Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online dan Begini Caranya

0
59
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online dan Begini Caranya
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online dan Begini Caranya

Cara cetak STNK setelah bayar online terbilang cukup mudah, jadi bagi kalian yang belum tau tidak perlu khawatir. Ada 2 cara, bisa mencetaknya sendiri atau bisa juga mencetaknya di samsat.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM C Beserta Syarat dan Caranya

Namun sebelum itu, kalian harus tau dulu apa saja persyaratan yang harus disiapkan sebelum cetak STNK. Peralatan yang perlu disiapkan juga tidak rumit, bila sudah mempersiapkannya kalian bisa langsung mencetaknya.

Untuk mempermudah kalian dalam mencetak STNK, dalam artikel kali ini kita akan membahas semuanya secara lengkap. Mulai dari segala persyaratan yang dibutuhkan hingga cara mencetaknya.

Syarat Mencetak STNK yang Harus Dipenuhi

Syarat Mencetak STNK yang Harus Dipenuhi
Syarat Mencetak STNK yang Harus Dipenuhi

Seperti pada pembahasan di atas, sebelum mencetak STNK, kalian harus mengetahui dulu persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat cetak STNK yang perlu disiapkan, antara lain seperti: 

  1. Sebelum kita bahas cara cetak STNK setelah bayar online, kita bahas dulu persyaratannya. Pertama kalian harus siapkan E-TBPKBP yang telah dicetak.
  2. Berikutnya, siapkan KTP asli dan juga fotocopy.
  3. Setelah itu siapkan STNK asli dan juga fotocopy.
  4. Terakhir siapkan BPKB asli serta fotocopy.
  5. Perlu kalian ingat, siapkan semua dokumen yang diminta. Jangan sampai ada yang tertinggal, sebab bila kurang satu dokumen. Kalian akan kerepotan untuk mengulangnya dari awal.

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

Setelah kalian sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, tinggal cetak STNK dengan 2 cara. Bisa mencetaknya sendiri atau bisa juga mencetaknya di Samsat, berikut penjelasan lengkapnya:

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online Sendiri

Pertama cara mencetak STNK sendiri, mencetak STNK memang bisa dilakukan sendiri. Berikut ini beberapa cara yang perlu kalian lakukan untuk mencetak STNK sendiri, mulai dari:

  • Cara cetak STNK setelah bayar online secara mandiri yang pertama. Buka link E-TBPKBP yang sudah dikirim oleh Samsat lewat SMS,
  • Kemudian simpan E-TBPKBB dengan bentuk gambar,
  • Setelah itu atur E-TBPKBP dengan ukuran besar yang sesuai STNK yakni 23 cm x 7,5 cm. Kalian dapat terlebih dulu menyesuaikannya lewat aplikasi Microsoft Word dan juga mencetak menggunakan kertas tebal seperti buffalo putih atau HVS 90 gram,
  • Bila sudah Print E-TBPKBP menggunakan kertas yang lebih tebal, bisa dengan kertas buffalo putih atau bisa juga menggunakan kertas HVS 90 gram,
  • Berikutnya tinggal potong E-TBPKBB, lalu masukkan ke dalam sebuah plastik STNK,
  • Proses selesai, namun E-TBPKBP masih harus disahkan di samsat. Jadi nantinya kalian masih harus ke kantor Samsat terdekat. Namun tenang saja prosesnya tidak membutuhkan waktu lama,

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Samsat

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Samsat
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Samsat

Bila tadi cara mencetak STNK secara mandiri, kini kita bahas cara mencetaknya di Samsat. Berikut ini cara mencetak STNK online di Samsat, caranya mudah cukup ikuti langkah-langkah berikut:

Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan via Online

Cara cetak STNK setelah bayar online di Samsat yang pertama. Sebelum mencetak STNK online, kalian harus melakukan pembayaran pajak motor online sendiri tujuannya untuk bisa memperoleh e-SKKP PKB.

Bila sudah silahkan akses situs e-Samsat di Samsat Digital Nasional, atau bisa juga lewat e-Samsat sesuai domisili kalian. Seperti e-Samsat Jakarta, e-Samsat Jatim, e-Samsat Banten, e-Samsat Jabar, dan sebagainya.

Cukup pilih e-Samsat sesuai daerah kalian, misal berdomisili di Jawa Timur. Kalian bisa kunjungi e-Samsat Jatim, bila berdomisili di banten, kunjungi e-Samsat Banten begitu seterusnya, sesuaikan domisili.

Siapkan Berkas yang Diperlukan Terlebih Dahulu

Sebelum kita lanjut ke cara cetak STNK setelah bayar online berikutnya. Siapkan dulu berkas untuk melakukan perpanjangan STNK via online, yang sudah disebutkan di atas.

Isi semua data tentang informasi kendaraan dan juga data pemilik kendaraan tersebut di kolom yang telah tersedia. Ingat jangan lupa memasukkan kode captcha yang benar, bila sudah klik “Cari”.

Pastikan bahwa Semua Data yang Kalian Cantumkan sudah Benar

Langkah berikutnya, akan muncul informasi pajak kendaraan, Informasi tentang keterlambatan pajak. Serta data pelanggaran bila kalian mengalami pelanggaran, pastikan bahwa semua data sudah benar dan jawab pertanyaan yang diajukan sistem.

