Terdapat beberapa jenis jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Beberapa kategori tersebut bisa digunakan sesuai dengan fungsi serta ketentuan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Maka dari itu pastikan kalian memahami pengertian maupun fungsi dari tiap bentuknya.
Baca juga: Harga Solar Naik? Ini Hal Utama yang Menjadi Penyebabnya
SIM sendiri merupakan bentuk kartu atau dokumen legal sebagai surat izin, bagi pengendara di jalan raya dalam mengemudi. Maka dari itu kehadirannya wajib dimiliki oleh semua pengguna jalan dan pemilik kendaraan.
Namun perlu kalian ketahui bahwa terdapat berbagai bentuk surat izin berkendara yang berlaku di masyarakat pada saat ini. Keseluruhannya tentu mempunyai fungsi serta manfaat berbeda, sehingga diperlukan pemahaman lebih lanjut terkait dokumen itu terlebih dahulu.
Jenis Jenis SIM Individu di Indonesia


Di Indonesia terdapat kategori SIM perorangan atau individu, di mana bisa digunakan bagi perorangan sebagai dokumen wajib pengguna jalan raya yang berkendara. Meski demikian dalam prosesnya surat mengemudi perorangan ini masih memiliki beberapa kategori lagi.
Setidaknya terdapat lima kategori untuk surat izin perorangan, yang bisa diketahui oleh masyarakat. Kelimanya memiliki cara mendapatkan maupun syarat pengurusan yang berbeda. Sedangkan fungsinya pun juga berbeda, baik itu dari teori ujian serta prakteknya.
SIM A merupakan kategori pertama dari jenis jenis SIM perorangan di Indonesia. Surat Izin Mengemudi ini ditujukan bagi individu pemilik kendaraan mobil sebagai dokumen resmi dalam berkendara. Sehingga wajib dimiliki serta dibawa saat berkendara.
Sedangkan jenis ini juga harus memenuhi syarat berat maksimal pada mobil bagi pengendara. Berat maksimal mobil agar bisa mendapatkan dokumen ini adalah sebesar 3.500 kg, sehingga bagi berat diatasnya bisa menggunakan kategori dokumen lainnya.
Kedua adalah SIM B1 bagi kalian yang ingin mengemudikan kendaraan pengangkut barang perorangan maupun penumpang. Berat maksimal yang ditentukan agar bisa memiliki dokumen adalah lebih dari 3.500 kg. Kendaraan tersebut seperti bus atau angkutan barang.
Selanjutnya adalah SIM B2 untuk perorangan agar bisa mengendarai alat penarik, alat berat sampai dengan truk gandeng. Bagi kategori ini bisa dianjurkan bagi transportasi dengan berat lebih 1.000 kg. Lalu keempat adalah SIM C bagi pengendara sepeda motor.
Pengendara sepeda motor bisa menggunakan jenis jenis SIM kategori C supaya bisa berkendara dengan aman di jalan raya. Meski begitu dalam kategori ini masih memiliki beberapa kategori lagi dilihat dari ukuran CC kendaraannya.
C1 bisa digunakan pagi pengendara kendaraan kurang dari 250 cc, C2 bagi kendaraan lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc. Sedangkan pada C3 bagi pengendara diatas 500 cc. Pastikan kalian memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan.
Terakhir adalah SIM D bagi pengemudi yang memiliki kebutuhan dan kendaraan khusus. bagi golongan penyandang disabilitas dan memiliki kendaraan dengan modifikasi bisa berkendara dengan aman di jalan raya dengan memiliki surat izin tersebut.
Jenis Jenis SIM Umum dan Internasional
Berikutnya adalah surat izin jenis umum, berarti bisa digunakan bagi pengemudi kendaraan yang bersifat umum. Sehingga tujuannya adalah komersil dan kategorinya memiliki 3 jenis sesuai dengan fungsi yang dimiliki, yaitu:
SIM A umum merupakan salah satu jenis dari surat izin mengemudi pertama dalam bidang umum. Sama seperti fungsi dari jenis dibidang perorangan, bagi bidang umum surat izin ini bisa digunakan pada kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 kg.
Lalu terdapat jenis jenis SIM bernama B1 umum, bagi pengemudi kendaraan barang atau penumpang dengan tujuan komersil. Sedangkan syarat berat yang bisa mendapatkan surat izin ini bagi kendaraan adalah tidak bisa lebih dari 1.000 kg.
Kategorinya bisa digunakan bagi pengemudi kendaraan alat berat, truk gandeng, penarik alat berat dengan tujuan komersil. Berikutnya adalah B2 umum bagi pengemudi alat kepentingan umum dengan berat kendaraan maksimal sebanyak 1.000 kg.
SIM internasional termasuk jenis jenis SIM bagi kalian yang ingin berkendara di luar negeri. Pemerintah Indonesia dan kepolisian bisa mengeluarkan surat izin mengemudi tersebut sesuai dengan ketentuan dan berlaku dalam jangka waktu tiga tahun.
Sehingga dalam kategori surat izin mengemudi umum ini ditujukan untuk pengendara kendaraan, untuk kepentingan umum. Perbedaan tipenya juga bisa dilihat dari perbedaan berat kendaraan. Sedangkan SIM internasional untuk berkendara di luar negeri.
