Sebelum diberlakukan, terdapat sejarah tilang manual di Indonesia. Di mana tolong menolak sendiri sudah berlangsung sejak untuk membantu menertibkan para pengguna jalan.
Baca juga : Manfaat Nomor Rangka Kendaraan serta Cara Membacanya
Tilang sendiri merupakan sebuah surat yang digunakan sebagai alat bukti pelanggaran kepada para pengguna jalan. Bagi para pelanggar akan mendapatkan denda sesuai dengan pelanggaran dilakukan.
Tilang sendiri bisa berupa suatu denda uang harus dibayarkan. Dana tersebut harus dibayarkan dalam waktu tertentu di tempat telah ditentukan.
Sejarah Tilang Manual di Indonesia


Tilang di Indonesia sendiri juga memiliki sejarah panjang dalam dunia peraturan lalu lintas. Awalnya bermula pada tahun 1960-an yang sudah diperkenalkan surat tilang untuk pertama kalinya.
Tujuan dari dikeluarkannya surat tilang tersebut untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas. Karena pada tahun tersebut jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat dengan drastis.
Namun penindakan sebelumnya sudah dibuat dikatakan masih kurang efektif. Sehingga pada tahun 1999 akhirnya terbentuklah suatu tim bertujuan untuk dapat merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut.
Sejarah tilang manual di Indonesia membentuk tim perumusan tersebut terdiri dari Irjen pol Ursinus Elias Medellu dan Irjen Pol. Memet Tanumidjaja sebagai perwakilan polri.
Sedangkan tim perumusnya sendiri yaitu Letkol Pol Basirun. Perumusan terkait dengan penindakan dari pelanggaran lalu lintas sendiri dilaksanakan pada tanggal 11 Januari tahun 1971.
Setelah perumusan selesai maka diterbitkan surat keputusan bersama antara ketua mahkamah agung, jaksa agung, kepala kepolisian RI, dan menteri kehakiman. Tim tersebut telah mengesahkan surat keputusan bersama.
Sejarah tilang manual di Indonesia ini akhirnya diberlakukan pada tahun 1972. Bersama dengan berlakunya tindakan dari para pelanggar lalu lintas yaitu dengan menggunakan tiket sistem.
Metode tindakan ini juga dikenal dengan sebutan tilang atau bukti pelanggaran. Bentuk dari surat bukti pelanggaran diri berupa berita acara, surat tanda terima, surat panggilan, perintah eksekusi, tuduhan jaksa, keputusan hakim serta tanda pembayaran.
Dalam sejarah tilang manual di Indonesia tanda pembayaran ini diberikan kepada para pelanggan apabila sudah memberikan tagihan. Sehingga pelanggar akan menggambarkan sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran dilakukan.
Warna Surat Tilang dan Maknanya
Setiap surat tilang didapatkan pelanggar memiliki warna berbeda-beda. Tentunya memiliki arti dan mantapnya tersendiri berdasarkan warna tersebut.
Dokumen tersebut memiliki warna mulai dari kuning, putih, biru, hijau, dan merah. Sehingga baik petugas maupun melanggar lebih mudah.
Selain itu terdapat juga makna lain yang tersirat dari warna dokumen surat tilang. Berikut ini merupakan penjelasannya terkait dengan dokumen terkait:
-
Dokumen Berwarna Merah
Dalam sejarah tilang manual di Indonesia terdapat dokumen berwarna merah akan diberikan. Warna merah pada dokumen tilang sendiri diberikan oleh pihak polisi kepada pelanggaran pengendara bermotor.
Di mana para pelanggar tersebut dirasa mampu untuk hadir dalam pengadilan. Sehingga dapat mengikuti persidangan yang berlangsung nantinya.
Dalam persidangan tersebut juga akan ditentukan seberapa besar denda yang nantinya harus dibayarkan. Tentunya hal ini akan sesuai dengan jenis berat kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
-
Dokumen Berwarna Biru
Pada sejarah tilang manual di Indonesia dokumen berwarna biru akan diberikan polisi kepada pelanggar yang sekiranya tidak dapat hadir di pengadilan. Sehingga tidak dapat mengikuti persidangan dilangsungkan nantinya.
Para pelanggar ini nantinya akan tetap membayarkan denda dari pelanggaran sudah dilakukan. Namun untuk pembayarannya tidak dilangsungkan di pengadilan.
Bisa langsung dibayarkan melalui bank-bank yang bekerjasama. Sehingga bangun tersebut secara resmi memiliki kerjasama dengan pihak kepolisian.
Ini bisa menjadi pilihan ketika sedang terdapat urusan lain. Sehingga sulit menghadiri persidangan di pengadilan sebagai tindakan yang karena pelanggaran lalu lintas.
-
Dokumen Berwarna Kuning
Dalam sejarah tilang manual di Indonesia juga terdapat dokumen berwarna kuning. Ini merupakan salah satu dokumen yang tidak diberikan kepada para pengendara.
Dikarenakan dokumen yang berwarna kuning merupakan bentuk arsip yang akan dimiliki oleh pihak kepolisian. Sehingga sebagai bentuk pelaporan dalam laporan administrasi pihak kepolisian.
Kepolisian akan menggunakannya sebagai salah satu bentuk lampiran dalam laporan jenis pelanggaran lalu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun kurun waktu tertentu.
