Mempelajari arti warna pada rambu penunjuk jalan merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Tidak heran jika sejak pendidikan dasar sudah diajarkan mengenai makna dari lambang-lambang lalu lintas. Apakah Anda masih ingat?
Baca juga:Â Cara Mencegah Aksi Pencurian Pemecahan Kaca yang Aman
Anda tentu paham bahwa ada banyak pengguna jalan, sehingga diperlukan peraturan yang membuatnya tetap tertib dan aman. Hal ini diwujudkan dalam bentuk rambu jalan atau lalu lintas. Apabila maknanya dilanggar sudah pasti menimbulkan kekacauan.
Sekilas Mengenal Rambu Lalu Lintas
Sebelum memahami arti warna pada rambu penunjuk jalan, tidak ada salahnya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertiannya. Supaya tidak salah mengidentifikasi apabila menemuinya langsung di jalanan.Â
Selain itu, pelengkap jalanan juga begitu banyak, seperti marka jalan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan, alat pengamanan dan pengendali, fasilitas pendukung di luar badan jalan. Hal ini mungkin akan sedikit membingungkan.
Sebenarnya apa yang dimaksud rambu jalan? Secara sederhana, dapat diartikan sebagai sebuah alat pengendali lalu lintas. Terbuat dari bahan retro reflektif (memantulkan cahaya) atau media yang dapat diatur secara elektronik.
Rambu lalu lintas memuat angka, huruf, lambang, kalimat dan atau perpaduan dengan lainnya. Tujuannya memberikan petunjuk, peringatan, perintah, dan larangan terhadap pengguna jalan.
Berdasarkan perlengkapannya, rambu jalan dikelompokkan dalam dua jenis, yakni konvensional dan elektronik. Anda tentu sudah sering menemui keduanya terpasang berdekatan maupun tidak di sepanjang badan jalan.
Rambu konvensional terdiri dari daun dan tiang rambu. Pada bagian daun rambu terbuat dari pelat alumunium yang di bagian bawah wajib terpasang logo perhubungan. Kemudian tiang rambu dapat berupa tunggal, huruf F, bentuk kupu-kupu, atau gawang.
Sementara rambu elektronik terdiri dari bagian layar monitor, modul kontrol, catu daya, sekaligus tiang rambu. Tidak hanya menjalankan fungsi dasarnya, rambu ini juga dapat memuat informasi lain, seperti cuaca, kondisi lalu lintas, perbaikan jalan, atau lainnya.
Daftar Arti Warna Pada Rambu Penunjuk Jalan


Penggunaan setiap warna rambu untuk penunjuk jalan ternyata tidak sembarangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Apa saja arti dan contohnya?
-
Arti Rambu Warna Dasar Hijau
Apabila yang Anda lihat adalah tulisan berwarna putih dengan dasar hijau, maka arti warna pada rambu penunjuk jalan adalah memberikan informasi suatu wilayah. Anda bisa menentukan pilihan dengan menjadikannya sebagai rute maupun tidak.
Rambu ini biasanya terpasang sebelum masuk wilayah atau kota yang tertulis. Bahkan dalam jarak beberapa kilometer. Selain itu, dilengkapi juga dengan penunjuk arah yang disimbolkan dengan tanda panah.Â
-
Arti Rambu Warna Dasar Biru
Rambu lalu lintas yang pemasangannya seringkali berdekatan dengan warna hijau adalah biru. Arti warna pada rambu penunjuk jalan dengan warna dasar ini berarti maknanya perintah yang harus dipatuhi pengguna jalan.
Simbol yang digunakan bermacam-macam, tergantung tujuan perintah. Beberapa Anda tentu sering menemukannya, seperti tanda P yang berarti area parkir, tanda panah untuk putar balik, angka tertentu pada jalan tol sebagai batas kecepatan, dan lain sebagainya.
-
Arti Rambu Warna Dasar Cokelat
Cokelat memiliki arti warna pada rambu penunjuk jalan yang sama dengan hijau, yaitu memberikan informasi. Namun bedanya, lokasi yang dimaksud berupa tempat wisata atau ruang publik, seperti pantai, museum, kebun binatang, dan lain sebagainya.
Lokasi pemasangan biasanya tidak jauh dari area masuk lokasi wisata yang dimaksud. Hal ini tentu memudahkan Anda yang belum pernah mengunjungi tempat tersebut sebelumnya.
-
Arti Rambu Warna Dasar Kuning
Apabila Anda bertemu dengan rambu lalu lintas berwarna kuning berarti harus waspada atau hati-hati. Penggunaan warna ini ditujukan untuk sebuah peringatan bagi pengguna jalan. Simbol yang tertera sangat beragam, tergantung tujuan yang diinginkan.
Anda mungkin akan menemukan simbol tanda panah berkelok yang berarti banyak tikungan tajam. Ada juga gambar mobil di atas garis menurun untuk memperingatkan Anda bahwa rute selanjutnya merupakan jalanan yang curam, serta masih banyak lagi.
-
Arti Rambu Warna Dasar Putih
Selanjutnya arti warna pada rambu penunjuk jalan apabila menggunakan putih dengan garis hitam adalah pintu keluar. Anda bisa mendapatinya terpasang di penghujung jalan tol. Hal ini membantu Anda untuk mengurangi kecepatan karena masuk jalan biasa.
