Ingin Bayar Pajak Bebas Antri? SIGNAL Solusinya

0
533
Ingin Bayar Pajak Bebas Antri? SIGNAL Solusinya
Ingin Bayar Pajak Bebas Antri? SIGNAL Solusinya

Bagi Anda yang ingin bayar pajak bebas antri, kini hal tersebut bisa direalisasikan dengan mudah. Caranya adalah dengan melakukan pembayaran secara online. Pihak Samsat sendiri sudah menyediakan fasilitas tersebut. Jadi Anda tidak perlu membuang waktu untuk mengantri dan menunggu lama di kantor. 

Baca juga: Perawatan Rem Motor yang Harus Digunakan Berikut Ini

Kita semua tahu kalau membayar pajak merupakan salah satu kebutuhan masyarakat di era modern ini. Terlebih lagi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menjadi fasilitas transportasi utama. Jangan sampai Anda telat dalam melakukan pembayaran karena hal ini akan berdampak besar terhadap kenyamanan dalam berkendara.

Jika sampai telat, dendanya akan sangat merugikan. Denda keterlambatan satu hari akan disamakan dengan keterlambatan 1 bulan. Semakin lama Anda telat melakukan pembayaran, tentu nominal dendanya akan terus membengkak.

Selain risiko denda keterlambatan, telat dalam pembayaran pajak juga membuat Anda berpotensi terkena tilang di jalan raya. Untungnya saat ini sudah hadir aplikasi SIGNAL yang memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak dimanapun berada, tanpa terkendala oleh jarak dan waktu sehingga bayar pajak bebas antri.

Mengenal Lebih Jauh Aplikasi SIGNAL, Solusi Bayar Pajak Bebas Antri

Ingin Bayar Pajak Bebas Antri? SIGNAL Solusinya_Mengenal Lebih Jauh Aplikasi SIGNAL, Solusi Bayar Pajak Bebas Antri
Ingin Bayar Pajak Bebas Antri? SIGNAL Solusinya_Mengenal Lebih Jauh Aplikasi SIGNAL, Solusi Bayar Pajak Bebas Antri

Sebelum kita melakukan pembahasan lebih lanjut, penting sekali bagi Anda untuk memahami aplikasi SIGNAL itu sendiri terlebih dahulu. Penting untuk diketahui kalau SIGNAL ini merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional.

Aplikasi ini memberikan layanan pengesahan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aplikasi ini dirilis secara resmi oleh Korlantas Polri dengan memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor.

SIGNAL juga terintegrasi langsung dengan data induk kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Untuk memaksimalkan fungsi aplikasi, pengembang juga melakukan integrasi secara langsung dengan Kantor Bapenda Provinsi yang mengelola pajak kendaraan bermotor di masing-masing wilayah.

Aplikasi SIGNAL ini merupakan solusi terbaik bagi Anda yang ingin bayar pajak bebas antri di era modern. SIGNAL dilengkapi dengan artificial intelligence yang memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari rumah masing-masing.

Selain itu aplikasi ini juga memiliki fungsi untuk mengakomodir kepentingan dari pihak-pihak yang berkaitan terhadap pajak kendaraan motor itu sendiri seperti Jasa Raharja, Bank Pembangunan Daerah dan Kantor Bappeda. Tentunya tanpa meminimalisir fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Polri.

Penggunaan aplikasi ini memungkinkan verifikasi pemilik kendaraan bermotor dilakukan secara efektif efisien karena menggunakan teknologi face matching dan analisis data KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.

Cara Mendaftarkan Diri di Aplikasi Signal 

Setelah Anda mengenal lebih jauh apa itu aplikasi signal, kini kita akan melakukan pembahasan mengenai cara melakukan registrasi di aplikasi tersebut agar Anda bisa bayar pajak bebas antri. Cara pertama yang akan kami bahas disini adalah bagaimana untuk melakukan registrasi pengguna di awal penggunaan.

  • Pertama Anda hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store.
  • Klik daftar dan masukan data data pribadi Anda pada form yang tersedia
  • Jangan lupa untuk memasukkan nomor handphone yang masih aktif karena akan dilakukan verifikasi OTP nantinya.
  • Terakhir masukkan kata sandi sesuai kebutuhan. Pilih sandi yang tidak mudah diingat oleh orang lain.
  • Kalau sudah, Anda hanya perlu mengunggah foto E-KTP masing-masing pada kolom tersedia.
  • Lakukan verifikasi biometrik dengan selfie.
  • Input kode OTP yang dikirimkan oleh situs ke nomor handphone Anda pada kolom tersedia.
  • Setelah ini proses registrasi bisa dianggap selesai 
  • Terakhir Anda hanya perlu membuka email dan mengklik tautan verifikasi yang sudah dikirimkan oleh aplikasi tersebut.

Kalau fase registrasi bayar pajak bebas antri di atas sudah dilewati, kini Anda hanya tinggal melakukan login dengan akun yang sudah dibuat sebelumnya. Cara untuk melakukan login juga tidak sulit sama sekali. Langkah-langkahnya bisa diikuti di bawah ini :

  • Pertama Anda hanya perlu membuka aplikasi SIGNAL di perangkat masing-masing.
  • Setelah masuk ke beranda, Anda hanya tinggal memilih menu MASUK
  • Masukkan nomor handphone dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Proses login berhasil, kini Anda bisa mengakses semua fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut. 

Tentunya dengan melakukan login Anda bisa bayar pajak bebas antri tanpa kendala sama sekali. Pastikan untuk menggunakan jaringan internet yang stabil agar proses registrasi di atas berjalan dengan lancar. 

