STNK adalah akronim Surat Tanda Nomor Kendaraan. Keberadaanya harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Ini merupakan salah satu bukti legalitas bahwa motor atau mobil yang Anda miliki telah resmi terdaftar di pihak berwajib.
Baca juga:Â Mobil Baru dengan Harga yang Murah Khusus untuk Pemula
Tidak hanya sebagai tanda bukti telah terdaftar secara resmi, surat ini juga membuktikan bahwa Anda merupakan pemilik sah dari mobil ataupun motor. Inilah yang menjadi sebab surat ini harus selalu dibawa saat berkendaraan.
Berikut Ini Mengenal Apa Itu STNK


Seperti yang telah dijelaskan diatas tadi, STNK merupakan bukti legalitas bahwa Anda merupakan pemilik asli dari suatu kendaraan. Di Indonesia, dokumen ini diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan serta pengesahan dan telah didukung oleh tiga instansi.Â
Ketiga instansi tersebut adalah Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan Jasa Raharja. Di dalam surat ini terdapat beberapa kolom berisi identitas kepemilikan. Identitas tersebut meliputi kepemilikan plat nomor polisi, nama dan alamat pemilik hingga identitas kendaraan.
Identitas kendaraan meliputi merek atau tipe kendaraan, model atau jenis, tahun pembuatan, tahun perakitan, nomor rangka, isi silinder, warna, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi dan lain-lain. Memiliki batas berlaku selama 5 tahun.Â
Sehingga setiap lima tahun sekali Anda perlu melakukan perpanjangan STNK. Perpanjangannya juga melalui berbagai proses. Dimulai dari pengecekan fisik kendaraan dan melakukan pembayaran biaya administrasi. Semua proses tadi dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili.Â
Istilah dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan
Didalam surat ini juga terdapat beberapa istilah yang mungkin akan terasa asing. Istilah-istilah ini perlu dipahami, apalagi ketika ingin membayar pajak kendaraan. Istilah asing tersebut seperti BBNKB, SWDKLLJ, PKB dan sebagainya.
BBNKB merupakan akronim Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. PKB adalah pajak yang para wajib pajak harus bayarkan.
Tarif PKB adalah sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan serta memiliki nominal berbeda di setiap daerah. Besarnya nominal ini tergantung kebijakan berlaku dari masing-masing daerah. Selanjutnya terdapat istilah SWDKLLJ.
Merupakan akronim Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Saat membayar pajak kendaraan, sumbangan ini akan otomatis terbayarkan dan membuat Anda terdaftar dalam asuransi yang telah dikelola Jasa Raharja.Â
Selanjutnya yaitu biaya Adm STNK. Biaya ini dikenakan kepada pemilik ketika nomor harus diganti atau saat melakukan proses balik nama. Biaya ini tidak dikenakan pada kendaraan yang masih baru. Ada juga biaya Adm TNKB.Â
Biaya ini dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan untuk biaya pembuatan plat nomor. Tarif biaya Adm TNKB biasanya berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.
Cara untuk Memperoleh STNK Berikut


