Sebelum masa berlaku habis, pemilik kendaraan wajib segera melakukan perpanjangan SIM, kalian bisa mencari hal-hal mengenai biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM di artikel ini. Surat Izin Mengemudi merupakan kepanjangan dari sebuah SIM.
Baca juga : Beberapa Pilihan Mobil Keluarga yang Irit 2022
Bukti registrasi juga disebut sebagai SIM. Tidak hanya itu, SIM juga merupakan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada kalian yang sudah memenuhi persyaratan.
Persyaratan ini dapat berupa administrasi, sehat jasmani serta rohani. Kalian juga perlu memahami lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Info dari Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM


SIM merupakan salah satu dari dokumen penting yang wajib diurus dan dipunyai oleh setiap pengemudi. Tanpa dokumen ini, petugas lalu lintas maupun masyarakat lain akan kesulitan mengidentifikasi kendaraan bila ada kejadian yang tidak diinginkan.
Sebagai dokumen yang sangat penting, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Kalian sebagai pemilik perlu memperhatikan hal ini juga.
Kalian sebelum mengurus SIM perlu mengetahui dokumen tersebut dengan mengetahui peraturan yang diresmikan. Baik itu berupa syarat pembuatan SIM, biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM.
Untuk perpanjangan SIM, kalian perlu segera memperpanjangnya. Jika kalian tidak segera memperpanjang, kalian tidak perlu membayar denda. Meskipun begitu ada risiko lain yakni perlu membuat SIM yang baru.
Hal ini membutuhkan biaya yang banyak serta prosedur yang panjang. Tentunya hal ini cukup membuat repot. Apalagi untuk kalian yang memiliki kesibukan sendiri.
Lalu, untuk peraturan dari biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM sudah ada. PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, mengatur juga biaya perpanjangan SIM.
Sedangkan perpanjangan SIM sendiri telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012. Pada Pasalnya yang 28 ayat 3. Poin pada peraturan ini tentang perpanjangan SIM serta surat Telegram.
SIM yang sudah tidak bisa diperpanjang lagi meskipun lewat satu hari saja setelah masa berlaku habis tercantum di Peraturan Kapolri ini. Oleh karena itu, kalian perlu mengagendakan jauh-jauh hari.
Tips Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Offline
Pengurusan SIM dapat dibagi menjadi 2 yakni secara offline serta online. Untuk offline dibagi lagi. Kalian bisa langsung datang ke kantor samsat atau juga ke SIM keliling.
-
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM di Kantor Samsat
Samsat merupakan suatu sistem yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran kendaraan bermotor, serta sumbangan berupa dana kecelakaan lalu lintas.
Samsat juga melayani kalian yang ingin memperpanjang SIM. Adapun biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM yang perlu kalian siapkan terlebih dahulu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk biaya perpanjangan SIM baik itu SIM A, B, C maupun D tentu berbeda. SIM A, SIM B, SIM B1, dan SIM B1 sejumlah Rp. 80 ribu. Sedangkan SIM C sejumlah Rp. 75 ribu. Lalu untuk SIM D hanya sejumlah Rp. 30 ribu.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM di kantor SAMSAT secara umum yakni mengisi form permohonan untuk perpanjangan SIM. Isi form tersebut di loket dengan sesuai. Siapkan KTP yang asli serta fotocopynya sebanyak 4 lembar.
Jika kalian belum telat memperpanjang SIMnya, siapkan SIM lama yang asli. Kemudian, siapkan juga surat kesehatan baik jasmani maupun rohani dari dokter. Semua berkas-berkas di atas masukkan ke dalam map yang berwarna.
Map yang berwarna ini sebaiknya kalian beli di koperasi. Ini karena koperasi masih dalam 1 lingkup dengan kantor SAMSAT. Bisa saja SAMSAT memiliki peraturan tidak tertulis untuk membeli di koperasi tersebut.
