Ketahui Aturan Insentif Kendaraan Listrik, Terbit Februari 2023

0
166
Ketahui Aturan Insentif Kendaraan Listrik, Terbit Februari 2023
Ketahui Aturan Insentif Kendaraan Listrik, Terbit Februari 2023

Pemerintah Indonesia sedang berada di tahap finalisasi aturan insentif kendaraan listrik, baik itu sepeda motor atau mobil yang diproduksi perusahaan atau pabrik di Indonesia. Insentif ini diberikan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Baca juga : Shell Luncurkan SPKLU Shell Recharge, Wajib Tahu

Pelajari informasi selengkapnya di artikel berikut karena kita telah merangkumkan pembahasan tentang informasi sekilas, tujuan, syarat, kapan terbit, hingga perbedaan antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. 

Sekilas Informasi Tentang Aturan Insentif Kendaraan Listrik

Sekilas Informasi Tentang Aturan Insentif Kendaraan Listrik
Sekilas Informasi Tentang Aturan Insentif Kendaraan Listrik

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves mengumumkan bahwa Indonesia mengalami hambatan dalam membangun industri kendaraan listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa kendala yang dialami berkaitan dengan kelengkapan rantai industri agar mempunyai daya saing tinggi dibanding kendaraan konvensional.

Kedua jenis kendaraan ini dibanderol dengan perbedaan harga yang cukup signifikan dan ini mempengaruhi minat atau daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membuat aturan insentif kendaraan listrik. 

Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mana Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh instansi pemerintah mengganti kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik.

Aturan ini dibuat berdasarkan motivasi dari negara lain yang menggunakan cara serupa. Beberapa negara tersebut termasuk di Eropa, Tiongkok, Thailand, hingga India.

Kementerian Perindustrian memberikan gambaran insentif yang akan diberikan oleh pemerintah untuk pembelian mobil listrik, yaitu sebesar Rp. 80 juta, mobil listrik hybrid Rp. 40 juta, motor listrik Rp. 8 juta, dan motor konversi ke motor listrik sebanyak Rp. 5 juta.

Adanya insentif ini pemerintah mengharapkan pada tahun 2023 bisa memenuhi target 1,2 juta pengguna sepeda motor listrik dan sekitar 35.000 mobil listrik. 

  • Tujuan Aturan Insentif Kendaraan Listrik

Terdapat beberapa tujuan dibuatnya aturan insentif untuk pembelian kendaraan listrik sejalan dengan tren dunia yang berusaha menghemat energi dan ramah lingkungan, antara lain:

  • Memenuhi target pemerintah Nol Emisi pada tahun 2060 yang merupakan peran Indonesia untuk turut menurunkan emisi karbon dunia. 
  • Agar kendaraan listrik mempunyai daya saing tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.
  • Menurunkan jumlah konsumsi dan impor BBM.
  • Harga kendaraan listrik dan konvensional tidak jauh berbeda. 
  • Membangkitkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
  • Aturan insentif kendaraan listrik untuk mengurangi jumlah penggunaan alat transportasi konvensional yang tidak ramah lingkungan.
  • Meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
  • Membangun atau mendukung perkembangan industri otomotif energi baru.
  • Mengurangi penggunaan bahan bakar minyak dan emisi gas rumah kaca.
  • Menghemat pemberian subsidi BBM oleh pemerintah.
  • Memanfaatkan sumber daya alam yang banyak ditemukan di Indonesia, yaitu nikel sebagai bahan baku utama pembuatan baterai kendaraan listrik.
  • Syarat Aturan Insentif Bagi Kendaraan Listrik

Terdapat sejumlah syarat yang wajib kalian penuhi untuk bisa mendapatkan insentif kendaraan listrik, antara lain:

  • Membeli dan menggunakan kendaraan listrik asli buatan dalam negeri. Jika kendaraan buatan luar negeri, kalian tidak akan bisa menerima insentif tersebut.
  • Memenuhi TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini dikarenakan TKDN sendiri harus dipenuhi perusahaan dan dilakukan secara bertahap selama beberapa periode ke depan.
  • Kapan Aturan Insentif Kendaraan Listrik Diterbitkan?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi menyatakan bahwa aturan yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK ini akan terbit pada bulan Februari tahun 2023. 

