Semua orang yang memiliki kendaraan tentu harus tahu syarat perpanjang STNK tahunan dan alurnya. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini wajib diperpanjang pada saat membayar pajak tahunan dan 5 tahunan.
Baca juga : Cara Bayar Pajak Mobil Online Menggunakan 3 Aplikasi
Namun sekarang alur perpanjangan bisa dilakukan secara online. Lantas apa saja syarat yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan STNK?
Syarat Perpanjang STNK Tahunan yang Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan


Setiap pembelian kendaraan, tentu hal pertama yang harus diurus adalah STNK dan BPKB. Dua surat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan surat untuk pengurusan pajak.
Bukan hanya sekedar memiliki saja, selanjutnya pemilik kendaraan juga wajib melakukan pembayaran pajak dalam kurun waktu tahunan dan 5 tahunan dengan syarat perpanjang STNK tertentu.
Untuk syarat yang harus disiapkan saat melakukan perpanjangan STNK tahunan adalah sebagai berikut.
- Menyiapkan STNK asli dan foto copy STNK.
- Menyiapkan BPKB asli untuk diperlihatkan ke petugas dan BPKB foto copy untuk dilampirkan.
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan, KTP ini sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Jika kalian membeli kendaraan dan belum balik nama, maka KTP yang digunakan harus menggunakan KTP pemilik lama.
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, perlu disiapkan foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan serta TDP perusahaan.
- Syarat perpanjang STNK yang selanjutnya yakni surat kuasa.
Jika proses perpanjangan STNK diuruskan oleh orang lain, untuk kendaraan dengan atas nama perusahaan, maka surat kuasa diatas kop surat perusahaan, selanjutnya diberi tanda tangan pemberi kuasa, stempel perusahaan dan bermaterai.
- Harus menyertakan foto copy KTP pemberi kuasa yang harus dilampirkan pada surat kuasa.
Jika sudah menyiapkan semua dokumen-dokumen seperti yang telah disebutkan di atas, maka kalian bisa langsung pergi ke Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK. Ingat untuk berangkat pagi agar bisa menghindari antri yang terlalu panjang.
Apakah Sama Syarat Perpanjang STNK Tahunan dengan 5 Tahunan?
Jika pada poin sebelumnya dijelaskan mengenai syarat untuk perpanjangan STNK tahunan, tentu kalian menjadi penasaran apakah sama syarat perpanjangan tahunan dan 5 tahunan. Tentu dokumen yang harus disiapkan hampir sama, namun alurnya yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai dokumen dan perbedaannya dengan pajak tahunan.
- Menyiapkan STNK asli dan foto copy STNK
- Menyiapkan BPKB asli dan foto copy BPKB
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas yang ada di STNK
- Untuk kendaraan perusahaan, menyiapkan foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan
- Surat kuasa seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dengan tidak lupa menyertakan foto copy KTP dari pemberi kuasa
- Cek fisik kendaraan yang merupakan syarat perpanjang STNK 5 tahunan. Syarat yang satu ini tidak ada jika kalian melakukan perpanjangan STNK tahunan
Selain perbedaan pada cek fisik sebagai persyaratan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, perbedaan lainnya yakni pada alurnya yakni harus langsung datang ke Samsat. Tentu ini berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dilakukan secara online.
Untuk perpanjangan 5 tahunan ini nantinya kendaraan akan diganti STNK dan ganti nomor kendaraan. Sehingga, pajak 5 tahunan harus dilakukan secara langsung dengan datang ke Samsat.
Alur Perpanjang STNK Tahunan Secara Online
Berbeda dengan perpanjangan STNK setiap 5 tahunan yang harus datang langsung ke Samsat, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online. Namun setelah registrasi online, kalian juga harus tetap datang ke samsat untuk penyelesaian proses perpanjangan STNK.
Mengenai syarat perpanjang STNK baik secara online maupun offline sebenarnya sama. Hanya saja jika kalian melakukan proses secara online, maka semua dokumen harus di scan karena harus diunggah melalui internet.
Proses perpanjangan STNK ini sama dengan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan. Dan untuk prosesnya bisa dilakukan melalui layanan online dengan membuka situs e-Samsat.
Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat khusus yang tidak bisa berlaku untuk antar-provinsi. Artinya, e-Samsat untuk satu wilayah hanya bisa diakses oleh wilayah itu sendiri dan tidak bisa digunakan untuk wilayah lainnya.
Mengenai alur pembayaran pajak tahunan secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
-
Langkah Pertama
Untuk langkah pertama, ikuti beberapa langkah di bawah ini sebagai cara untuk perpanjangan STNK secara online.