Manfaat Adanya Rambu Jalan atau Lalu Lintas
Pemasangan rambu lalu lintas yang berjejer di sepanjang jalan tentu tidak sia-sia. Terdapat manfaat bagi pengguna jalan yang disesuaikan dengan fungsi masing-masing. Berikut beberapa kegunaan yang bisa Anda rasakan, yaitu:
-
Terhindar dari Kecelakaan
Saat melakukan perjalanan di rute baru, Anda mungkin belum menguasai medannya. Bisa saja terjadi kecelakaan karena kecepatan tinggi padahal kondisi jalan licin, tikungan tajam, turunan curam, atau berbagai kondisi sulit lainnya.
Namun, hal ini dapat diminimalisir dengan adanya rambu lalu lintas. Ketika Anda memahami bahwa arti warna pada rambu penunjuk jalan berwarna kuning adalah peringatan. Maka, kehati-hatian perlu ditingkatkan agar terhindar dari kecelakaan.
-
Mengurangi Potensi Tersasar
Anda mungkin berpikir bahwa tersasar adalah hal yang tidak mungkin di zaman sekarang, sebab sudah ada teknologi GPS. Tetapi, bagaimana jika area tersebut susah sinyal atau Anda kehabisan paket data internet? GPS tidak lagi bisa diandalkan.
Apalagi, menggunakan handphone saat berkendara juga tergolong tidak aman. Maka dari itu pemerintah memasang rambu lalu lintas. Anda dapat melihat bahwa arti warna pada rambu penunjuk jalan berwarna hijau adalah informasi arah suatu wilayah.
Anda tinggal mengikuti arah panah yang tertera. Cara ini dijamin lebih aman dan menyelamatkan Anda dari kemungkinan salah jalan.Â
-
Mengatur Arus Lalu Lintas
Manfaat paling penting dari rambu lalu lintas adalah menertibkan kondisi jalan. Apalagi di rute-rute dengan kendaraan padat merayap. Bisa dibayangkan, betapa sulit dan terbatasnya jika hanya mengandalkan tenaga manusia, sekalipun itu polantas.
Sebagai contoh, pengemudi dapat berkendara dengan teratur setelah memahami bahwa arti warna pada rambu penunjuk jalan berdasar biru adalah perintah. Entah itu perintah melewati rute tertentu, aturan ganjil genap, posisi putar balik, atau lainnya.
Ketertiban ini dapat terwujud apabila setiap pengendara memiliki kesadaran untuk mentaati rambu lalu lintas. Sebaliknya, penunjuk jalan hanya berdiri tanpa arti apabila pengguna hanya menganggapnya sebagai tiang pelengkap jalanan.
Sanksi Pelanggar Rambu Jalan atau Lalu Lintas


Melihat betapa banyaknya manfaat rambu jalan, terkadang membuat heran saat masih ada saja yang mengabaikan. Mungkin Anda juga pernah melihat langsung atau membaca berita pengendara dengan tenang melakukan pelanggaran.
Pengetahuan akan arti warna pada rambu penunjuk jalan hanya sebatas teori yang menguap di kepala. Tidak ada komitmen untuk mematuhinya. Padahal, pelanggaran yang diperbuat dapat mencelakai diri sendiri dan merugikan orang lain.
Bentuk pelanggaran banyak sekali jumlahnya, berbanding lurus dengan jumlah rambu jalan yang ada. Beberapa di antaranya seperti, memutar balik pada rute yang dilarang, melebihi batas kecepatan maksimum di jalan tol, parkir sembarang tempat, dan lainnya.
Pada satu waktu, mungkin pelaku pelanggaran merasa aman karena tidak terpantau oleh petugas. Namun, apabila kebiasaan buruk tersebut terus dilakukan, bisa saja lain waktu tertangkap polisi dan terkena sanksi.Â
Anda tidak cukup hanya mengetahui arti warna pada rambu penunjuk jalan. Melainkan juga sanksi yang akan diperoleh apabila melanggarnya. Sebab, ketakutan akan sanksi biasanya lebih efektif untuk membuat patuh terhadap peraturan yang berlaku. Berikut beberapa sanksi yang diterapkan terkait lalu lintas yang didasarkan pada Undang-Undang, yaitu:
- Apabila Anda melanggar rambu lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor, maka terkena hukum pidana maksimal 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Apabila Anda melanggar aturan batas kecepatan maksimum maupun minimum, maka terkena hukum kurungan maksimal 2 bulan atau denda uang maksimal Rp 500 ribu.
- Apabila Anda melanggar aturan rambu jalan terkait parkir dan tata cara berhenti, maka mendapat hukuman maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak senilai Rp 250 ribu.
- Apabila Anda melanggar aturan berupa melawan arus saat berkendara, maka akan memperoleh sanksi hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca juga:Â Review Kelebihan Hyundai Creta yang Tidak Dimiliki Mobil Lain
Saat Anda mulai menggunakan fasilitas jalan berarti bersamaan juga dengan komitmen untuk mematuhi peraturan di dalamnya, sebab merupakan fasilitas publik. Maka dari itu, penting mengetahui arti warna pada rambu penunjuk jalan sebelum menerapkannya.