Sedangkan surat keterangan sehatnya dapat kalian cek di lokasi sekitar kantor SAMSAT maupun puskesmas terdekat. Biaya yang dikeluarkan tentunya berbeda-beda dari 2 tempat tersebut.
Prosedur cara memperpanjang SIM di SAMSAT yakni kalian datang ke loket untuk mengambil nomor antrian serta formulir pendaftaran. Isi formulir harus teliti serta sesuai dengan data kalian.
Kemudian, pergi ke loket kesehatan untuk tes buta warna serta tekanan darah. Hasil dari tes tersebut sekaligus dokumen persyaratan kalian berikan kepada petugas di ruang informasi.
Setelah melakukan verifikasi, kalian bayar biaya untuk perpanjangan SIM. Lakukan pengambilan foto diri, sidik jari serta tanda tangan. Kemudian, tunggu beberapa saat hingga SIM didapatkan.
-
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM keliling sama dengan PP. Untuk syaratnya yakni kalian perlu menyiapkan fotocopy KTP yang tetap berlaku.
Kemudian, siapkan SIM. Baik itu fotocopynya yang lama maupun asli. Kemudian serahkan juga tes kesehatan maupun psikologi.
SIM Keliling hanya dapat melayani kalian yang ingin memperpanjang SIM A serta SIM C yang masa berlakunya masih lama. Jika sudah habis, kalian terpaksa meminta SIM Keliling untuk menerbitkan SIM baru.
Cara perpanjangnya yakni bawa dokumen yang syaratkan serta alat tulis untuk mengisi formulir. Setibanya disana, kalian antri.
Untuk proses perpanjangan SIM tidak membutuhkan waktu yang lama. Kalian bisa mengetahui jadwalnya terlebih dahulu di media sosial maupun sosial media.
Pada umumnya, SIM Keliling beroperasi mulai dari jam 8 pagi hingga jam 2 siang. Untuk proses pembayaran, SIM Keliling menerima tunai maupun transfer ke bank BRI.
Untuk yang transfer, kalian akan diminta setelah selesai mengumpulkan formulir. Oleh karena itu, sambil nunggu giliran tes, bisa melakukan transfer rekening.
Tips Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk kalian yang tidak bisa datang ke kantor, perpanjangan SIM secara online dapat menjadi alternatif. Selain mudah, kalian tidak perlu capek duduk untuk mengantri.
-
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi Sinar
Korlantas Polri telah menjalankan Program Presisi dengan aplikasi biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM bernama Sinar pada bulan April 2021 lalu. SIM Nasional Presisi merupakan kepanjangan dari aplikasi Sinar.
Aplikasi ini memberikan layanan berupa perpanjangan baik itu SIM A maupun SIM C. Kelebihan dari aplikasi Sinar ini adalah kalian bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke Satpas sesuai domisili.
Cara pengurusan di aplikasi ini cukup mudah. Kalian hanya cukup menyediakan ruang memori HP yang banyak untuk bisa mendownload aplikasi. Lakukan verifikasi nomor telepon Hp yang masih aktif.
Fitur registrasi segera muncul. Cantumkan NIK yang sesuai dengan KTP serta nomor SIM kalian yang lama. Tidak lupa foto formal dengan jelas agar terdeteksi.
Kemudian, data NIK serta SIM diverifikasi. Pilih lokasi Satpas serta jenis SIM. Hasil dari pemeriksaan kesehatan serta psikologi juga diverifikasi.
Rekening pengembalian diisi. Hal ini untuk pengembalian dana kalian jika dalam pengajuan perpanjang SIM ditolak. Pilih salah satu metode pengiriman dari 3 tipe.
Pertama, pemohon bisa ambil sendiri. Kedua, kalian bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Ketiga, melalui jasa pengiriman ke alamat pemohon yakni PT Pos Indonesia.
