Syarat Balik Nama Mobil dan Biaya yang Harus Dikeluarkan di Tahun 2023

0
236
Syarat Balik Nama Mobil dan Biaya yang Harus Dikeluarkan di Tahun 2023
Syarat Balik Nama Mobil dan Biaya yang Harus Dikeluarkan di Tahun 2023

Syarat balik nama mobil saat ini sebenarnya sangat mudah diketahui. Mobil memang menjadi salah satu dambaan bagi sebagian orang. 

Baca juga : Ketahui Aturan Insentif Kendaraan Listrik, Terbit Februari 2023

Membeli mobil sebenarnya tidak harus baru, saat ini ada banyak mobil bekas dengan kualitas prima dan masih layak untuk digunakan. Kalian hanya perlu menyediakan sedikit tambahan dana untuk biaya balik nama mobil agar mobil bisa sepenuhnya menjadi hak milik sendiri.

Mengenal Syarat Balik Nama Mobil

Mengenal Syarat Balik Nama Mobil
Mengenal Syarat Balik Nama Mobil

Balik nama mobil berarti kalian harus mengganti data kepemilikan mobil secara hukum. Dengan adanya pergantian data yang baru ini, dokumensama2 mas

mobil ini dapat dipastikan seratus persen menjadi hak milik pemilik yang baru. 

Jadi berbagai urusan yang berhubungan dengan mobil ini juga akan jauh lebih mudah untuk diurus. Misalnya saja seperti pembayaran pajak tahunan dan syarat balik nama mobil perlu diketahui.

Kalian mungkin pernah mendengar bila mengurus proses balik nama mobil sebenarnya akan membuat pusing. Hal ini karena jasa calo banyak dijadikan sebagai alternatif pilihan.

Nyatanya, proses dari balik nama mobil dan mutasinya sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan serta menghemat banyak biaya. Syarat yang paling utama kalian hanya perlu meluangkan waktu serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Lalu, apa saja prosedur yang perlu kalian lakukan untuk syarat balik nama mobil? Sebenarnya, ada sejumlah biaya administrasi yang harus kalian bayarkan untuk balik nama mobil. 

Biaya balik nama mobil ini setiap daerah tentunya berbeda-beda. Hal ini sebenarnya tergantung dari kebijakan setiap daerah.

Meskipun begitu, besaran dari biaya balik nama mobil sudah langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Hal ini berkaitan dengan “Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia”.

Agar memudahkan kalian dalam menentukan syarat balik nama mobil. Maka kalian menjadikan besaran biaya mobil yang berlaku di Jakarta ini sebagai referensi. Adapun rinciannya akan dijelaskan di bawah ini agar kalian lebih paham.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Biasanya untuk wilayah Jakarta, BBNKB ini akan dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas dengan biaya yang harus dibayarkan sebesar 1%. Biaya ini berasal dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

  •  Biaya untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Selain membayar BBN-KB, kalian juga harus bisa membayar SWDKLLJ sebesar Rp. 143.000 kategori kendaraan non-angkutan umum. Hal ini tentunya sebagai syarat balik nama mobil yang harus dipenuhi.

  •  Biaya Pendaftaran

Selanjutnya, kalian memang diwajibkan untuk bisa melunasi biaya pendaftaran sesuai dengan kebijakan yang telah berlaku di Samsat terdekat. Secara umum, untuk biaya pendaftaran ini hanya berkisar antara Rp. 75.000 hingga Rp. 100.000.

  •  Biaya Penerbitan BPKB, TNKB, Cek Fisik, dan STNK

Terakhir, kalian harus bisa melunasi pembayaran biaya STNK, BPKB, serta TNKB sesuai dengan syarat balik nama mobil. Adapun nominal yang harus kalian bayarkan sebagai berikut. 

  • Biaya Penerbitan BPKB sebesar Rp. 375.000;
  • Biaya Penerbitan STNK sebesar Rp. 200.000;
  • Biaya Penerbitan TNKB sebesar Rp. 100.000;
  • Biaya Cek Fisik Mobil sebesar Rp. 25.000.

Cek Biaya Balik Nama Mobil Online

Bagi kalian yang saat ini belum memiliki waktu untuk mencari tahu besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil. Maka kalian hanya perlu mencari syarat balik nama mobil langsung secara online. 

Terutama, bagi kalian yang berdomisili di Jawa Barat dan sekitarnya. Berikut ini sudah ada beberapa langkah untuk cek syarat balik nama mobil:

  1. Pertama, kalian harus bisa Kunjungi laman website BAPENDA terlebih dahulu. Setelah itu, lanjut klik Samsat dan pilihlah pajak kendaraan bermotor.
  2. Kemudian, kalian bisa memasukkan nomor kendaraan atau nomer polisi. Lanjut kalian bisa memasukkan warna plat nomor kendaraan atau STNK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Warna hitam, merah, serta kuning.
  3. Tidak lupa untuk bisa mengisi captcha yang tertera dan klik cari. Setelah itu, informasi detail terkait kendaraan kalian akan lengkap dengan total biaya pajak atau biaya balik nama mobil lebih jelas terlihat.

Dokumen dan Syarat yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Mobil

Agar bisa memudahkan kalian selama proses balik nama mobil dan tidak perlu bolak-balik ke Samsat, maka pastikan sudah menyiapkan beberapa syarat dan dokumennya. Berikut ini sudah ada beberapa syarat balik nama mobil yang perlu dipersiapkan.