Pernyataan tersebut dikatakan pada tanggal 1 Februari 2023 kepada awak media setelah Luhut menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2023. 

Daftar Kendaraan Listrik Buatan Indonesia 

Pada aturan insentif kendaraan listrik terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar mendapatkan sesuai nominal pada penjelasan sebelumnya. Salah satu syaratnya adalah membeli produk kendaraan listrik buatan Indonesia.

Berikut ini adalah daftar produk sepeda motor dan mobil listrik buatan dalam negeri, yaitu:

  • Sepeda Motor Listrik Buatan Indonesia

Beberapa dari rekomendasi di bawah ini layak untuk menjadi pilihan utama guna merealisasikan program Nol Emisi maupun mendapatkan insentif yang ditawarkan oleh pemerintah. Berikut adalah daftar sepeda motor listrik buatan Indonesia, antara lain:

  • Gesits

Agar bisa memenuhi syarat aturan insentif kendaraan listrik, kalian bisa memilih Gesits yang merupakan motor generasi pertama tenaga listrik dengan daya 5 kw. Motor ini bisa berjalan sejauh 50 km dan 100 km apabila memakai baterai ganda. Harga Gesits di pasaran dibanderol sekitar Rp. 26 jutaan.

  • Bralink EV1

Motor listrik yang digagas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah bersama PT Rainbow Moto Builder, Jakarta. Bralink EV1 dikerjakan Industri Kecil Menengah Logam atau IKM dengan siswa SMK YPT 1 Purbalingga.

Kendaraan ini bisa berjalan sejauh 40 km untuk satu kali pengisian dan mempunyai lifetime sejumlah 2.000 kali. Harga yang ditawarkan untuk membawa pulang Bralink EV1 adalah sekitar Rp. 40 jutaan.

  • Selis Eagle Prix

Aturan insentif kendaraan listrik juga bisa kalian penuhi syaratnya dengan menggunakan Selis Eagle Prix yang desainnya cukup unik bergaya khas Eropa. Motor ini dilengkapi daya 800 watt dan mampu berjalan hingga 40 km/jam dengan jarak tempuh 35 km.

Harga Selis Eagle Prix off the road adalah sekitar Rp. 11,5 juta dan Rp. 14 juta untuk motor yang bisa dikendarai di jalanan umum.

  • Mobil Listrik Produk Indonesia

Pemerintah tengah gencar mendorong penggunaan alat transportasi ramah lingkungan hingga membuat kebijakan insentif kendaraan listrik. Kabar baiknya, Indonesia sudah menyiapkan banyak rekomendasi mobil listrik yang bisa dipilih agar mendapatkan insentif.

Berikut adalah poin-poin tentang beberapa mobil listrik buatan Indonesia yang bisa kalian jadikan sebagai bahan referensi, antara lain:

  • Tucuxi

Mobil listrik buatan Indonesia yang pertama diluncurkan pada tahun 2021 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembuatan dan pengembangannya diinisiasi oleh Dahlan Iskan yang dibantu Institut Teknologi Sepuluh November dan University of Michigan.

Kecepatan tempuh mobil Tucuxi adalah 200 km/jam dengan jarak maksimal 400 km dan kapasitas mesin motor listriknya bertenaga 268 daya kuda. Ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi syarat aturan insentif kendaraan listrik. Harga mobil Tucuxi dibanderol sebesar Rp. 1.5 miliar per unit.

  • Ahmadi

Tidak hanya Tucuxi, tetapi Dahlan Iskan juga berkontribusi besar dalam pembuatan mobil listrik Ahmadi bersama alumni Institut Teknologi Bandung, yaitu Dasep Ahmadi. 

