Daftar Ruas yang Terapkan Ganjil-genap di Jakarta

0
595
Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Ganjil Genap
Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Ganjil Genap

Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi kemacetan. Macet adalah hal yang sering didengar ketika berada di kota ini, setelah aturan 3-in-1 yang tidak efektif di beberapa waktu yang lalu. 

Baca juga: Kawasaki Siapkan Motor Listrik Pertama Hadir di Indonesia

Pemkot melahirkan kebijakan baru yang kali ini disebut dengan ganjil genap. Alasannya mengapa dialihkan aturan yang lama dialihkan menjadi aturan yang baru saat ini adalah munculnya joki-joki jalanan. 

Tidak hanya itu ada pula pembatasan kendaraan bernomor plat ganjil dan genap. Kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan. Kendaraan plat yang diakhiri dengan nomor ganjil dan genap relative seimbang. 

Tercatat 50,05% dan 49,95%, dengan catatan angka nol dianggap genap. Oleh karena ini peraturan ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan solusi dari kemacetan kota Jakarta yang menyejarah. 

Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta setiap tahunnya di perluas. Jalur ini mempunyai peraturannya yaitu terdapat pengecualian terhadap kendaraan pada berlakunya ganjil genap. Misalnya saja kendaraan milik Presiden RI.

Contoh lainnya kendaraan dari wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum dan angkutan barang. Kendaraan di luar itu harus mengikuti ganjil genap. 

Alasan Diberlakukannya Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Daftar Ruas yang Terapkan Ganjil-genap di Jakarta_Alasan Diberlakukannya Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Daftar Ruas yang Terapkan Ganjil-genap di Jakarta_Alasan Diberlakukannya Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Persoalan kemacetan yang sering dialami warga Jakarta bahkan didengar oleh banyak orang diluar Jakarta menjadi masalah besar bagi pemprov. Persoalan yang satu ini belum pernah usia dan menemui solusi yang sesuai. 

Berbagai strategi dikembangkan untuk mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan yaitu dengan ganjil genap. 

Banyak Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ini berlaku sejak tahun 2016. Setiap tahunnya dilakukan perluasan ruas jalan dengan sistem ganjil genap ini. 

Bahkan telah terdapat aturan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ternyata penerapan ganjil genap ini cukup membantu, sehingga perluasannya juga bertambah. 

Tidak hanya diterapkan dalam kota Jakarta, tetapi juga beberapa pintu tol Jabodetabek, misalnya saja Gerbang Tol Kunciran 2, Tangerang 2, dan Cibubur 2. Alasan pemerintah menerapkan kegiatan daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta ini yaitu:

  • Mengurangi Volume Kendaraan di Jalan yang Menjadi Faktor Utama Kemacetan

Volume kendaraan yang setiap hanya melintas membuat lintasan menjadi padat. Terlebih pada Kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap. Apalagi saat ada pada jam-jam sibuk ketika berangkat dan pulang kantor. 

Kendaraan pada jam-jam tersebut sangat membludak membuat jalan tidak muat menampung. Sehingga hal tersebut menimbulkan kemacetan panjang dengan waktu yang lama. 

Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta di Jakarta diharapkan dapat berfungsi dengan baik sehingga volume kendaraan tidak membludak dan waktu tempuh semakin pendek dijangkau.

  • Mengurangi Kendaraan dan Mengarahkan Pada Jalan Lain

Sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kendaraan dan mengarahkan untuk melewati jalur alternatif lain. Tujuannya agar kendaraan tidak bertumpuk pada titik tertentu saja. 

Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta akan lebih efektif dilalui, kendaraan tidak bertumpuk pada satu jalur. Jalur ganjil genap didesain sedemikian rupa untuk menanggulangi masalah kemacetan di Jakarta. 

  • Mencapai Kecepatan Minimum Di Jalan Tol

Ketika volume kendaraan terlalu banyak, juga akan menyebabkan lalu lintas di jalan Tol menjadi terhambat. Laju kendaraan tersendat hanya sekitar 20-25 kilometer per jam saja. 

Padahal fungsi utama jalan bebas hambatan tersebut membuat kendaraan dapat melaju dengan kecepatan 60 kilometer/jam. Dengan adanya Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta diharapkan jalan Tol berjalan dengan baik. 

  • Memicu Masyarakat Menggunakan Angkutan Umum Sebagai Alternatif

Pemerintah sedang gencar, menerapkan penggunaan angkutan umum, hal ini bertujuan agar kemacetan berkurang. Setiap harinya Jakarta dilanda kemacetan yang tidak ada usainya. 

Hal tersebut menjadi alasan adanya ruas yang terapkan ganjil genap di Jakarta. Pemerintah sudah berupaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, selayaknya Anda mendukung usaha pemerintah. 

Trik Menghadapi Ganjil Genap di Jakarta

Selain Anda harus menggunakan angkutan umum, terdapat cara lain yang bisa Anda gunakan untuk melintasi jalur ganjil genap, yaitu dengan cara menggunakan Google Maps caranya sangat mudah.

