Warna Lampu Mobil Tak Boleh Asal Ganti Sembarangan

0
473
Warna Lampu Mobil Tak Boleh Asal Ganti Sembarangan
Warna Lampu Mobil Tak Boleh Asal Ganti Sembarangan

Pengetahuan tentang warna lampu mobil tak boleh asal ganti belum banyak dipahami. Inilah alasan kenapa terdapat banyak pelanggaran dilakukan. Tentu tidak boleh melakukan pergantian tersebut tanpa memahami dulu aturannya.

Baca juga: Kenali Fungsi Jalur Penyelamatan di Jalan Tol Saat Rem Rusak

Berkaitan dengan warna cukup krusial karena bisa membuat visual tambah keren. Apalagi jika dari pabrikannya dinilai kurang menarik saat dipakai. Tidak heran jika terdapat keinginan besar untuk mengubah semakin menarik.

Proses ini sering dilakukan saat modifikasi kendaraan roda empat. Sebagian besar member ingin agar mobilnya dapat mengeluarkan cahaya yang unik. Pastinya supaya tambah percaya diri saat berkendara di jalanan umum.

Pemahaman soal warna lampu mobil tak boleh asal ganti jangan dilupakan. Terutama karena menjadi ketentuan utama yang harus dijalankan setiap pemilik. Tentunya tidak boleh hanya berdasarkan pada sekedar opini belaka.

Keinginan supaya tampil beda harus dilakukan tepat yaitu menjalankan semua ketentuannya. Anda jangan sampai ketinggalan informasi krusial dari Polisi Lalu Lintas. Tidak akan diberhentikan disebabkan kesalahan dalam pemilihan.

Selain itu perlu diketahui kalau pelanggaran dapat menyebabkan hukuman besar. Tidak boleh meremehkan tentang pemakaian terbaik bagi setiap pemilik mobil. Setiap aturan lainnya dengan kepentingan sebanding juga harus Anda ketahui.

Aturan Utama Warna Lampu Mobil Tak Boleh Asal Ganti Sembarangan

Perangkat lampu yang dipakai pada kendaraan roda empat pastinya berbeda dari segi warna. Kita dapat memperhatikan sendiri terdapat putih, merah serta kuning. Tentu dilengkapi dengan fungsi sekaligus penempatan yang dikhususkan.

Inilah salah satu aturan warna lampu mobil tak boleh asal ganti paling awal. Apalagi telah diatur demi menjunjung tinggi keselamatan berkendara masyarakat. Tidak heran dirancang Undang Undang sebagai aturan tertinggi.

Mengenai masalah ini, kita bisa melihat Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Tepatnya pasal 23 mengenai warna pada sparepart lampu kendaraan. Setiap pemilik kendaraan tidak boleh seenaknya melakukan pergantian warna.

Bahkan beberapa pihak ahli dan berpengalaman sering melakukan pelarangan. Contoh saran dari pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting. Mereka memberi saran agar tidak melakukan pergantian terutama dari pabrikannya.

Lampu standar dianggap memiliki fungsi yang telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Apalagi dari segi keamanan dijamin mampu mengeluarkan performa terbaik. Selain itu tidak harus membongkar atau membeli sparepart baru.

Aturan warna lampu mobil tak boleh asal ganti secara langsung membawa pemilik kendaraan taat hukum. Pengubahan tidak sesuai dapat mendorong pelanggaran. Apalagi yang disebabkan secara tidak sengaja karena kurang paham.

Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan yakni mengganti menjadi tipe LED. Pastinya bisa membuat pemandangan saat malam semakin terang. Tapi buruk untung pengendara lain karena terlalu silau sehingga mengganggu orang.

Melihat hal ini, pihak Kepolisian telah membuat penegasan supaya tidak dilanggar. Terlebih jika dianggap biasa sekaligus diremehkan dan menjadi budaya. Etika dan empati menjadi hal yang perlu dijunjung pemilik mobil.