Syarat dan Cara Pembuatan SIM


Setelah mengetahui jenis jenis SIM maka selanjutnya adalah mengetahui persyaratan maupun cara membuatnya. Beberapa kategori surat izin mengemudi memiliki persyaratan berbeda satu sama lain, sedangkan untuk dokumen yang diperlukan juga berbeda.
Untuk kategori surat izin mengemudi perorangan, maka memiliki beberapa persyaratan seperti berikut. Untuk golongan A, C dan D wajib memiliki usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan foto diri.
Selanjutnya pastikan untuk melampirkan surat sehat, pengisian rumus sidik jari, pengisian formulir yang telah tersedia dan mengikuti tes psikologi maupun tes teori hingga lulus. Baru selanjutnya bisa mengikuti ujian praktik jika lulus dapat memperoleh surat izin mengemudi.
Dalam proses pembuatannya bisa dilakukan pada Polres setempat dan melakukan pembayaran pembuatan sebesar Rp. 120.000 untuk SIM A, Rp. 100.000 untuk SIM C dan Rp. 50.000 untuk SIM D. Biaya tersebut hanya biaya pengesahan pembuatannya saja.
Sedangkan untuk jenis jenis SIM umum memiliki tarif dan syarat berbeda daripada perorangan. Penetapan syaratnya adalah wajib memiliki usia minimal 20 tahun untuk kategori B1 dan A umum. Lalu B2 minimal 21 tahun dan B1 umum minimal 22 tahun.
Selanjutnya untuk B2 umum minimal berusia 23 tahun. Sedangkan berkasnya hampir sama hanya berbeda dalam teori dan praktiknya saja. Sedangkan untuk biaya B1 adalah Rp. 80.000, B2 Rp. 120.00, A umum Rp. 120.000, B1 umum Rp. 80.000.
Selanjutnya untuk B2 umum adalah Rp. 80.000 dan Internasional sebesar Rp. 250.000. beberapa jenis jenis SIM di masyarakat mempunyai fungsi berbeda untuk digunakan di jalan raya. Sehingga untuk penetapan biayanya juga tidak sama.
Biaya dan Syarat Perpanjangan Online Maupun Offline
Saat ini perpanjangan surat izin mengemudi sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga kalian bisa dengan lebih mudah untuk mengurus perpanjangan. Selain mudah dan efisien cara tersebut lebih fleksibel tanpa harus mengantri dan datang ke Polres setempat.
Ketentuan ini berlaku semenjak pandemi Covid-19 dan membatasi masyarakat untuk melakukan kegiatan berkerumun. Alhasil sampai sekarang proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui beberapa fitur yang disediakan oleh kepolisian.
Berbeda jenis jenis SIM kalian juga berpengaruh terhadap cara dan tarif perpanjangannya. Oleh sebab itu pastikan untuk mengetahui penjelasan di bawah ini agar bisa melakukan perpanjangan secara mudah dan cepat.
Saat perpanjang secara online, silahkan untuk mengakses aplikasi resmi dari Polri berupa Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis melalui App Store maupun Google Play Store. Beberapa panduan dalam melakukan perpanjangan, yaitu:
- Silahkan registrasi menggunakan nomor handphone aktif dan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS. Buatlah pin dan konfirmasi ulang, lanjutkanlah dengan melengkapi halaman profesi beserta isian data diri dengan benar.
- Lakukanlah verifikasi e-KTP dengan cara foto liveness. Siapkan dokumen seperti KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih dan foto berwarna biru. Lanjutkan dengan melakukan tes psikologi di halaman lanjutan dan klik perpanjangan SIM.
- Silahkan unggah dokumen sesuai jenis jenis SIM yang hendak diperpanjang. Teruskan dengan memilih SATPAS penerbit. Berikutnya kalian akan mendapatkan himbauan untuk memilih metode pengiriman dan pembayaran perpanjangan surat izin mengemudi.
Untuk perpanjangan offline, maka bisa dilakukan dengan mengunjungi Polres terdekat dengan membawa dokumen sesuai dengan jenis jenis dari SIM untuk perpanjangan. Dokumen yang diperlukan hampir sama seperti cara perpanjangan online.
Namun silahkan untuk membawanya dalam bentuk berkas bersama dengan SIM lama dan dimasukkan ke dalam map. Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku selama 5 tahun, namun untuk proses perpanjangan jangan sampai terlambat atau lebih dari tanggalnya.
Sedangkan untuk beberapa dokumen persyaratan perpanjangan di antaranya adalah fotokopi KTP, SIM lama dan bukti cek kesehatannya. Pastikan juga untuk datang dengan berpakaian rapi dan menggunakan sepatu.
Proses perpanjangan membutuhkan waktu sehingga nanti kalian bisa pulang terlebih dahulu dan datang untuk mengambil sesuai dengan jadwal tersedia. Namun beberapa kantor kepolisian juga menyediakan layanan pengiriman SIM perpanjangan kepada masyarakat.
Baca juga: Pengertian Motor Listrik dan Tips Memilih untuk Pemula 2022
Di Indonesia memiliki berbagai bentuk surat izin mengemudi agar dipahami masyarakat. Keduanya adalah untuk perorangan dan umum, namun kategori ketiga bisa dikeluarkan oleh pemerintah adalah SIM internasional. Sehingga Jenis jenis SIM terdiri atas 3 kategori.