Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Terbaru, Syarat Beserta Biayanya

0
83
Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Terbaru, Syarat Beserta Biayanya
Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Terbaru, Syarat Beserta Biayanya

Para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat harus mengetahui daftar lokasi perpanjangan SIM syarat dan biayanya. Sebab Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti lisensi yang menyatakan bahwa kalian sudah layak untuk mengemudi. 

Baca juga: Apa Itu Sertifikat Laut? Mari Pelajari dan Pahami Cara Ceknya

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi sudah terlewat maka kalian harus mengajukan perpanjangan SIM baru. Jika kalian mengendarai dalam kondisi SIM yang sudah jatuh tempo maka akan mendatangkan berbagai masalah. Mulai dari denda hingga hukuman penjara. 

Pada dasarnya masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh sebab itu sebagai pengemudi bijak pastikan kalian selalu mencatat tanggal jatuh tempo dari SIM tersebut. 

Proses perpanjangan bisa dilakukan setidaknya 14 Hari sebelum tanggal jatuh tempo melalui daftar lokasi perpanjangan SIM. Bagi kalian yang berdomisili di wilayah Jabodetabek perlu diingat bahwasanya jadwal SIM keliling cukup bervariasi setiap harinya.

6 Kategori Surat Izin Mengemudi untuk Pengemudi

6 Kategori Surat Izin Mengemudi untuk Pengemudi
6 Kategori Surat Izin Mengemudi untuk Pengemudi

Sebelum mengetahui tentang daftar lokasi perpanjangan SIM penting bagi kalian untuk tahu apa saja kategori surat izin tersebut untuk para pengemudi. Di negara Indonesia sendiri Surat Izin Mengemudi dibedakan menjadi beberapa golongan. 

Meski tujuannya sama-sama untuk mengemudikan kendaraan, namun para pengemudi di Indonesia tetap harus menyesuaikan surat izin tersebut berdasarkan kategori kendaraan yang dibawa. Setidaknya terdapat enam jenis SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk kendaraan roda empat. 

Jenis tersebut meliputi SIM A, A Umum, BI, B1 Umum, B2 serta B2 Umum. Kategori ini dibedakan berdasarkan jenis kendaraan serta berat beban yang bisa ditampung oleh kendaraan tersebut. 

Peraturan tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi tersebut juga tertera pada Parpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM. Agar lebih jelas berikut beberapa golongan Surat Izin Mengemudi yang terdapat di negara Indonesia. 

Golongan A

Surat Izin Mengemudi ini hanya diperbolehkan untuk ranmor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg. Umumnya berupa mobil barang perorangan dan mobil penumpang perorangan. 

Golongan A Umum

Golongan A umum diperuntukkan untuk ranmor dengan jumlah kapasitas maksimal 3.500 kg. Jenis kendaraan yang termasuk ke dalam kategori ini adalah mobil penumpang umum dan mobil barang umum. 

Golongan BI

Sedangkan untuk golongan B1 diperuntukkan bagi ranmor dengan berat lebih dari 3.500 kg. Jenis kendaraan yang termasuk ke dalam kategori BI adalah mobil barang perorangan dan mobil bus perorangan. 

Golongan BI Umum

Golongan B1 umum ditujukan untuk ranmor dengan kapasitas berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya berupa mobil barang umum atau bus umum. 

Golongan BII

SIM dengan golongan BII diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau truk gandeng. Namun untuk kereta tempel atau gandeng berat maksimal yang harus ditampung hanya sebesar 1.000 kg saja. 

Golongan BII Umum

Sedangkan untuk golongan BII Umum diperuntukkan bagi ranmor yang berupa kendaraan alat berat, truk gandeng dan kendaraan penarik. Sedangkan kapasitas berat yang diperbolehkan untuk truk gandeng boleh lebih dari 1.000 kg.

Daftar Lokasi Perpanjangan SIM di Wilayah Jakarta

Daftar Lokasi Perpanjangan SIM di Wilayah Jakarta
Daftar Lokasi Perpanjangan SIM di Wilayah Jakarta

Setidaknya Layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta berada di 5 lokasi. Jadi bagi masyarakat sekitar dapat memilih Daftar Lokasi Perpanjangan SIM keliling terdekat agar tidak membuang-buang waktu.

Layanan ini siap membantu warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. SIM keliling merupakan sebuah pelayanan khusus untuk memperpanjang masa berlaku secara bergerak di berbagai wilayah. 

Jenis layanan ini bermanfaat untuk memudahkan masyarakat ketika ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Sebab antrian banyaknya melalui layanan tersebut cenderung lebih sedikit jika dibandingkan dengan kantor Satpas. 

Agar tidak salah pastikan kalian mengetahui daftar lokasi perpanjangan SIM di wilayah Jakarta. Berikut merupakan daftar lokasi Surat Izin Mengemudi keliling di wilayah Jakarta yang bisa kalian pilih. 

  1. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
  2. Jakarta Barat – Mall Citraland dan LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Timur – Mall Grand Cakung

Daftar lokasi perpanjangan SIM di wilayah Jakarta tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Namun perlu diingat bahwasanya layanan tersebut hanya bisa melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi tersebut sudah habis maka kalian perlu menerbitkan SIM baru. Oleh sebab itu pastikan untuk selalu melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir.