Undang Undang Telah Mengatur Tentang Pergantian Warna Bagian Lampu

Warna Lampu Mobil Tak Boleh Asal Ganti Sembarangan_Undang Undang Telah Mengatur Tentang Pergantian Warna Bagian Lampu
Warna Lampu Mobil Tak Boleh Asal Ganti Sembarangan_Undang Undang Telah Mengatur Tentang Pergantian Warna Bagian Lampu

Peraturan dipakai adalah PP 55 Tahun 2012 dengan acuan UU No. 22 Tahun 2009. Isinya berkaitan dengan sistem lampu serta pemantul cahaya. Berbagai jenis warna beserta posisinya telah ditentukan detail.

  • Utama Dekat dan Jauh

Ketentuan warna lampu mobil tak boleh asal ganti pertama yaitu bagian utama dekat dan jauh. Khusus utama dekat harus putih atau kuning muda. Tentunya tidak boleh melebihi tingkat keterangan asli.

Kemudian utama jauhnya memiliki warna serupa yaitu harus putih atau kuning mudah. Apalagi memiliki fungsi utama sebagai penerangan nomor satu. Tentu cocok membuat perjalanan nyaman meskipun dalam kegelapan jalanan.

  • Penunjuk Arah

Untuk penunjuk arah memiliki fungsi tidak kalah penting bagi pengendara. Apalagi menunjukkan arah yang akan dituju sang supir saat berkendara. Tidak heran dilengkapi warna kuning tua lebih gelap dari utamanya.

Selain itu harus dilengkapi dengan sinaran kelap-kelip sehingga mudah untuk dilihat pengendara lain. Tentu bisa mempermudah pemahaman kendaraan di belakang. Jadi, tidak terdapat kecelakaan atau masalah lainnya muncul.

  • Rem

Khusus rem juga masuk dalam aturan warna lampu mobil tak boleh asal ganti. Manfaatnya paling penting yaitu mengetahui kendaraan sedang menginjak rem. Termasuk ada potensi berhenti sehingga pengendara lain mengetahuinya.

Untuk warna rem sendiri sama seperti kendaraan lainnya yaitu berwarna merah. Saat ditekan nantinya akan menyala lebih terang karena sensitivitasnya tinggi. Meski menginjak rem secara ringan sekalipun tetap menyala lampunya.

  • Posisi Depan dan Belakang

Lampu posisi depan dan belakang memiliki fungsi tidak kalah penting. Tidak heran jika pengaturan warnanya disesuaikan dengan baik. Kalau bagian posisi depan, dibekali dengan putih maupun kuning muda mirip utamanya.

Sementara itu jika melihat posisi belakang, tentunya harus merah. Apalagi berdekatan juga dengan rem sehingga mampu memberi isyarat jelas. Keamanan bagi diri sendiri maupun orang lain dipastikan baik jika ditepati.

  • Mundur

Warna lampu mobil tak boleh asal ganti paling penting lainnya adalah bagian mundur. Tentu sudah dipahami kalau memundurkan mobil perlu isyarat jelas. Tidak heran dibuat lampu tersebut sehingga membantu mengetahuinya.

Untuk warna asli bagian tersebut adalah putih atau kuning muda. Pastinya tidak kita temukan dalam kendaraan lain seperti sepeda motor. Fungsinya sangat jelas dan detail sehingga perlu punya warna akurat.

  • Penerangan Nopol

Bagian penerangan nopol ternyata memiliki bagian penerangan juga sebagai kelengkapan. Disini dipakai sebagai isyarat atau peringatan sehingga ada warna kuning tua. Ditambah ada kelap-kelipnya karena memang penting.

  • Batas Dimensi

Untuk batas dimensi harus dilengkapi putih atau kuning mudah. Tapi khusus dipakai pada kendaraan ukuran melebihi 2.100mm. Sementara itu lampu batas dimensi juga ada pada bagian belakang dan warnanya merah.

  • Pemantul Cahaya

Pemantul cahaya sering ditempatkan pada bagian sisi kanan maupun kiri belakang. Fungsinya tentu sesuai dengan namanya yaitu memantulkan cahaya dengan baik. Pilihan warna yang sesuai dengan ketentuan adalah merah.