- Menyiapkan semua syarat perpanjang STNK tahunan
- Jika sudah menyiapkan semua dokumen, buka situs e-Samsat untuk provinsi yang sesuai
- Pilih kota
- Pilih kantor Samsat yang sesuai
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Tulis ulang kode captcha
- Klik “Cari”
Setelah menyelesaikan beberapa langkah di atas, maka selanjutnya kalian akan masuk pada halaman baru yakni data kendaraan, jumlah nilai pajak yang harus dibayar dan jumlah denda jika ada.
Jika muncul kalimat “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?” klik kalimat tersebut sebagai langkah selanjutnya.
-
Langkah Kedua
Jika pada langkah pertama harus menyiapkan syarat perpanjang STNK dan mengisi beberapa data pada situs e-Samsat, selanjutnya yakni pilih kota tempat pengambilan nota pajak.
Langkah kedua ini juga mengharuskan kalian untuk mengisi form pada e-Samsat sebelum membayar pajak melalui internet banking. Form kedua yang kalian isi ini nantinya akan digunakan sebagai bukti saat pengambilan nota pajak untuk diserahkan ke kantor samsat secara langsung.
- Pada bagian kota, masukkan kota yang sesuai lokasi dimana kalian akan mengambil nota pajak
- Pada bagian Samsat, pilihlah kantor Samsat terdekat dari rumah
- Untuk syarat perpanjang STNK langkah kedua ini juga harus menyiapkan bank
- Pada bagian bank, pilihlah bank yang kalian gunakan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan
- Pada bagian layanan, kalian bisa pilih internet banking. Internet banking ini digunakan jika kalian memiliki internet banking. Namun jika tidak, kalian juga bisa membayar melalui bank
- Pada bagian kode bayar, klik “Pengajuan Kode Bayar”
- Jika kode bayar sudah muncul, lanjutkan dengan klik “Print”
- Jika sudah, selanjutnya akan muncul kode bayar, berapa jumlah uang yang harus dibayarkan, dan alamat kantor Samsat untuk tempat pengambilan nota pajaknya
- Lakukan pembayaran melalui bank atau internet banking
Jika sudah menyelesaikan beberapa tahapan di atas, maka kalian bisa menyelesaikan prosesnya dengan datang secara langsung ke Samsat untuk mengambil SKPD.
Jangan lupa untuk membawa syarat perpanjang STNK yang sebelumnya telah disiapkan karena takutnya akan dibutuhkan untuk pendataan.
Namun selain secara online, tentu perpanjangan STNK tahunan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Dan untuk alurnya akan dibahas pada poin selanjutnya. Simak dengan seksama agar lebih paham alur perpanjangan STNK tahunan.
Alur Perpanjang STNK Secara Offline Langsung ke Samsat


Bagi seseorang yang mungkin sedikit kurang terbiasa dengan teknologi, tentu akan kesulitan jika harus melakukan perpanjangan STNK secara online. Apalagi pengendara dengan umur yang sudah tidak muda lagi.
Contohnya saja bapak-bapak yang tidak mengerti dengan teknologi, tentu tidak akan lebih memilih memperpanjang STNK dengan datang secara langsung ke kantor samsat. Selain tidak mau pusing dengan teknologi, dengan datang langsung ke samsat dirasa tidak ribet.
Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan semua dokumen syarat perpanjang STNK dan datang ke Samsat. Meski harus mengantre panjang, banyak orang yang memilih datang secara langsung dan menghindari perpanjangan secara online.
Untuk alur dan langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:
- Pertama, datang ke kantor samsat terdekat
- Pergilah ke satpam atau penjaga untuk bertanya alurnya
- Jika tidak, maka bisa langsung datang ke loket atau ke bagian formulir untuk meminta formulir perpanjangan STNK
- Isi formulir perpanjangan STNK yang sudah didapat dengan data yang sesuai
- Masukkan formulir dan dokumen-dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan ke bagian loket pendaftaran
- Tunggu petugas untuk melakukan cek dokumen yang sudah diserahkah sebelumnya
- Jika dokumen yang kalian serahkan sudah benar, maka petugas akan memanggil kalian dan menyerahkan lembar jumlah pajak yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran
- Tunggu panggilan dari petugas untuk proses penerbitan STNK dan SKPD baru di bagian loket pengurusan STNK dan skpd baru
Setelah mengikuti keseluruhan langkah tersebut, maka kalian akan mendapatkan STNK dan SKPD dari petugas.
Baca juga : Informasi Harga Pertamax Turbo Di Tahun 2023
Dengan membaca ulasan ini hingga akhir, jangan lupa untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat dengan membawa dokumen syarat perpanjang STNK yang lengkap.