Setelah proses jual beli selesai, maka kalian wajib mempelajari bagaimana cara blokir STNK setelah jual kendaraan bermotor. Ya, setiap pemilik kendaraan wajib mengajukan blokir STNK kepada petugas kepolisian di Samsat terdekat.
Baca juga : Tips Membeli Mobil Bekas Dibawah 100 Juta yang Berkualitas
Salah satu faktor penting pemblokiran STNK yang telah dijual adalah menghindari pajak progresif. Ya, setiap pemilik kendaraan akan dikenakan biaya pajak progresif jika memiliki lebih dari satu jenis kendaraan bermotor.
Maka dari itu, ketahui bagaimana cara memblokir STNK kendaraan atas nama pribadi setelah proses jual beli dinyatakan selesai. Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa metode pemblokiran STNK. Kalian bisa menggunakan metode online maupun offline.
Untuk mengajukan permintaan blokir STNK kendaraan bermotor juga wajib melampirkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, maka kalian tidak dapat mengajukan pemblokiran STNK meskipun proses jual beli telah selesai.
Pentingnya Mengetahui Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan Bermotor


Memang, dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor ini terkadang penjual tidak mengetahui pentingnya memblokir STNK atas nama sendiri. Ya, padahal setiap penjual yang telah menjual kendaraan bermotor wajib mengajukan blokir STNK.
Dan kemudian, pembeli harus mendaftarkan kendaraan bermotor yang telah dibeli ke Samsat terdekat. Tercatat, ada beberapa hal yang harus kalian ketahui dengan mengajukan permohonan blokir STNK jika kendaraan telah dijual oleh pemiliknya.
Faktor penting yang pertama, jika tidak mengajukan pemblokiran maka kemungkinan besar kalian akan dikenakan pajak progresif. Terlebih bagi kalian yang berencana memiliki kendaraan kembali setelah menjualnya.
Ya, setiap orang diharuskan untuk membayar biaya pajak progresif apabila memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atas nama pribadi. Maka dari itu, kalian wajib mempelajari cara blokir STNK setelah jual kendaraan bermotor milik pribadi kepada seseorang.
Terlebih, pajak progresif ini nominalnya cukup besar. Sehingga, akan sangat disayangkan apabila kalian harus membayar pajak progresif padahal kendaraan telah berpindah tangan ke orang lain.
Faktor penting yang kedua, nama yang tertera pada STNK dapat dicabut oleh pihak kepolisian jika pengguna kendaraan tengah ditilang atau menggunakannya untuk tindak kriminal. Sebab, polisi akan menelusuri pemilik kendaraan melalui nopol pada kendaraan tersebut.
Jika kalian tidak mengajukan permintaan blokir STNK, maka nama pemilik sebelumnya masih bertanggung jawab secara hukum terkait kepemilikan kendaraan yang telah dijual. Maka dari itu, silahkan mengajukan pemblokiran STNK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Syarat dan Ketentuan untuk Mengajukan Blokir STNK Kendaraan Bermotor
Sebelum mempelajari cara blokir STNK setelah jual kendaraan, maka kalian harus paham betul apa saja syarat dan ketentuannya. Sebab, permintaan yang kalian ajukan bisa saja ditolak oleh pihak berwenang karena tidak memenuhi syarat dan ketentuannya.
Jadi, persiapkan semua syarat maupun ketentuan sesuai dengan aturan pemblokiran STNK kendaraan bermotor yang telah dijual ke orang lain. Perlu kalian ketahui bahwa pengajuan permintaan pemblokiran STNK bermotor ini dapat diajukan secara online maupun offline.
Setiap penjual yang ingin mengajukan blokir STNK, maka wajib membawa beberapa persyaratan-persyaratannya. Salah satunya adalah fotokopi KTP atas nama pemilik kendaraan pada STNK.
Lalu, syarat yang kedua adalah surat kuasa bermaterai dan telah ditandatangani kedua belah pihak serta harus difotokopi. Dan syarat yang ketiga, silakan melampirkan fotokopi surat perjanjian pembelian kendaraan serta penyerahan.
Jadi, kalian wajib membuat surat tanda bukti kesepakatan jual beli kendaraan dengan pembeli. Jangan lupa, tanda tangani surat tersebut diatas materai agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Syarat keempat, silahkan lampirkan fotokopi STNK, BPKB, hingga fotokopi kartu keluarga pemilik kendaraan. Setelah semua syarat telah dipenuhi, maka segera pelajari cara blokir STNK setelah jual kendaraan bermotor.
Tidak perlu khawatir, kalian bisa mengajukan permintaan pemblokiran kendaraan via online. Jadi, kalian tidak perlu ke kantor Samsat terdekat untuk mengajukan permintaan pemblokiran kendaraan yang telah dijual ke pihak lain.