  1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan Mobil yang Baru (1 lembar);
  2. BPKB Asli dan Fotokopiannya (1 lembar);
  3. STNK Asli dan Fotokopiannya (1 lembar);
  4. Bukti pembelian mobil bekas (kwitansi) serta fotokopiannya yang sudah dibubuhi oleh materai bertanda tangan kedua belah pihak (penjual dan pembeli);
  5. Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang telah dilakukan di Samsat (1 lembar).

Cara Mudah Balik Nama Mobil

Cara Mudah Balik Nama Mobil
Cara Mudah Balik Nama Mobil

Setelah kalian sudah mengetahui syarat balik nama mobil dan biayanya, maka bahasan selanjutnya yakni mengenai cara balik nama mobil. Untuk bisa melakukan proses balik nama mobil, kalian memang diwajibkan mengikuti 2 kebijakan.

Misalnya saja seperti melakukan proses balik nama di Samsat tempat mobil tersebut terdaftar. Berikutnya, kalian bisa di samsat tempat berdomisili. 

Hal ini sebenarnya harus dilakukan agar penerbitan STNK dan BPKB sesuai dengan nama pemilik yang baru. Saat ini sudah ada dua tahapan yang harus kalian tempuh untuk syarat balik nama mobil. 

Secara umum bisa langsung kalian lihat pada uraian yang ada di bawah ini. Namun, untuk lebih jelasnya kalian bisa langsung ke Samsat terdekat agar tidak ketinggalan informasi.

  •  Tahap Pertama

Pada tahapan yang pertama hal perlu kalian lakukan hanyalah mengunjungi samsat tempat mobil terdaftar. Ada beberapa langkah yang perlu kalian ketahui saat ingin mengunjungi Samsat, antara lain.

  • Pertama, kunjungilah Samsat dimana mobil tersebut terdaftar terlebih dahulu.
  • Kemudian, kalian bisa datang ke loket cek fisik. Selama berada di loket fisik kalian nantinya akan diharuskan untuk membayar sejumlah biaya yang dilakukan pengecekkan kendaraan. Misalnya saja seperti dalam hal pencetakan nomor mesin dan rangkanya.
  • Kemudian, kalian bisa lanjut ke loket pendaftaran balik nama. Setelah itu, isilah formulir yang disediakan sesuai dengan informasi yang sudah tertera pada STNK Mobil dan lakukanlah pembayaran biaya pendaftaran.
  • Lanjut kalian bisa lampirkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan ke petugas bersamaan dengan formulir pendaftaran. Hal ini tentunya agar bisa melakukan proses mutasi ke Samsat sesuai di KTP kalian.
  • Setelah itu, nantinya petugas bisa langsung memberikan arsip dokumen yang lebih lengkap pada mobil.
  • Apabila semua langkah yang ada telah selesai dilakukan, langkah berikutnya kalian bisa langsung mengunjungi Samsat sesuai KTP.
  •  Tahap Kedua

Tahapan ini sebenarnya merupakan lanjutan yang berasal dari tahapan pertama. Pada tahapan ini kalian diharapkan bisa datang ke Samsat sesuai dengan KTP/Domisili. 

Ada beberapa langkah yang perlu kalian ketahui agar lebih mudah menjalankan syarat balik nama mobil.

  • Pertama, kalian wajib mengunjungi samsat sesuai dengan KTP kalian. Kemudian, bisa langsung melakukan pengecekkan fisik di loket cek fisik.
  • Setelah itu, kalian bisa lengkapi dengan dokumen yang diberikan di loket 1.
  • Lanjut untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan ke petugas Samsat. Lalu kalian bisa datangi langsung loket mutasi BPKB.
  • Kemudian, kalian bisa isi formulir yang disediakan, lalu lampirkan fotokopi KTP, dan melunasi pembayaran mutasi pada mobil.
  • Apabila kalian sudah selesai, maka selanjutnya bisa langsung mengunjungi loket BPKB Online. Hal ini tentunya untuk bisa menyerahkan formulir yang sudah diisi.
  • Caranya kalian cukup dengan memperlihatkan bukti pembelian mobil, serta melunasi biaya BPKB Online. Setelah itu, kalian bisa melakukan pembayaran langsung terhadap biaya STNK ke loket pembayaran di Samsat.
  • Lanjut kembali ke loket BPKB Online lalu serahkanlah fotokopi STNK serta pembayaran pajak STNK.
  • Setelah itu, kalian bisa datangi loket plat nomor untuk memperoleh plat nomor yang baru. Apabila semua tahapan sudah langsung terpenuhi, maka kalian akan menerima BPKB dan STNK sesuai dengan identitas pemilik mobil yang baru.

Perlu kalian ingat, jika biaya balik nama dari mobil masing-masing daerah sebenarnya sangat berbeda. Hal ini tergantung dari tipe kendaraan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta tempat tinggal kalian.

Baca juga : Cara Mudah Cek Plat Nomor Jakarta Bisa secara Online di Tahun 2023

Oleh karena itu, sebaiknya kalian cek dulu di website berapa biaya balik namanya. Jangan lupa mencari tahu apa saja syarat balik nama mobil.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here