Mobil Ahmadi bisa melaju dengan kecepatan 80 km/jam, jarak tempuh maksimal 130 km, dan menggunakan komposisi 36 baterai lithium ion 21 kWh. Harga mobil Ahmadi adalah sekitar Rp. 1,3 miliar per unit.

  • Evina

Rekomendasi terakhir untuk memenuhi salah satu syarat yang ditentukan dalam aturan insentif kendaraan listrik adalah mobil listrik Evina oleh Dasep Ahmadi berkonsep city car.

Mobil ini dilengkapi dengan motor listrik 20 kWh, baterai lithium ion 21 kWh, daya 50 tenaga kuda, dan mampu melaju sejauh 135 km. Harga mobil listrik Evina adalah sekitar Rp. 135 juta per unit.

Perbandingan Kendaraan Konvensional dan Listrik

Perbandingan Kendaraan Konvensional dan Listrik
Perbandingan Kendaraan Konvensional dan Listrik

Kendaraan konvensional dan kendaraan listrik mempunyai sejumlah perbedaan yang cukup signifikan, termasuk bagaimana cara isi ulang, energi, biaya, kecepatan, kekuatan, dan lain sebagainya. Agar kalian bisa membandingkan, sebaiknya simak pembahasan berikut ini!

  • Kendaraan Konvensional atau IC Engine (ICE)

Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menggunakan kendaraan konvensional, seperti lebih kuat dan bertenaga, proses pengisian ulang sangat cepat, dan lain sebagainya.

Walaupun begitu, kendaraan ini juga mempunyai sejumlah kekurangan, salah satunya adalah menghasilkan emisi gas rumah kaca, tidak ramah lingkungan, polusi suara, dan lain-lain. 

Oleh sebab itu, pemerintah membuat aturan insentif kendaraan listrik untuk mengurangi efek tersebut. Berikut adalah sekilas informasi tentang kendaraan konvensional yang bisa kalian jadikan sebagai bahan perbandingan dengan kendaraan listrik, yaitu:

  • Powertrain: IC Engine
  • Energi: Bahan bakar
  • Kekuatan: Tinggi
  • Waktu isi ulang: Kurang dari 5 menit
  • Biaya: Tinggi
  • Menghasilkan emisi gas rumah kaca
  • Bisa berjalan 480 km per isi ulang bahan bakar
  • Tangki bahan bakar tidak menghabiskan banyak ruang
  • Bahan bakar tidak berat
  • Efisiensi energi sekitar 30%
  • Membutuhkan sistem gear yang kompleks
  • Menghasilkan polusi suara
  • Hanya menggunakan hidrokarbon
  • Kendaraan Listrik atau Electric Vehicle (EV)

Aturan insentif kendaraan listrik dibuat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menurunkan tingkat impor BBM, meningkatkan daya beli masyarakat dan perkembangan industri otomotif listrik di Indonesia, serta beberapa tujuan lainnya.

Meskipun demikian, kendaraan ini juga mempunyai kekurangan, seperti tenaga tidak terlalu kuat, isi lama butuh waktu lama, dan lain sebagainya. Berikut adalah sekilas informasi tentang kendaraan listrik yang perlu kalian ketahui, yaitu:

  • Powertrain: +Engine
  • Energi: Baterai
  • Kekuatan: Lemah
  • Waktu isi ulang: 50 menit hingga 8 jam
  • Biaya: Rendah
  • Tidak menghasilkan emisi knalpot
  • Bisa berjalan sekitar 160 km per charge
  • Tempat baterai menghabiskan banyak ruang
  • Baterai cukup berat
  • Efisiensi energi sekitar 80%
  • Membutuhkan satu gear
  • Tidak bersuara
  • Menggunakan listrik dari berbagai sumber

Baca juga : Taxi Tanpa Pengemudi di China, Inovasi Teknologi yang Menarik di Tahun 2023

Pembuatan aturan insentif kendaraan listrik oleh pemerintah berguna untuk mencapai tujuan tertentu dengan memberikan beberapa syarat salah satunya menggunakan produk buatan Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here