Sanksi Akan Diberikan Pada Setiap Pelanggar Aturan

Sanksi atau hukuman pastinya selalu diberikan pada setiap pelanggaran pada kendaraan. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, terdapat pidana sekaligus denda. Tentunya cukup berat sehingga patut untuk Anda cegah dengan baik.

  • Pidana Kurungan

Sanksi warna lampu mobil tak boleh asal ganti masuk pasal 286. Setiap orang harus mengendarai kendaraan layak jalan. Hal ini disesuaikan pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3.

Tentunya jelas apabila setiap pelanggar, bisa dikenai suatu pidana kurungan. Pelanggar akan dikurung setidaknya paling lama sekitar 2 bulan. Pastinya cukup lama sehingga pelanggaran satu ini dianggap tidak perlu dilakukan.

Pengadilan bagi pelanggar warna lampu mobil tak boleh asal ganti bisa melewati hakim. Memang bisa mengajukan supaya tidak selama itu untuk kurungan. Tapi jika bisa menghindari, alangkah baiknya selalu dilakukan.

Apalagi kurungan dapat menjadi hukuman yang lebih buruk dengan perlu mengganti lampu. Pastinya harus keluar banyak biaya sehingga merugikan bagi Anda sendiri. Jadi, pastikan memahami Undang Undang yang diberlakukan.

  • Denda Uang

Selain kurungan, sanksi buruk lainnya yang bisa ditemukan adalah berupa denda uang. Nilainya paling banyak atau menjadi denda maksimum adalah Rp. 500.000. Tentu bisa rendah tergantung dengan pelanggaran dan kooperativitas.

Denda warna lampu mobil tak boleh asal ganti cukup besar bagi pengendara. Tidak heran banyak yang memilih untuk dikurung dibanding harus mengeluarkan uang. Apalagi jika pelanggaran yang ditemukan lebih buruk.

Misalnya terdapat bagian sparepart lainnya yang ternyata tidak sesuai dengan hukum. Bahkan mengalami modifikasi terlalu besar dibanding surat kendaraan. Pastinya tidak menyalahinya karena denda lebih berat dapat muncul.

Mengganti Warna Bagian Lampu Kendaraan Harus Pada Ahlinya

Warna Lampu Mobil Tak Boleh Asal Ganti Sembarangan_Mengganti Warna Bagian Lampu Kendaraan Harus Pada Ahlinya
Warna Lampu Mobil Tak Boleh Asal Ganti Sembarangan_Mengganti Warna Bagian Lampu Kendaraan Harus Pada Ahlinya

Walau warna lampu mobil tak boleh asal ganti, bukan berarti harus terpasang selamanya. Tentu terdapat masa di mana bagian tersebut memiliki fungsi menurun. Misalnya tidak menyala ataupun mengalami kerusakan lainnya.

Dalam kondisi tersebut, hal yang harus dilakukan pemilik adalah mengganti. Meski begitu harus menggunakan lampu standar yang sesuai hukum. Tidak heran jika disarankan menuju bengkel pabrikan asli dari merk mobilnya.

Mereka memahami tentang warna lampu mobil tak boleh asal ganti. Jadi, akan dipasangkan lampu baru berkualitas tapi warnanya tepat. Selain itu lebih awet disebabkan dipasang ahli ditambah memiliki harga terbaik.

Melihat semua aturan tersebut, memang dibutuhkan pengertian setiap pemilik kendaraan sejak awal. Terutama untuk memperhatikan ketentuan dari pihak lalu lintas. Kemudian tidak pernah melanggar hukum sehingga terjamin tepat.

Apalagi setelah mengetahui bagaimana pelanggaran tersebut bisa berakibat buruk. Jadi, tidak ada salahnya menyiapkan dengan cara memahami Undang Undang. Begitu juga dengan ketetapan baru lainnya dari pihak Satlantas.

Baca juga: Cara Antisipasi Kecelakaan di Bus, Apa yang Harus Dilakukan

Jika telah memahami ketentuan terkait terjamin tidak akan melanggar aturan apapun. Melainkan terjamin melakukan pergantian tepat tanpa terdapat pelanggaran. Terbantu karena memahami warna lampu mobil tak boleh asal ganti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here