Pas foto serta tanda tangan jangan lupa sebagai bukti. Kemudian kalian lakukan pembayaran PNBP melalui Bank BNI. Baik berupa ATM langsung maupun mobile banking serta biaya kirimnya.
SIM akan diterbitkan secara otomatis. Pengiriman akan dilakukan secara langsung ke rumah atau alamat pemohon. Oleh karena itu, isi alamat secara jelas dan kalian menunggu dengan sabar.
Setelah SIM berada di tangan, kalian perlu melakukan konfirmasi. Hal ini otomatis dilakukan dalam proses digitalisasi SIM.
Adapun biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM sesuai dengan peraturan yang ada. Biaya SIM A bisa dikenai biaya 80 ribu dan ini belum termasuk biaya asuransi maupun tesnya.
SIM B baik itu SIM B I maupun SIM B II dikenai biaya dalam jumlah yang sama yakni 80 ribu. Hal ini tidak termasuk biaya asuransi maupun tes.
Biaya SIM C dikenakan biaya sebesar Rp. 75 ribu. Biaya SIM D dikenakan biaya sejumlah 30 ribu. Sama seperti SIM lainnya, biaya dari SIM C dan SIM D ini belum termasuk biaya asuransi serta tes.
Namun, untuk berjaga-jaga siapkan beberapa dokumen biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM untuk syaratnya.
Beberapa dokumen tersebut seperti foto fisik E-KTP serta SIM, foto tanda tangan kalian secara jelas di kertas warna putih. Foto diri secara formal dengan latar warna biru.
Foto ini juga memiliki beberapa persyaratan yang wajib kalian penuhi. Diantaranya kacamata tidak boleh digunakan. Tidak disarankan menggunakan hijab yang berwarna biru.
Hal ini supaya tidak sewarna dengan latar belakang foto. Kalian juga tidak diperkenankan menggunakan penutup kepala seperti topi. Foto wajah menghadap ke arah depan.
Kemudian hasil cek kesehatan jasmani serta rohani kalian. Pastikan juga telah menyiapkan hasil tes psikologi pengemudi. Pengecekan kesehatan jasmani bisa kalian lakukan di aplikasi yang bernama e-Rikkes. Sedangkan untuk tes psikologinya bisa melalui aplikasi epPSI.
Hasil dari 2 aplikasi tersebut secara otomatis tersambung ke aplikasi Sinar. Kalian juga perlu menyiapkan sejumlah dana karena kedua tes ini dikenakan biaya.
-
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Melalui Website
Jika memori handphone kalian penuh, bisa juga buka website Korlantas Polri. Siapkan dokumen terlebih dahulu seperti KTP, SIM yang lama, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan lulus dari uji simulator.
Kemudian, langkah awal dalam perpanjangan SIM seperti buka website dari Korlantas Polri. Klik menu tentang pendaftaran SIM secara online. Lalu, pilih menu bertuliskan Perpanjangan SIM yang ada pada kolom isian jenis permohonan.
Pada formulir permohonan perpanjang SIM, isi seluruh kolomnya secara benar. Masukkan kode verifikasi yang telah masuk dan klik kirim. Kalian telah menyelesaikan registrasi pada tahapan ini.
Bukti registrasi biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM akan segera dikirim ke email kalian. Selanjutnya kalian lakukan pembayaran bisa melalui ATM, EDC, maupun teller bank BRI.
Lalu, kalian perlu mendatangi SIM Keliling, satpas maupun tempat yang telah kalian pilih sebelumnya ketika registrasi online. Pastikan juga membawa dokumen persyaratan secara lengkap, bukti pembayaran, serta bukti registrasi.
Tunggu pengambilan foto serta pencetakan SIM yang baru beberapa saat. SIM kalian telah selesai dibuat.
Baca juag : Barang-Barang yang Wajib Ada di Mobil Kalian
SIM yang hampir mencapai batas berlakunya perlu dilakukan perpanjangan. Kalian bisa mempelajari biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM sudah ditetapkan.