Tata Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan Bermotor
Apabila kalian telah melengkapi persyaratan untuk pemblokiran STNK bermotor, maka segera pelajari cara pengajuannya. Perlu kalian ketahui bahwa pengajuan pemblokiran STNK bermotor ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Untuk pengajuan secara offline, maka kalian harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Sedangkan untuk online, kalian hanya perlu mengakses situs pajak kendaraan saja. Maka dari itu, ini dia cara blokir STNK setelah jual kendaraan bermotor. Di antaranya adalah sebagai berikut ini:
-
Pengajuan Blokir Kendaraan Manual
Berikut cara blokir STNK setelah jual kendaraan manual:
-
Mempersiapkan Segala Persyaratan yang Dibutuhkan
Cara blokir STNK setelah jual kendaraan pertama, segera persiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan blokir STNK bermotor. Salah satunya adalah fotokopi KTP pemohon, surat kuasa bermaterai, fotokopi STNK, BPKB, hingga KK.
-
Mengunjungi Samsat Terdekat
Cara blokir STNK setelah jual kendaraan bermotor selanjutnya adalah segera kunjungi kantor Samsat terdekat. Silahkan tanya kepada petugas kantor Samsat untuk loket permohonan pemblokiran STNK.
-
Mengisi Formulir Pemblokiran STNK
Langkah ketiga, kalian akan diberi formulir permohonan pemblokiran STNK oleh petugas. Silahkan isi dan kemudian serahkan formulir beserta persyaratannya. Tunggu beberapa saat. Jika syarat valid, maka STNK resmi diblokir oleh petugas.
-
Pengajuan Blokir Kendaraan Via Online
Berikut cara blokir STNK setelah jual kendaraan via online:
-
Registrasi Akun
Langkah pertama, silahkan kunjungi website https://pajakonline.jakarta.go.id/. Dan kemudian, buat akun terlebih dahulu. Setelah berhasil, maka silahkan login dengan user ID dan kata sandi yang telah dibuat.
-
Pilih Layanan Pemblokiran STNK
Dan cara blokir STNK setelah jual kendaraan bermotor selanjutnya adalah memilih layanan. Pilih menu PKB, lalu klik menu layanan. Dan kemudian pilih menu blokir kendaraan. Setelah itu, masukkan nomor plat kendaraan yang akan kalian ajukan pemblokiran.
-
Upload Syarat Pemblokiran Kendaraan
Langkah terakhir, silahkan upload semua syarat-syarat untuk blokir STNK kendaraan yang telah terjual. Dan kemudian, tunggu diproses oleh petugas. Jika valid, maka STNK kendaraan berhasil diblokir secara online.
Tips Mempercepat Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan Bermotor
Memang, umumnya proses pemblokiran STNK ini membutuhkan waktu beberapa jam hingga hitungan hari. Lama atau cepatnya proses pemblokiran STNK ini tentu tergantung pada beberapa faktor.
Oleh sebab itu, kalian wajib tahu berbagai tips untuk mempercepat proses blokir STNK bermotor setelah proses jual beli kendaraan dinyatakan selesai. Tips yang pertama, pastikan kalian telah mengetahui semua persyaratan untuk blokir STNK bermotor.
Sebab, proses pemblokiran tidak dapat dilanjutkan apabila kalian tidak mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Jadi, silahkan pelajari dan siapkan semua persyaratannya.
Jika kalian mengajukan permohonan pemblokiran secara online, maka segala persyaratan yang dibutuhkan hanya perlu difoto dan diunggah ke situs pajak kendaraan online saja. Sehingga, prosesnya akan lebih mudah.
Tips kedua, jika kalian datang langsung ke kantor Samsat untuk mengajukan pemblokiran STNK maka hindari calo. Sebab, calo di Samsat akan mematok harga layanan yang lebih mahal jika dibandingkan dengan mengurus sendiri.
Tips ketiga, segera ajukan pemblokiran STNK apabila proses jual beli telah selesai. Jangan mengajukan permohonan jika proses jual beli telah berlangsung lebih dari 30 hari. Sebab, pemblokiran dinyatakan gagal apabila kendaraan tengah ditilang atau menjadi barang bukti tindak kriminal.
Untuk itu, kalian perlu menerapkan beberapa tips tersebut agar proses pemblokiran STNK bermotor yang telah dijual berjalan lancar. Umumnya, proses pemblokiran STNK ini membutuhkan waktu sekitar 2 jam hingga 3 jam sejak pengajuannya.
Estimasi Biaya Blokir STNK Kendaraan Bermotor


Setelah mempelajari cara blokir STNK setelah jual kendaraan bermotor, maka ketahui juga estimasi biaya pemblokiran. Perlu kalian ketahui bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan untuk permohonan blokir kendaraan bermotor.
Artinya, kalian tidak perlu membayar biaya untuk memblokir STNK kendaraan bermotor yang telah dijual guna menghindari pajak progresif. Jika kalian dipungut biaya saat mengajukan permohonan blokir STNK, maka kalian dapat melakukan hal tersebut.
Sebab, hal tersebut masuk dalam kategori pungli atau pungutan liar. Hanya saja, kalian akan dikenakan biaya jika mengajukan permintaan pembukaan blokir STNK bermotor. Hal ini bertujuan agar pembeli kendaraan milik pribadi mengajukan balik nama kepemilikan saja.
Baca juga : Cara Mudah Cek Plat Nomor Jakarta Bisa secara Online di Tahun 2023
Setelah proses jual beli kendaraan bermotor selesai, maka kalian wajib mengajukan permohonan blokir STNK. Tujuannya untuk menghindari pajak progresif dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Oleh sebab itu, pelajari syarat dan cara blokir STNK setelah jual kendaraan bermotor.