Serba-Serbi Plat Nomor Putih, Apa Bedanya dengan Hitam?

0
70
Serba-Serbi Plat Nomor Putih, Apa Bedanya dengan Hitam?
Serba-Serbi Plat Nomor Putih, Apa Bedanya dengan Hitam?

Belakangan ini mungkin kita sering melihat mobil atau motor dengan plat nomor putih lalu lalang di jalanan dan ternyata hal tersebut karena kebijakan penerapan plat warna baru yang sudah berlaku sejak Juni 2022.

Baca juga : Ketika Parkir Jadi Mahal karena Pungli Parkir, Ini Solusinya

Jadi kebijakan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama yaitu tahun lalu namun tenang saja karena warna plat hitam masih berlaku sampai nantinya dilakukan penggantian nomor polisi kendaraan masing-masing.

Meskipun sudah diberlakukan sejak lama namun tidak banyak yang mengetahui mengenai penggantian plat nomor putih tersebut. Banyak yang beranggapan bahwa plat tersebut merupakan plat yang digunakan untuk kendaraan kedutaan besar negara asing saja.

Namun faktanya tidak demikian karena kini masyarakat juga bisa mendapatkan plat nomor tersebut dengan ketentuan yang tertera. Lalu sebenarnya seperti apa cara mendapatkan plat baru yang cukup unik tersebut?

Seputar Plat Nomor Putih untuk Kendaraan

Seputar Plat Nomor Putih untuk Kendaraan
Seputar Plat Nomor Putih untuk Kendaraan

Mungkin kalian penasaran sebenarnya untuk apa plat nomor yang cukup unik tersebut dimana kebanyakan orang memakai plat nomor hitam. Memang awalnya pemakaian pelat register putih tersebut ditujukan untuk kendaraan bermotor milik Kedubes atau kedutaan besar.

Dimana Kedubes atau Kedutaan Besar dari negara lain yang berada di Indonesia akan memakai plat nomor selain hitam yaitu putih dan ciri khas lainnya tidak hanya dilihat dari segi warna namun juga kode yang tertera di awal seri nomor polisinya.

Kode tersebut adalah menggunakan CC yang artinya Corp Consulaire dan CD yang berarti Corp Diplomatique dimana setelah kode tersebut akan dilanjutkan dengan dua seri angka yang menunjukkan negara asal pemakai kendaraan.

Plat nomor putih hingga kini masih dianggap merupakan kendaraan yang ditumpangi oleh kedutaan besar negara lain yang sedang berada di Indonesia padahal faktanya hal ini sudah berganti sejak tahun 2022 lalu.

Jadi pelat register putih ini sebenarnya sudah diterbitkan peraturan sejak tahun 2021 kemudian pada bulan Juli 2022 plat nomor tersebut mulai resmi diterapkan dan didistribusikan untuk kendaraan pribadi masyarakat.

Namun tentu ada perbedaan kode seri yang berupa susunan dua huruf tadi yang masih digunakan sebagai penanda jika mobil atau motor tersebut milik pribadi atau milik para Kedubes yang sedang berada di Indonesia.

Peraturan untuk plat nomor putih sendiri tertulis pada peraturan polri nomor 7 Tahun 2021 dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa salah satu tanda nomor kendaraan bermotor resmi putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk perorangan hingga badan internasional.

Jadi kendaraan bermotor berwarna putih tersebut dengan tulisan hitam benar-benar bisa digunakan untuk kendaraan motor perseorangan hingga badan hukum maupun PNA dan badan internasional.

Apa Perbedaan Plat Hitam dan Putih?

Plat nomor putih terlihat sangat unik karena tidak banyak orang yang memilikinya bahkan sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui jika plat nomor bisa diganti dengan warna yang lebih berbeda yaitu putih.

Sebenarnya jika melansir dari penjelasan pada peraturan polisi yang terlampir atau disebutkan di atas maka plat nomor hitam memang akan digantikan putih namun keduanya masih tetap berlaku.

Tak perlu khawatir Jika anda masih memiliki plat nomor hitam karena untuk sementara waktu plat hitam masih bisa dipakai dan berlaku. Dan plat hitam akan menjadi pemenuhan kriteria ketika kalian akan menggantinya menjadi plat nomor putih.

Pertanyaannya Seputar Plat Nomor Warna Putih

Hingga saat ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa warna pelat register kendaraan tiba-tiba diganti begitu saja dari awalnya berwarna hitam menjadi berwarna putih? Memang ada beberapa pertanyaan yang kerap membuat masyarakat penasaran seperti:

  • Kenapa Plat Nomor Kendaraan Diganti dengan Warna Putih?

Memang pergantian warna tersebut memicu rasa penasaran masyarakat dan banyak yang bertanya-tanya mengapa plat nomor yang awalnya hitam diganti menjadi putih?

Jadi tujuan penggantian warna plat nomor kendaraan tersebut adalah untuk mendukung sistem tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera atau etilang hingga parkir elektronik agar nantinya lebih mudah dan canggih.

Jadi nantinya kepolisian ingin mengganti semua kendaraan menjadi menggunakan plat nomor putih agar automatic number plate recognition yang ada di dalam ETLE bisa menyorot dengan tepat tanpa adanya kesalahan.