Cara Menambahkan Kendaraan Bermotor Pada Aplikasi

Mengenal Lebih Jauh Aplikasi SIGNAL, Solusi Bayar Pajak Bebas Antri_Cara Menambahkan Kendaraan Bermotor Pada Aplikasi
Mengenal Lebih Jauh Aplikasi SIGNAL, Solusi Bayar Pajak Bebas Antri_Cara Menambahkan Kendaraan Bermotor Pada Aplikasi

Setelah Anda mendaftarkan diri di aplikasi SIGNAL menggunakan langkah-langkah yang sudah kami jelaskan diatas, kini Anda hanya perlu menambahkan kendaraan pada aplikasi. Tentunya fase ini harus dilewati agar Anda bisa bayar pajak bebas antri. 

Tenang saja karena cara-caranya juga tidak sulit sama sekali. Namun ada beberapa fase yang harus dilewati dalam proses penambahan kendaraan bermotor ini. Disini kami sudah merangkum semua caranya sampai tuntas.

  1. Cara menambah data kendaraan sendiri

Cara pertama yang akan kita bahas adalah bagaimana untuk menambahkan data kendaraan milik sendiri pada aplikasi SIGNAL.

  • Pertama Anda hanya perlu membuka aplikasi lalu login menggunakan akun masing-masing 
  • Setelah masuk ke dalam aplikasi, langsung saja pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor yang ada di bagian atas.
  • Langsung saja klik opsi Kendaraan Atas Nama Sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor Anda 
  • Jangan lupa untuk memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka pada kendaraan Anda. 
  • Proses selesai, kini kendaraan Anda sudah terdaftar di aplikasi tersebut 
  1. Cara menambah data kendaraan milik orang lain 

Selain menambahkan data milik sendiri, ternyata Anda juga bisa menambahkan data kendaraan milik orang lain. Sama seperti sebelumnya, tujuan dari fitur satu ini adalah supaya Anda bisa bayar pajak bebas antri. Langkah-langkahnya juga tidak mudah dibanding langkah sebelumnya.

  • Pertama buka aplikasi dan login dengan akun masing-masing. 
  • Langsung saja klik icon + atau Tambah yang ada di pojok kanan atas.
  • Akan muncul form tambah dokumen data kendaraan. 
  • Masukkan data-data yang diminta pada form tersebut.
  • Pertama Anda bisa menginput nama pemilik kendaraan 
  • Setelahnya langsung saja masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor atau NRKB 
  • Input 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan bermotor 
  • masukkan NIK KTP pemilik kendaraan
  • Unggah foto E-KTP pemilik.
  • Kalau semua form sudah terisi, klik tombol lanjut. 

Akan muncul notifikasi kalau dokumen kendaraan tersebut sudah berhasil didaftarkan pada akun Anda

  1. Cara Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen

Selanjutnya kita juga akan membahas cara pengesahan STNK agar Anda bisa bayar pajak bebas antri pada aplikasi SIGNAL ini. Setelahnya Anda hanya perlu melakukan pengiriman dokumen melalui server aplikasi. Ini dia panduan selengkapnya.

  • Pertama Anda hanya perlu masuk ke dalam aplikasi
  • Lalu Pilih menu Pengesahan STNK
  • Pilih NRKB yang hendak disahkan melalui aplikasi SIGNAL
  • Setelahnya aplikasi akan secara otomatis menampilkan SKK pembayaran berikut SWDKLLJ dan PKB-nya.
  • Kalau sudah, langsung saja slide tombol kirim dokumen TBPKP yang ada pada aplikasi tersebut.
  • Masukkan alamat pengiriman yang dikehendaki sesuai kolom tersedia
  • Aplikasi akan menampilkan rekapitulasi biaya
  • Pilih cara pembayaran yang Anda kehendaki
  • Aplikasi akan langsung menampilkan jumlah berikut kode bayar Anda.

Kalau sudah sampai ke fase ini, Anda hanya tinggal pilih lanjut. Nantinya aplikasi akan menampilkan cara pembayaran paling mudah sesuai kebutuhan Anda. Tentunya dengan langkah langkah ini Anda bisa bayar pajak bebas antri. 

Kalau kode bayar sudah muncul, Anda hanya perlu melakukan pembayaran di M-Banking atau datang langsung ke ATM. Nantinya status transaksi dari kendaraan akan muncul secara otomatis. Kalau sudah dibayar, statusnya akan berubah menjadi terbayar.

Penerbitan Dokumen Digital di Aplikasi SIGNAL

Kalau langkah-langkah di atas sudah selesai dilakukan, kini aplikasi akan secara otomatis menerbitkan dokumen digital. Sudah pasti caranya juga tidak kalah mudah dibandingkan cara bayar pajak bebas antri sebelumnya. 

  • Pertama-tama Anda hanya perlu membuka aplikasi SIGNAL
  • Log in dengan akun masing-masing.
  • Langsung saja masuk ke menu NRKB
  • Kalau sudah masuk, klik opsi “Lanjut”
  • Pilih menu Daftar E-TBPKP
  • Klik “Lanjut”
  • Setelahnya pilih E-TBPKP
  • Detail E-TBPKP akan muncul secara otomatis setelahnya.

Selamat, kini dokumen E-TBPKP Anda sudah resmi diterbitkan oleh aplikasi yang dikelola secara langsung oleh Korlantas Polri. Cara yang sama juga bisa Anda lakukan untuk mengecek E-Pengesahan dan E-KD.

Agar tidak terjadi kesalahan di dalam prosesnya, Anda harus memastikan kalau langkah-langkah di atas dilakukan secara sistematis. Jika langkah-langkahnya diikuti dengan baik, kami jamin tidak akan ada kendala sama sekali di dalam prosesnya dan Anda bisa bayar pajak bebas antri. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here