Cara Blokir STNK Kendaraan Termudah Baik Offline dan Online

0
63
Cara Blokir STNK Kendaraan Termudah Baik Offline dan Online
Cara Blokir STNK Kendaraan Termudah Baik Offline dan Online

Cara blokir STNK Kendaraan mungkin terdengar mudah bagi sebagian orang ketika ingin memblokir surat berharga miliknya tersebut, terlebih jika kalian baru saja menjual motor atau mobil sehingga harus segera memblokir surat berharga tersebut. namun belum semua warga Indonesia memahami bagaimana caranya.

Baca juga: Bagaimana Ciri-ciri STNK Asli? Simak Penjelasan Berikut Ini

Terkadang jika kalian sudah menjual motor atau mobil namun surat berharga masih aktif, bisa membuat beberapa orang menyalahgunakannya. Terlebih jika kalian sebagai pemilik motor sebelumnya belum begitu mengenal pembeli, sehingga perlu melakukan beberapa tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan diri kasus tertentu.

Kasus yang sering terjadi adalah pembeli malas untuk mengganti atau balik nama kendaraan yang telah mereka beli, karena malas sehingga terjadi beberapa kasus pada jalanan seperti tilangan atau kecelakaan yang menyebabkan orang lama akan bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

Namun dengan mengetahui cara blokir STNK kendaraan kalian tidak perlu merasa khawatir jika pembeli baru terkena beberapa masalah, karena setelah memblokir surat berharga itu mereka mau tidak mau harus segera memperbaharuinya. Sehingga motor atau mobil tersebut bisa mereka pakai secara aman dan nyaman.

Terlebih dalam urusan pajak wajib hukumnya untuk melampirkan surat berharga tersebut, namun jika surat tersebut sudah terblokir maka pemilik baru tidak ada alasan untuk terus bermalas-malasan. Karena jika tidak segera membalik namanya, mereka tidak bisa memakai kendaraan tersebut pada jalanan raya dengan bebas.

Mempersiapkan Syarat yang Dibutuhkan Terlebih Dahulu

Mempersiapkan Syarat yang Dibutuhkan Terlebih Dahulu
Mempersiapkan Syarat yang Dibutuhkan Terlebih Dahulu

Cara blokir STNK kendaraan paling pertama adalah dengan mempersiapkan beberapa syarat terlebih dahulu, karena dengan mempersiapkan syarat tersebut terlebih dahulu. Akan bisa mempermudah proses pengurusan, sehingga proses dapat berjalan lebih lancar bebas dari hambatan lainnya.

Pemblokiran tersebut sangat bermanfaat jika kalian baru saja menjual kendaraan pribadi, sehingga pajaknya tidak akan terbebankan kembali kepada kalian melainkan pada pemilik baru. Selain itu jika terkena kasus pencurian motor juga harus segera memblokirnya, supaya tidak terjadi hal yang tidak kalian inginkan.

Supaya dapat mengetahui cara blokir STNK kendaraan dengan lebih mudah, sebagai pemilik mobil atau motor kalian perlu mempersiapkan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Biasanya pemilik perlu mempersiapkan beberapa berkas, sehingga proses pemblokiran dapat berjalan lancar karena akan berguna sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Berkas pertama yang perlu kalian siapkan merupakan fotokopi KTP serta KK, berkas ini nanti berguna sebagai bukti identitas dari pemilik kendaraan tersebut. Selain itu pemilik juga perlu mempersiapkan fotokopi dari surat atau akta bukti pembayaran, atau akta bukti penyerahan kendaraan tersebut.

Kalian juga perlu mempersiapkan fotokopi dari STNK atau BPKB terdahulu, sebagai berkas tambahan untuk mengajukan proses pemblokiran tersebut. Selanjutnya jangan lupa juga perlu mempersiapkan surat pernyataan dari samsat, kalian bisa mendatangi samsat atau dengan mengunduh dari internet untuk mengetahui formatnya.

Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Offline

Jika kalian ingin memblokir surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut secara offline, caranya cukup mudah untuk kalian lakukan. Karena sebagai pemilik motor atau mobil hanya perlu mendatangi samsat terdekat, pastikan bahwa lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat tinggal supaya bisa menyesuaikan waktu untuk mengurusnya.

Jika kalian sudah mengetahui lokasi kantor samsat terdekat, jangan lupa mempersiapkan berbagai syarat yang telah tertera sebelumnya. Pastikan semua syarat sudah lengkap, karena untuk mengurus pemblokiran secara langsung di kantor harus berangkap sedini mungkin supaya mendapat antrean paling pertama.

Sebagai cara blokir STNK Kendaraan melalui samsat harus berangkat sedini mungkin, karena setelah sampai lokasi tidak ada ada yang mengetahui kalian harus mengantre berapa lama. Biasanya jika berangkat paling awal, nantinya akan mendapat nomor antrean paling awal juga.

Setelah mendatangi kantor samsat dan memastikan semua berkas sudah kalian bawa, maka langkah selanjutnya adalah menanyakan lokasi dari loket untuk memblokir STNK. Biasanya sebagai pengunjung bisa menanyakannya secara langsung pada karyawan yang sedang bertugas, lalu nanti akan segera mengarahkan pada loket.

Setelah tiba pada loket kalian hanya perlu mempersiapkan semua berkas, jangan lupa untuk mengisi surat pernyataan terlebih dahulu sesuai format yang telah tersedia pada loket. Ikuti langkah pemblokiran oleh petugas, lalu setelah selesai maka STNK tersebut sudah tidak dapat pemilik baru gunakan kembali.