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Regident Korlantas Polri melalui laman NTMC Polri dan penggantian warna plat tersebut juga mendapat banyak sambutan baik dari para pemilik kendaraan.

  • Pelat Register Putih Bisa Dipakai untuk Siapa Saja?

Plat nomor putih memang sering membuat orang penasaran dan sebenarnya nomor dengan plat tersebut boleh dipakai oleh siapa saja. Pelat register kendaraan sendiri terbagi menjadi beberapa jenis warna mulai dari putih, kuning, merah, dan hijau.

Plat kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk angkutan umum atau transportasi publik sedangkan plat merah dengan tulisan putih ditujukan untuk instansi pemerintahan.

Kemudian ada pulang nomor kendaraan plat hijau dengan tulisan hitam yang ditujukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang bisa masuk tanpa bea cukai.

Sedangkan untuk plat nomor warna putih maka plat nomor ini ditujukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum atau perwakilan negara asing dan badan internasional.

  • Apakah Pelat Register Putih Bisa Dibawa ke Luar Kota?

Banyak yang penasaran mengenai pelat register putih apakah bisa dibawa ke luar kota dan jawabannya sudah pasti kalian bisa memakainya kemana saja karena plat register putih dengan tulisan hitam artinya sama seperti plat hitam.

Namun pastikan plat nomor putih tersebut bertuliskan angka hitam karena jika pelat register putih tersebut memiliki tulisan merah artinya plat tersebut hanya untuk sementara sehingga tidak bisa digunakan untuk bepergian ke luar kota.

  • Apakah Ada Biaya Penggantian?

Saat mengganti plat nomor yang awalnya hitam menjadi putih apakah harus mengeluarkan biaya tambahan? Sebenarnya harga atau biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendapatkan pelat register putih tidak berbeda dengan plat hitam.

Untuk mendapatkan plat nomor warna putih maka kalian hanya perlu mengeluarkan uang sekitar Rp. 60.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp. 100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat dan lebih.

 

  • Kapan Pelat Register Putih Berlaku?

Pertanyaan selanjutnya adalah kapan pelat register putih mulai diberlakukan dan apakah semua kendaraan harus menggantinya menjadi putih? Jadi berdasarkan keterangan dari Korlantas Polri penerapan plat ini sudah berlaku mulai Juni 2022.

Apakah harus mengganti plat hitam menjadi pelat register putih maka jawabannya tidak harus karena pergantian warna tersebut dilakukan secara bertahap terutama jika pemilik kendaraan sudah memenuhi kriteria.

Cara Mendapatkan Plat Register Kendaraan Baru Warna Putih

Cara Mendapatkan Plat Register Kendaraan Baru Warna Putih
Cara Mendapatkan Plat Register Kendaraan Baru Warna Putih

Seperti pembahasan di atas dimana plat nomor putih sudah disesuaikan dengan kecanggihan teknologi dan untuk mendapatkannya perlu dilakukan secara bertahap dan pemilik kendaraan harus memenuhi kriteria tertentu.

Masyarakat dilarang keras untuk mengubahnya sendiri misalnya dengan cara mengecat plat nomor atau membeli plat tersebut di tempat yang tak seharusnya karena pergantian plat nomor tersebut dikhususkan untuk: 

  • Masyarakat yang Membeli Kendaraan Baru

Jadi untuk kalian yang membeli kendaraan baru setelah aturan plat nomor putih diberlakukan tentu kalian juga akan mendapatkan plat nomor berwarna putih dan bukan warna hitam lagi.

  • Kendaraan yang Masa Berlaku untuk Nomor Plat Sudah Habis

Ketika masa berlaku kendaraan kalian mulai habis dia itu sudah melewati 5 tahun maka setelah kebijakan ini dikeluarkan kalian akan mengganti plat register kendaraan dengan warna putih.

  • Saat Pemilik Kendaraan Memperpanjang STNK

Saat kalian memperpanjang STNK maka kalian juga bisa mengganti plat nomor yang awalnya hitam menjadi plat nomor putih karena pada saat itu memang seharusnya plat register kendaraan diganti dan kalian bisa mendapatkan yang baru.

  • Saat Pemilik Kendaraan Melakukan Perubahan Kepemilikan Kendaraan

Kalian juga bisa mengganti plat lama menjadi plat baru ketika melakukan perubahan kepemilikan kendaraan jadi nantinya kalian juga bisa sekaligus mengurus perubahan warna saat mengurus atau mengajukan ganti nama pemilik kendaraan.

Bahkan ada beberapa fakta menarik mengenai pelat register kendaraan yang berubah menjadi warna putih tersebut salah satunya adalah akan dipasangi chip yang berisi informasi mengenai data pemilih kendaraan.

Kemudian plat nomor tersebut juga bisa berfungsi untuk membayar tol serta parkir sehingga lebih praktis dan memudahkan pembayaran. Tidak heran jika keberadaan plat nomor yang berubah warna ini mendapat banyak dukungan dari masyarakat.

Baca juga : Parkir Elektronik, Inovasi Meningkatkan Efisiensi Parkir Kota

Sebenarnya secara fungsi keduanya sama antara plat hitam atau plat lama dengan pelat register putih namun seiring dengan kemajuan teknologi, plat nomor putih bisa dikatakan lebih canggih dan modern.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here