Anda bisa membuka Aplikasi Google Maps, pastikan GPS pada Ponsel Anda dalam kondisi menyala. Aplikasi ini selalu terupdate jadi tidak perlu khawatir dengan rute jalan yang baru. Anda selanjutnya bisa mengetik tempat tujuan.

Setelah Anda search maka tampilan rute yang harus dilalui akan muncul rute yang harus Anda lalui. Anda setelahnya bisa klik pada tulisan “Menghindari jalan khusus pelat nomor ganjil/genap”.

Akan muncul opsi, sesuaikan pilihan dengan pelat kendaraan Anda, apakah kendaraan Anda bernomor genap atau ganjil. Penentuan ganjil genap berlaku pada satu angka di belakang. Kemudian kan terlihat rute yang bisa Anda lalui. 

Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Ganjil Genap

Daftar Ruas yang Terapkan Ganjil-genap di Jakarta_Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Ganjil Genap
Daftar Ruas yang Terapkan Ganjil-genap di Jakarta_Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Ganjil Genap

Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta akan menerapkan juga sanksi yang berlaku bagi para pelanggarnya. Bagi Anda yang melanggar sistem ganjil genap akan dikenai pasal yang mengacu pada Undang-Undang. 

Undang-Undang tersebut yaitu pada nomor 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila mendapat sanksi ini akan dikenai denda sebesar Rp. 500.000. Titik ganjil genap akan dimulai dari pukul 06.00-10.00.

Tidak hanya berlaku di satu sesi saja, terdapat sesi selanjutnya yaitu berada pada pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini juga berlaku dari hari Senin hingga hari Jum’at, sedangkan hari Sabtu dan Minggu serta hari besar Nasional lainnya tidak berlaku. 

Penindakan pelanggaran ganjil genap akan dilakukan secara langsung melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga pendeteksian pelanggaran akan disaring super ketat oleh pihak yang berwajib. 

Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta, membatasi kendaraan melintas di ruas jalan dengan menyesuaikan pelat nomornya. Pada tanggal genap, kendaraan berplat nomor berakhir genap yang bisa melintas pada jalur genap. 

Sementara di tanggal ganjil hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang bisa melintasi ruas jalan tersebut. Masyarakat dihimbau untuk senantiasa memeriksa ruas jalan yang akan dilewati. 

Daftar Ruas yang Terapkan Ganjil-Genap Di Jakarta 

Jalur kendaraan di Jakarta setelah turunnya kasus Covid 19 mulai dilewati pengguna jalan kembali, sehingga kepadatan jalan kembali menumpuk, Jakarta terlihat macet kembali sehingga pemkot kembali menerapkan aturan ganjil genap. 

Kelonggaran peraturan di masa pandemik membuat kian membludak kendaraan yang melintas di Ibu Kota Jakarta. Oleh karena itu terdapat perluasan Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta. 

Pada awalnya jalur yang digunakan untuk ganjil genap ini hanya 13 jalur, dan saat ini pemkot berusaha memperluasnya. Tujuannya agar kendaraan bisa terurai dan kemacetan bisa dihindari. 

Pemerintah Provinsi dan Dinas Perhubungan Kota Jakarta, berusaha untuk lebih optimal mengurangi kemacetan. Usaha daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk merapikan kota Jakarta yang dari dulu nampak semrawut oleh banyaknya kendaraan. 

Daftar jalur yang terapkan ganjil genap di Jakarta yaitu, Jalur Pintu Besar Selatan, Jalur Gajah Mada, Jalur Hayam Wuruk, Jalur Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat. Ada juga di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman. 

Jalur lainnya yaitu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin. Jalur Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, jalan Gatot Subroto.

Jalur MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jala Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat. Pada sisi timur Salemba mulai dari simpang jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. 

Ada lagi pada Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan yang terakhir adalah Jalan Gunung Sahari. Jalan-jalan ini dipilih dan diperluas dengan tujuan yang sama yaitu mengurai kemacetan Jakarta. 

Dari data yang diperoleh peningkatan kepadatan lalu lintas mencapai 6.2 persen, sehingga sangat memicu kemacetan. Usaha ini harus dilakukan oleh semua kalangan yang ingin mengurangi kemacetan di Jakarta. 

Pentingnya taat peraturan yang berlaku, menjadi bentuk dukungan yang sangat berharga yang diharapkan oleh Pemerintah Kota dan Dinas Perhubungan di Jakarta. Mewujudkan Jakarta bebas kemacetan adalah tugas Bersama. 

Banyak kalangan, yang enggan bahkan untuk berkontribusi Bersama padahal ini sangat penting untuk dilakukan demi kenyamanan Bersama. Oleh karena itu pentingnya taat peraturan yang telah dibuat.

Baca juga: Perkembangan Dunia Otomotif yang Akan Melejit di Tahun Depan

Dengan taat peraturan, akan ada usaha Bersama untuk mengurai dan menanggulangi kemacetan yang ada di Jakarta. Anda bisa menerapkan dan mematuhi Daftar ruas yang terapkan ganjil-genap di Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here