-
Dokumen Berwarna Hijau
Sejarah tilang manual di Indonesia juga menerbitkan dokumen berwarna hijau. Sama dengan dokumen kuning bahwa warna hijau ini juga tidak diberikan kepada pengendara.
Namun dokumen berwarna hijau pada surat tilang akan diberikan kepada pihak pengadilan dari kepolisian. Sehingga nantinya pengadilan akan melakukan proses sidang untuk memberikan keputusan terbaik.
Dengan kata lain dokumen berwarna hijau ini dapat digunakan sebagai bentuk administrasi dari pengadilan. Yang bisa menjadi bentuk lampiran atau arsip dokumen kegiatan.
-
Dokumen Berwarna Putih
Dokumen berwarna putih juga berada dalam sejarah tilang manual di Indonesia. Jika warna hijau diberikan ke pengadilan maka untuk warna putih ini diberikan kepada pihak.
Dan adanya dokumen ini pihak kejaksaan dapat menentukan seberapa besar dana yang harus diberikan sebagai bentuk tindakan. Atau bisa saja berupa hukuman yang harus diberikan kepada para pelanggar lalu.
Surat atau dokumen ini bisa menjadi pengantar dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Serta menjadi arsip dari kegiatan kejaksaan dalam proses penindakan para pelanggar lalu lintas.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hanya tidak semua dokumen dari surat tilang diberikan kepada para pelanggan lalu. Beberapa dokumen diberikan kepada pihak terkait lain yang berhubungan langsung dengan proses penindakan.
Tujuannya sendiri agar saat penentuan sidang pihak terkait memiliki informasi bentuk pelanggaran yang sama. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi antar pihak terkait.
Manfaat Adanya Tilang Manual


Dengan adanya secara tilang manual di Indonesia memberikan perubahan dalam lalu lintas. Pasalnya ini akan mempermudah para petugas dari pihak kepolisian menindak para pelanggar lalu lintas.
Selain itu juga dapat mempersingkat sekaligus meningkatkan layanan kepada masyarakat dari berbagai sisi. Adanya surat tilangnya ini juga akan menjadi alat ukur yang sangat efisien.
Hal itu dari kinerja pihak kepolisian hakim maupun kejaksaan dalam menangani suatu kasus penyelenggaraan penindakan pelanggaran lalu lintas. Sehingga bisa dikatakan bahwa sejarah tilang manual di Indonesia memberikan banyak dampak positif.
Pada dasarnya sendiri tilang memiliki tiga fungsi utama. Berikut ini merupakan penjelasan lebih lengkapnya terkait hal tersebut:
-
Sebagai Surat Panggilan ke Pengadilan Negeri
Adanya tiang dapat berguna sebagai surat panggilan ke panggilan negeri bagi pelanggaran pengguna jalan. Mereka akan diberikan dokumen berwarna merah sebagai bentuk pernyataan pelanggaran pengguna jalan.
Sehingga orang yang menerima surat tersebut harus datang ke pengadilan untuk melakukan persidangan. Setelah itu baru ditemukan seberapa besar denda atau hukuman yang harus diterima.
-
Sebagai Pengantar untuk Membayar Denda ke Bank atau Panitera
Sejarah tilang manual di Indonesia juga menjadi salah satu bentuk bukti bahwa hal tersebut menjadi salah satu pengantar untuk pembayaran dana bank atau bank panitera. Mereka yang melanggar aturan lalu lintas harus membayarkan denda sesuai dengan keputusan yang telah diberikan dalam.
Dan adanya surat tersebut bisa memberikan pernyataan untuk proses pembayaran di bank nantinya. Akan ditemukan juga beberapa bank yang telah menjamin kerjasama dengan pihak kepolisian.
Sehingga nantinya di bank bisa langsung memberikan surat tersebut sebagai bentuk tanda pembayaran denda. Maka petugas bank atau panitera akan membantu sesuai dengan instruksi pada dokumen tersebut.
-
Sebagai Tanda Penyitaan Atas Barang Bukti yang Disita
Fungsi lainnya dari adanya surat tilang adalah sebagai tanda bukti penciptaan atas barang bukti. Garuda pada saat terkena tilang seorang pengendara akan diambil barang bukti baik berupa STNK ataupun SIM.
Adanya dokumen tilang tersebut bisa menjadi salah satu bukti tanda penyitaan. Saya kira nantinya saat proses pengambilan barang bukti tersebut bisa menggunakan dokumen yang telah diberikan pihak kepolisian.
Kebanyakan barang bukti yang akan disita berupa surat izin mengemudi para pengendara. Mereka yang belum memiliki SIM akan diambil STNK sepeda motor atau mobil yang dikendarainya.
Dengan adanya penindakan terhadap pelanggaran pengguna jalan diharapkan dapat meningkatkan kelancaran serta keselamatan. Selain itu juga dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban bagi para pengguna jalan untuk lebih taat peraturan lalu lintas.
Baca juga : Evolusi Mobil Pertama di Dunia yang Mengubah Industri Otomotif
Meskipun saat ini sudah banyak diberlakukannya sistem tilang elektronik yang disebut sebagai istilah namun tilang manual juga masih sering dilakukan. Untuk itu paling mengetahui sejarah tilang manual di Indonesia menjadi salah satu awal perubahan penitipan lalu lintas.