian telah mencantumkan nomor kendaraan pemilik dalam daftar hapus temporer. Daftar ini akan segera berganti permanen bila pemilik kendaraan tak menghiraukan peringatan yang diberikan.
Nomor kendaraan yang sudah “musnah” atau terhapus permanen, akan mendapat cap “dihapus” pada buku registrasi Unit Registrasi dan Identifikasi. Berkas-berkas kepemilikan seperti STNK dan BPKB akan dihapus juga secara permanen dan mustahil didaftarkan kembali.
Cara Blokir STNK Secara Online


Setelah mengetahui hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan pemblokiran STNK, kini kita akan belajar bagaimana cara blokir STNK online itu. Tentunya, ada berkas-berkas yang perlu Kalian persiapkan sebelumnya.
Berkas-berkas tersebut antara lain seperti fotokopi file identitas. Dari mulai KTP, Surat Kuasa, Akta Penyerahan, Surat Bayar, KK, sampai STNK dan BPKB. Kalian juga mesti mengunduh surat pernyataan yang bisa diakses di laman Bapenda Jakarta.
Jika kalian sibuk bekerja atau minim waktu untuk meluangkan diri mengurus ke samsat, bisa dengan cara blokir STNK secara online. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Herlina Ayu, Humas Bapenda Jakarta.
Cara mengaksesnya juga tidak rumit. Kalian cuma perlu buka situs pajak online, kemudian daftar sesuai NIK pemilik kendaraan. Nantinya akan terjadi sinkronisasi data antara pemilik dan kendaraan yang dimiliki atau diregistrasi.
Namun, bukan hanya NIK saja yang diperlukan, tetapi juga nomor polisi kendaraan. Utamanya, yang bakal digunakan sebagai lapor jual kendaraan. Dan untuk step by step nya, kalian bisa berikut ini.
- Kunjungi situs Pajak Online Jakarta.
- Segera menuju menu PKB.
- Tentukan jenis layanan dari blokir kendaraan yang dikehendaki dan pilih nomor kendaraan mana yang mau diblokir.
- Unggah berkas-berkas yang menjadi persyaratan registrasi seperti yang sudah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.
- Jika semuanya sudah dipastikan lengkap, segera kirimkan.
Setelah mengklik kirim, akan muncul status dari nomor yang hendak kalian blokir tadi. Notifikasi status pemblokiran akan dikirimkan via email. Pada kolom PKM juga akan terlihat notifikasinya sebagaimana yang tampak dalam email.
Jika kalian masih ragu dengan cara blokir STNK secara online, bisa melakukan konfirmasi dengan datang langsung ke Samsat atau cek ulang pada situsnya. Dengan begitu, kalian bisa tenang bahwa nomor kendaraan yang kalian ingin blokir, sudah terblokir sepenuhnya.
Trik Blokir STNK Mobil yang Terjual


Memblokir STNK ketika sedang akan menjual mobil, akan membantu bagi kalian para pemilik mobil. Hal ini dapat bermanfaat guna menghindari pajak progresif. Untuk memblokir pun sudah tidak perlu lagi datang ke samsat, melainkan bisa via online.
Kalian bisa mengikuti cara blokir STNK secara online khusus mobil ini. Mari kita ulik bersama-sama caranya agar bisa melakukan registrasi mandiri secara efektif dan efisien.
-
Daftar Online
Cara blokir STNK secara online yang paling awal adalah registrasi dahulu via laman Pajak Online Jakarta. Sila ketik pada kolom pencarian, maka akan muncul paling atas. Akan lebih aman jika kalian mendaftar lewat perangkat laptop maupun komputer, walaupun via ponsel juga bisa.
Pastikan jaringan yang kalian gunakan stabil. Ini karena berkaitan dengan data pribadi maka mesti dilaksanakan dengan selancar mungkin. Jika paket internet kalian menipis, lebih baik gunakan jaringan wifi saja sebelum mulai registrasi pendaftaran.
-
Inputkan NIK
Setelah itu, kalian perlu menginputkan NIK yang menjadi hak milik atas nomor kendaraan yang ingin diblokir. Cara blokir STNK secara online ini berfungsi sebagai sinkronisasi data pribadi pemilik dengan identifikasi yang terdapat pada STNK.
Setelah melakukan registrasi, akan muncul data yang kalian cari. Data tersebut memaparkan segala spesifikasi dari kendaraan yang ingin diblokir. Kalian tinggal cocokkan saja apakah sudah sesuai dengan yang terdaftar di STNK atau belum.
-
Upload File
Setelah mencocokkan data yang tampak di layar, kalian perlu memilih menu PKB. Inputkan nomor kendaraan mana yang dikehendaki akan diblokir. Kalian juga perlu mengunggah beberapa file yang mesti di upload sebagai cara blokir STNK secara online selanjutnya.
File-filenya sebetulnya sama saja dengan yang sebelumnya sudah disebutkan di awal tulisan. Itu termasuk juga Surat Kuasa. Untuk Surat Kuasa, jangan lupa untuk menaruh materai di dalamnya sebagai bukti validasi.
Selanjutnya, kalian juga butuh Surat Pernyataan. Surat ini bisa kalian dapatkan dengan mengakses situs BPRD Jakarta. Yang terpenting, cocokkan data yang muncul dengan identitas kalian selaku pemilik kendaraan bermotor.
Baca juga: Aplikasi E-Samsat untuk Bayar Pajak Online
Tidak bisa dipungkiri, kita perlu memahami hal-hal seperti ini karena berkaitan langsung dengan hak milik. Terlebih, bisa saja suatu saat nanti akan ada regulasi atau inovasi anyar yang menyesuaikan zaman. Contohnya bisa dilihat dari inovasi cara blokir STNK secara online.