2 Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online

2 Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online
2 Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online

Seiring berkembangnya zaman kegiatan dan kesibukan orang-orang menjadi berbeda-beda, karena terdapat berbagai pekerjaan yang tidak dapat mereka selesaikan dengan cepat. Oleh sebab itu jika ingin memblokir STNK namun harus mendatangi samsat, akan terasa repot dan sulit oleh sebagian orang.

Sebagian orang merasa merepotkan untuk mendatangi samsat karena tidak memiliki waktu luang untuk mengurus permasalahannya, selain itu lokasi kantor yang lumayan jauh juga menjadi kendala lainnya. Oleh sebab itu saat ini pemerintah mempersiapkan cara blokir STNK kendaraan secara online.

Dengan hadirnya fitur online tersebut kini kalian tidak perlu merasa bingung jika mengurus berbagai dokumen penting, khususnya pemblokiran STNK. Karena tidak perlu meluangkan waktu satu hari untuk pergi ke samsat yang memiliki lokasi sangat jauh, karena kini bisa kalian lakukan melalui rumah masing-masing.

Namun sama seperti mengurus secara offline atau datang ke kantor samsat terdekat, kalian juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen berkasnya terlebih dahulu. Namun karena ingin melakukan cara blokir STNK kendaraan secara online, maka pengguna hanya perlu mempersiapkan berkas dengan cara melakukan scan.

Setelah mempersiapkan semua file dokumen, selanjutnya kalian perlu mengikuti beberapa langkah jika ingin mengurus pemblokiran surat berharga tersebut secara online. Langkah-langkah tersebut perlu kalian lakukan secara urut, sehingga proses pemblokiran dapat berlangsung secara lancar tanpa hambatan.

Lakukan Registrasi

Cara blokir STNK kendaraan paling awal adalah dengan melakukan registrasi terlebih dahulu, proses registrasi ini pengguna perlukan untuk membuat akun. Karena jika tidak memiliki akun, maka pemilik kendaraan tidak bisa mengurus pemblokiran STNK miliknya secara online.

Untuk saat ini jika ingin mengurus pemblokiran secara online di Indonesia hanya baru bisa pengguna lakukan melalui tiga tempat saja, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Jawa Timur. Jadi hanya warga ketiga provinsi tersebut saja yang bisa mendaftarkan akun untuk mengurus proses pemblokiran tersebut.

Cara blokir STNK kendaraan tersebut juga berbeda-beda, tergantung saat ini kalian tinggal sebagai penduduk provinsi mana. Karena setiap provinsi memiliki situs registrasi berbeda, jika ingin mengurus pajak atau surat berharga milik kendaraan secara online tanpa perlu datang menuju kantor samsat.

Jika pemilik kendaraan merupakan warga DKI Jakarta, maka bisa mendaftarkan akun untuk melakukan registrasi melalui situs www.pajakonline .go.id. Sebagai warga Jakarta tidak perlu khawatir, karena tidak perlu membayarkan biaya sepeserpun untuk melakukan registrasi melewati situs tersebut.

Jika merupakan warga jawa timur kalian bisa mengunjungi situs www.info.dipendajatim.go.id untuk mengurus perpajakan kendaraan, namun juga bisa mengunduh aplikasi E-Samsat Jatim. Namun jika merupakan warga jawa barat hanya bisa melakukan registrasi melalui aplikasi sambara di Play Store.

Input Dokumen

Cara blokir STNK kendaraan secara online selanjutnya bisa kalian lakukan jika sudah selesai melakukan registrasi, baik menggunakan perangkat ponsel maupun PC secara online. Setelah melakukan registrasi pada situs sesuai daerah masing-masing, secara umum nanti akan langsung dibawah untuk menginput dokumen penting.

Namun sebelum mulai menginput perlu mengisi beberapa data terlebih dahulu, biasanya pemilik kendaraan wajib memilih menu PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor baru akan keluar beberapa hal yang perlu kalian isi. Umumnya hanya perlu mengisi nomor polisi serta STNK atau BPKB saja, namun bisa berbeda pada tiap daerahnya.

Selanjutnya jika sudah membuka menu PKB, langkah dalam cara blokir STNK kendaraan secara online adalah dengan memilih menu pemblokiran. Pengguna situs bisa menemukannya setelah menu PKB, karena ada menu untuk membayar serta memblokir jika ingin memblokir STNK yang kalian miliki.

Selanjutnya jika sudah memilih menu pemblokiran akan langsung keluar data yang perlu pengguna isi, pastikan bahwa mengisi dengan teliti. Karena jika salah memasukkan data maka proses pemblokiran bisa gagal serta tidak dapat lanjut, pastikan juga semua data yang diisi merupakan asli dan tidak palsu.

Selanjutnya pengguna situs wajib mengirimkan bukti scan persyaratan, unggahlah berkas persyaratan pada situs tersebut. namun usahakan untuk menguploadnya dalam bentuk file PDF, sehingga format tulisan didalamnya tidak mudah rusak ketika orang lain baca lalu kirimkan jika sudah lengkap.

Baca juga: Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Terbaru, Syarat Beserta Biayanya

Setelah selesai mengurus pemblokiran yang perlu kalian lakukan adalah menunggunya, karena secara umum proses cara blokir STNK kendaraan berlangsung 3 hingga 7 hari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here