Dokumen Persyaratan Perpanjang SIM C, A, B dan D

Setelah mengetahui daftar lokasi perpanjangan SIM penting bagi kalian untuk tahu apa saja persyaratannya. Pada dasarnya di negara Indonesia proses perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau offline. 

Proses secara online dapat dilakukan dengan mendatangi langsung tempat perpanjangan secara konvensional. Sedangkan cara online dapat dilakukan secara virtual yang akan memudahkan para pengguna agar tidak mengantri terlalu lama. 

Sama halnya dengan KTP, proses perpanjangan dokumen ini juga harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Pemerintah juga menerapkan persyaratan perpanjangan yang harus dipenuhi. 

Oleh sebab itu penting bagi kalian untuk melengkapi semua dokumen persyaratan dengan baik sejak awal. Agar tidak salah Berikut merupakan syarat yang wajib dipenuhi melalui daftar lokasi perpanjangan SIM. 

  1. SIM asli yang akan diperpanjang. 
  2. Salinan KTP sebanyak 2 lembar. 
  3. Salinan Surat Izin Mengemudi sebanyak 2 lembar. 
  4. Surat keterangan sehat yang bisa didapatkan melalui dokter atau puskesmas. 
  5. Formulir perpanjangan yang sudah diisi lengkap. 
  6. Mengikuti dan lulus tes psikologi. 
  7. Membayar biaya perpanjang.

Biaya Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Selain mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan pemerintah juga menerapkan sejumlah biaya tertentu untuk melakukan perpanjangan. Biaya tersebut biasanya harus ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk oleh pihak pemerintah. 

Sebelum datang ke daftar lokasi perpanjangan SIM penting bagi kalian untuk tahu terlebih dahulu Berapa biaya yang harus dikeluarkan. Sama halnya dengan proses pembuatan kisaran biaya yang diterapkan juga berbeda-beda bergantung pada jenis Surat Izin Mengemudi tersebut. 

Selain itu kalian juga akan dikenakan sejumlah biaya administrasi tertentu selama melakukan proses perpanjangan. Berikut besaran biaya yang harus dikeluarkan ketika berada di daftar lokasi perpanjangan SIM. 

  1. Golongan A – Rp80.000
  2. Golongan B – Rp80.000
  3. Golongan C – RP75.000
  4. Golongan D – Rp30.000
  5. Biaya administrasi – Rp5.000

Belum datang ke daftar lokasi perpanjangan SIM pastikan kalian sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan dan biayanya. Hal ini bertujuan agar proses bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Prosedur Perpanjangan SIM Secara Langsung

Prosedur Perpanjangan SIM Secara Langsung
Prosedur Perpanjangan SIM Secara Langsung

Prosedur semacam ini sangat cocok dipilih bagi kalian yang memiliki banyak waktu luang dan bisa mendatangi daftar lokasi perpanjangan SIM itu sendiri. Namun jika tidak memiliki banyak waktu luang ada baiknya melakukan proses perpanjangan secara online. 

Perlu diingat pada dasarnya prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi tidak membutuhkan waktu lama. Terutama jika jumlah antrian tidak terlalu panjang. Jika ingin aman ada baiknya datang lebih awal, sebab di pagi hari antrean masih sedikit. 

Prosedur ini bisa dilakukan dengan mendatangi berbagai tempat di mana proses tersebut bisa dilakukan. Berikut merupakan beberapa langkah mudah untuk melakukan proses perpanjangan surat izin mengemudi secara langsung. 

  1. Pastikan kalian sudah melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 
  2. Datang ke tempat lokasi secara langsung, pilih salah satu dari lokasi berikut ini. 
  • Gerai SIM yang dapat ditemukan di berbagai pusat perbelanjaan. 
  • Layanan mobil SIM keliling. 
  • Kantor SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. 
  • Kantor SAMSAT kota atau Kabupaten terdekat. 
  1. Apabila sudah tiba di lokasi serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas yang berada di loket penerimaan. 
  2. Pastikan terlebih dahulu jika semua dokumen persyaratan yang diminta sudah lengkap agar perpanjangan dapat segera diproses. 
  3. Lanjutkan proses dengan mendatangi loket produksi untuk identifikasi. Prosedur ini meliputi tanda tangan, foto diri dan pengambilan sidik jari. 
  4. Apabila proses identifikasi sudah selesai tunggu beberapa saat. 
  5. Setidaknya Butuh waktu sekitar 20 hingga 30 menit sampai Surat Izin Mengemudi selesai dicetak oleh petugas. Namun hal ini juga bergantung pada jumlah antrian. 
  6. Jika SIM sudah dicetak kalian akan dipanggil dan diserahkan. 

Baca juga: Jenis dan Manfaat Asuransi Kendaraan Wajib Kalian Ketahui

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki SIM tersebut ketika masa berlakunya sudah berakhir. Daftar lokasi perpanjangan SIM bermanfaat untuk memudahkan masyarakat agar tidak mengantri terlalu lama. 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here