Pilihlah Tempat Pengambilan Nota Pajak

Cara cetak STNK setelah bayar online yang selanjutnya, untuk mengambil nota pajak silahkan pilih lokasi samsat terdekat. Bila sudah mendatangi kantor Samsat terdekat, lakukan Pengisian Formulir Kendaraan.

Setelah itu kalian akan diminta mengisi formulir pembayaran. Isikan formulirnya dengan benar, lengkap dan jelas. Jika sudah Submit semua data dan kalian akan mendapat kode bayar pajak kendaraan.

Lakukan Pembayaran sesuai Metode yang Kalian Pilih

Langkah selanjutnya lakukan pembayaran pajak menggunakan kode bayar yang sudah dipilih. Setelah membayar, simpan struk bukti pembayaran tersebut. Nanti akan dikirim bukti e-SKKP di email yang harus kalian kalian cetak.

Datanglah ke Kantor Samsat Terdekat

Untuk mencetak STNK online, silahkan datangi kantor Samsat dengan membawa semua dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya. Lakukan pengesahan STNK di loket e-Samsat. Biasanya proses pencetakan hanya 10 hingga 15 menit.

Tunggu hingga Nama Dipanggil

Setelah selesai cara cetak STNK setelah bayar online berikutnya, kalian tinggal menyerahkan seluruh berkas. Yang sebelumnya sudah kalian bawah dalam stopmap dan tunggu hingga nama kalian dipanggil petugas loket. 

Biasanya Petugas loket di sana akan meminta kalian menandatangani lembar tertentu. Jadi tunggu hingga nama kalian dipanggil, bila sudah tandatangani lembar tersebut sebelum menuju proses berikutnya.

Ambillah STNK Perpanjangan Kalian

Bila sudah tunggu lagi hingga nama dipanggil untuk mengambil STNK perpanjangan. Perlu kalian ketahui, proses perpanjangan dan juga cetak STNK yang dapat dilakukan full online.

Hanya ada di Jakarta, sejauh ini tidak ada lainnya. Maka dari itu di daerah lain, untuk proses pencetakan STNK ini, kalian harus mendatangi kantor Samsat terdekat secara langsung.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Bila sebelumnya kita sudah bahas cara mencetak STNK lengkap dengan perpanjangan tahunan. Kini kita akan bahas cara perpanjangan STNK 5 tahunan, caranya mudah ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cara pertama sama seperti cara cetak STNK setelah bayar online yakni kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan,
  2. Kemudian lakukan cek fisik kendaraan,
  3. Bila sudah kunjungi loket perpanjangan STNK, lalu isilah formulir yang sudah diberikan dengan benar serta lengkap,
  4. Setelah mengisi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir itu lengkap dengan dokumen lain agar petugas bisa mengecek kelengkapan dokumen dan informasi,
  5. Setelah itu tunggu hingga proses verifikasi data sudah selesai,
  6. Bila data yang diberikan sudah lengkap, maka petugas samsat akan langsung menyerahkan lembar pembayaran,
  7. Berikutnya lakukan proses pembayaran pada loket pembayaran sesuai nominal yang sudah tertera di lembar pembayaran,
  8. Terakhir STNK dan juga plat nomor baru akan segera diterbitkan di loket TNKP.

Ketahui juga Biaya Perpanjang STNK

Ketahui juga Biaya Perpanjang STNK
Ketahui juga Biaya Perpanjang STNK

Pada pembahasan terakhir ini kita akan bahas berapa biaya perpanjangan STNK. Jadi bagi yang belum tau tidak perlu khawatir, berikut ini rincian biaya perpanjang STNK yang perlu kalian keluarkan:

  1. Bila tadi kita sudah membahas cara cetak STNK setelah bayar online lengkap dengan cara perpanjangannya. Kini kita akan bahas berapa biaya perpanjangannya. Biaya perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 3 dan 2 yakni sebesar Rp. 100.000.
  2. Biaya perpanjang STNK mobil atau kendaraan bermotor roda 4 atau lebih ialah sebesar Rp. 200.000.
  3. Biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 3 serta 2 yaitu sebesar Rp. 25.000.
  4. Kemudian biaya pengesahan STNK mobil atau kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yaitu sebesar Rp. 50.000.
  5. Setelah itu biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 3 serta 2 yakni sebesar Rp. 60.000.
  6. Berikutnya biaya penerbitan TNKB mobil atau kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, yakni sebesar Rp. 100.000.
  7. Selanjutnya untuk biaya penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan kendaraan bermotor roda 3 dan 2 yakni sebesar Rp. 225.000.
  8. Terakhir biaya penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk mobil atau kendaraan bermotor roda 4 atau lebih ialah sebesar Rp. 375.000.

Baca juga: Memahami Teknologi SPKLU dan Cara Penggunaannya

Jadi bagi kalian yang sebelumnya belum pernah mengurus STNK termasuk cara mencetaknya kini tidak perlu bingung. Cukup ikuti langkah-langkah cara cetak STNK setelah bayar online di atas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here