Jika telah memiliki mobil atau motor lalu ingin memperoleh surat ini, caranya sangat mudah. Anda hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan menyerahkan beberapa persyaratan lalu mengikuti berbagai proses yang ada.
Beberapa persyaratan dokumen harus dibawa berupa KTP dan BPKB asli beserta fotocopynya. Proses pembuatannya tidak memerlukan waktu lama. Namun Anda perlu datang ke kantor Samsat sejak pagi hari agar antrian tidak terlalu panjang.
Beberapa Cara Perpanjang STNK Online Berikut
Memperpanjang surat tanda tahunan dilakukan setiap satu tahun sekali ketika membayar pajak. Sedangkan memperpanjang lima tahunan dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima sehingga akan mendapatkan surat baru dan plat nomor baru.
Memperpanjang surat ini secara online merupakan salah satu cara yang mudah dan simpel untuk mengurus pajak kendaraan. Terdapat beberapa cara untuk mengurus perpanjangan STNK online. yang pertama adalah melalui aplikasi SIGNAL dan yang kedua melalui e-samsat.
Dengan menggunakan online, Anda bisa cek pajak kendaraan secara online. Membayar pajak juga dapat dilakukan melalui transaksi digital. Sehingga tidak perlu lagi harus mengantri di kantor Samsat saat ingin membayar pajak mobil atau motor.Â
-
Melalui Aplikasi SIGNAL
Aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat SIGNAL merupakan aplikasi yang diresmikan pada bulan Agustus 2021. Aplikasi ini merupakan generasi kedua untuk menggantikan aplikasi Samsat Online Nasional atau SALMONAS.
SIGNAL merupakan penyempurnaan dari beberapa kekurangan yang ada di SALMONAS, Sehingga membayar pajak mobil atau motor online diharapkan menjadi lebih mudah. Beriku cara perpanjang STNK online melalui SIGNAL.
-
Registrasi Pengguna SIGNAL
Lakukanlah registrasi terlebih dahulu Sebagai pengguna aplikasi SIGNAL. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone serta kata sandi. Setelah itu masukkan foto e-ktp. Lalu lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk.
Dalam melakukan verifikasi wajah, Anda akan mendapatkan SMS berupa kode OTP. Masukkan kode ini lalu lakukan registrasi kembali. Kemudian cek email untuk melakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan melalui email.
-
Mengisi Data Kendaraan
Setelah registrasi pengguna, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menambahkan data kendaraan. Terdapat dua cara berbeda untuk memasukkan data kendaraan. Yang pertama yaitu memasukkan data kendaraan pribadi dan juga milik orang lain.
Untuk milik pribadi, Anda hanya perlu menambahkan data kendaraan bermotor milik pribadi. kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor. Nomor registrasi tersebut adalah 5 digit terakhir nomor rangka.
Untuk milik orang lain, tambahkan data kendaraan bermotor lalu pilih milik keluarga satu KK. Lalu kemudian masukkan nomor registrasi berupa 5 digit terakhir nomor rangka. lalu masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik.Â
-
Melakukan Pembayaran
Membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL juga cukup mudah untuk dilakukan. Setelah melakukan registrasi dan menambahkan data kendaraan, Anda hanya perlu melanjutkan proses pembayaran dengan memilih cara pembayaran.
Kemudian salin kode pembayaran dan pilih salah satu bank. Selanjutnya akan muncul instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang Anda pilih. Lalu Anda dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi.Â
-
Melalui E-Samsat
Selain melalui aplikasi SIGNAL, Anda juga dapat melakukan perpanjangan STNK online melalui e-samsat. Yang perlu dilakukan adalah membuka situs resmi e-samsat berdasarkan provinsi tempat Anda berdomisili.
Isi data kendaraan berupa kota dan nomor polisi plat kendaraan. Kemudian Isi form yang berisi informasi mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, lalu pilih Samsat terdekat. Selanjutnya pilih bank untuk pembayaran serta jenis layanan pembayaran yang digunakan.
Lalu pilih pengajuan kode bayar untuk mendapatkan sederet angka yang menjadi kode. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera melalui internet banking atau ATM. Simpan bukti pembayaran dan ambil nota pajak di samsat yang telah dipilih.Â
Berikut Ini Biaya Perpanjang STNK


Untuk biaya perpanjang surat tanda online, tarifnya sama seperti mengurus secara langsung. Biaya yang dikenakan untuk pajak tahunan Adalah sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan ditambah dengan biaya SWDKLLJ.
Biaya SWDKLLJ untuk motor dibawah 250cc sebesar 35 ribu Rupiah dan untuk mobil pribadi sebesar 43 ribu Rupiah. Sedangkan untuk pajak 5 tahunan rincian biayanya adalah biaya penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan.Â
Untuk motor biaya TNKB sebesar 60 ribu Rupiah sedangkan untuk mobil sebesar 100 ribu Rupiah. Kemudian biaya penerbitan surat baru sebesar 200 ribu Rupiah. Biaya pengesahan sebesar 50 ribu Rupiah per tahun dan pembuatan BPKB sebesar 225 ribu Rupiah.
Syarat-syarat untuk Perpanjang STNK BerikutÂ
Selain biaya, terdapat pula syarat yang harus dipenuhi saat mengurus perpanjangan surat tanda online. Untuk mengurus pajak tahunan, persyaratannya berupa KTP asli yang sesuai dengan BPKB, Surat asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan serta uang sesuai besaran pajak yang harus dibayar.
Sedangkan untuk perpanjangan online lima tahun, syaratnya berupa membawa surat asli dan KTP asli yang sesuai dengan BPKB. BPKB asli juga perlu dibawa. Kemudian kendaraan yang akan diperpanjang suratnya karena akan dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin serta uang.
Akibat Menunggak Pembayaran Pajak STNK
Selain melakukan pembayaran lima tahun sekali Anda sebagai pengendara juga wajib melakukan setoran pajak bermotor setiap tahunnya. Apabila menunggak, maka otomatis suara tanda akan mati. Sanksi yang dikenakan dapat berupa pidana penjara maksimal 2 bulan.
Selain hukuman pidana juga akan dikenakan denda maksimal 500 ribu Rupiah. Sanksi ini tertulis jelas di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan Angkutan jalan pada ada pasal 288 ayat 1.Â
Baca juga:Â Harga Mobil Listrik Wuling Mini EV dan Spesifikasinya
Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ini perlu dilakukan secara teratur agar melindungi motor atau mobil dari risiko-risiko buruk yang mungkin akan terjadi. Lakukan pembayaran perpanjang STNK online melalui samsatdigital.id agar membayar pajak lebih mudah.