Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM yang Perlu Diketahui

0
291
Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM yang Perlu Diketahui
Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM yang Perlu Diketahui

Mungkin sebagian dari kalian ada yang belum tahu berapa biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM. Seperti kita ketahui, semua orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya. Maka dari itu, diperlukan SIM untuk mematuhi aturan yang ada.

Baca juga : Cara Blokir STNK Secara Online dengan Praktis

Wajib untuk mengantongi SIM atau Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Sebaiknya kalian segera lakukan perpanjangan SIM bila masa berlakunya sudah hampir habis.

Namun mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM terkadang masih bingung, terkait biaya dan juga apa saja persyaratannya. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang biaya dan persyaratan perpanjangan SIM.

Inilah Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM

Inilah Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM
Inilah Biaya Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM

Ketika berencana ingin melakukan perpanjangan SIM, terkadang orang masih belum ada yang mengetahui apa saja persyaratannya dan berapa biayanya. Berikut ini persyaratan dan biaya perpanjangan SIM.

  • Syarat Perpanjangan SIM

Kini kita akan membahas tentang biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM. Pertama, kita akan membahas tentang beberapa persyaratan Perpanjangan SIM, antara lain sebagai berikut yang bisa disimak.

  • Apabila kalian mengurus perpanjangan SIM di Satpas, SIM keliling, atau gerai yang sudah dipilih ketika registrasi online. Persyaratan yang dibutuhkan :
  1. Fotokopi SIM lama dan juga SIM asli
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Bukti tes psikologi
  4. Bukti cek kesehatan
  • Apabila kalian mengurus biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM lewat aplikasi, persyaratan yang diperlukan:
  1. E-KTP
  2. SIM lama
  3. Hasil tes psikologi
  4. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  5. Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal
  6. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru, bukan foto selfie
  7. Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal tersebut untuk memudahkan verifikasi data serta untuk menghindari penolakan Satpas
  • Biaya Perpanjangan

Bagi kalian yang bingung berapa biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM, kita akan membahasnya sekarang. Bila tadi sudah membahas persyaratannya, kini kita akan membahas biayanya.

  • Biaya Perpanjangan SIM A

  1. PNBP SIM : Rp. 80.000
  2. Tes psikologi : Rp. 37.500
  3. Biaya layanan lewat aplikasi : Rp. 10.000
  4. Biaya pengiriman dan juga pengemasan : Rp. 31.501

Jadi, kalian tidak perlu bingung lagi tentang biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM. Dari keterangan itu kalian sudah tahu secara pasti berapa total biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM A.

Yakni sebesar Rp. 159.001. Biaya tersebut dapat lebih murah bila kalian memilih pengiriman reguler. Kalian hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp. 21.501 bila memilih pengiriman reguler.

  • Biaya Perpanjangan SIM C

  1. PNBP SIM : Rp. 75.000
  2. Tes psikologi : Rp. 37.500
  3. Biaya layanan lewat aplikasi : Rp. 10.000
  4. Biaya pengiriman dan juga pengemasan : Rp. 31.501
  • Biaya untuk perpanjangan SIM B sebesar Rp. 80.000
  • Biaya untuk perpanjangan SIM D sebesar Rp. 30.000
  • Biaya RIKKES jasmani sesuai kebijakan klinik yang dipilih

Kini bagi kalian yang ingin memperpanjangan SIM C. Kalian tidak perlu bingung lagi soal biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM. Jadi, total biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM C. Yakni sebesar Rp.154.000 yang bisa dipasang. 

Tentunya biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C ini jauh lebih murah. Bila dibandingkan dengan biaya untuk perpanjangan SIM A.

Inilah Beberapa Ketentuan Perpanjangan SIM

Inilah Beberapa Ketentuan Perpanjangan SIM
Inilah Beberapa Ketentuan Perpanjangan SIM

Bila nanti kita telah membahas beberapa persyaratan serta berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM. Kini kita akan membahas beberapa ketentuan perpanjangan SIM, antara lain sebagai berikut:

  1. Tidak hanya biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM saja yang perlu kalian ketahui. Kalian juga harus memahami apa saja ketentuan perpanjangan SIM. Pertama, permohonan perpanjangan SIM wajib untuk dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
  2. Kebijakan terkait pemilihan tanggal pengajuan diberikan ke pemohon untuk memilihnya sendiri. Asal tanggal yang dipilih pemohon belum melewati tanggal habis masa berlaku.
  3. Bila ternyata permohonan perpanjangan SIM tersebut dilakukan setelah lewat masa berlaku. Maka permintaan tersebut akan diproses ke pembuatan SIM baru, sesuai golongan yang dimiliki. Dengan mempersiapkan segala dokumen persyaratan yang telah disebutkan tadi.
  4. Pengajuan perpanjangan masa SIM bisa dilakukan di Satpas atau tempat-tempat pelayanan lainnya. Yang ada di seluruh Indonesia sesuai tempat tinggal pemohon.
  5. Setelah semua dokumen yang dibutuhkan terkumpul dan segala persyaratan telah selesai dipenuhi. Permohonan SIM bisa diajukan kepada petugas bagian identifikasi serta verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan lainnya.
  6. Siapkan biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM. Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM sebesar Rp. 80.000. Seperti yang telah dijelaskan tadi. Namun biaya perpanjangan SIM ini tidak hanya untuk SIM A saja, namun juga untuk SIM A umum, B2, B2 Umum, B1, dan juga B1 umum. Sementara untuk SIM C biayanya sebesar Rp. 75.000 dan SIM D Rp. 30.000. Sedangkan untuk pengajuan online biaya administrasinya sebesar Rp. 5.000.

Apabila segala persyaratan tadi telah selesai dipenuhi, kalian bisa langsung mengurus perpanjangan SIM, ada 2 cara via web dan aplikasi. Berikut ini cara perpanjangan SIM via website, antara lain:

  • Setelah itu klik opsi perpanjangan SIM di kolom jenis permohonan
  • Lalu isi semua kolom isian yang ada pada formulir permohonan perpanjangan SIM
  • Masukkan kode verifikasi, kemudian klik tombol kirim. Di tahap ini, kalian telah selesai registrasi. Bukti registrasi nantinya akan dikirimkan lewat email
  • Lakukan pembayaran biaya pengajuan perpanjangan SIM. Pilih opsi pembayaran lewat ATM, EDC atau bisa juga melalui teller bank BRI. Pastikan bahwa jumlahnya sesuai dengan tarif dan juga jenis
  • Setelah itu kalian bisa langsung datang ke Satpas, SIM keliling atau gerai yang sudah dipilih ketika registrasi online. Dengan membawa bukti registrasi, dokumen persyaratan serta bukti pembayaran
  • Tunggu giliran untuk pengambilan foto serta pencetakan SIM baru
  • Dan SIM kalian telah selesai dibuat

Cara Perpanjangan SIM Via Aplikasi

Cara Perpanjangan SIM Via Aplikasi
Cara Perpanjangan SIM Via Aplikasi

Jika tadi kita membahas cara perpanjangan SIM via website, kini kita akan membahas cara perpanjangan via aplikasi. Berikut ini cara perpanjangan SIM via aplikasi, antara lain sebagai berikut ini.

  1. Setelah tadi kalian telah mengetahui biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM. Kini kita akan membahas tentang cara perpanjangan SIM via website. Pertama, kalian perlu download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apps Store
  2. Kemudian registrasi dengan menggunakan nomor handphone
  3. Nanti sistem akan memberi kode OTP untuk kalian lewat SMS
  4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan
  5. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN kalian
  6. Lalu masukkan data profil kalian mulai dari NIK, nama, dan juga email
  7. Sistem akan memberikan pemberitahuan pengaktifan akun lewat email
  8. Setelah itu, cara berikutnya yang perlu kalian ketahui selain biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM. Aktifkan verifikasi KTP dengan menggunakan fitur foto liveness
  9. Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan
  10. Setelah itu lakukanlah tes RIKKES atau pemeriksaan kesehatan Jasmani di erikkes.id di browser HP
  11. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
  12. Lakukan perpanjangan SIM secara online dengan cara klik ‘Menu SIM’, lalu klik ‘Perpanjangan SIM’
  13. Kemudian unggah semua dokumen persyaratan perpanjangan SIM online
  14. Lalu pilih Satpas penerbit SIM
  15. Masukkan nomor rekening pengembalian kalian untuk pengembalian dana bila pengajuan perpanjangan SIM tersebut ditolak oleh Satpas
  16. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Pengiriman dilakukan lewat Pos Indonesia, kemudian masukkan alamat. Sementara pengambilan dapat dilakukan di Satpas penerbit SIM
  17. Lalu pilih metode pembayaran serta sertakan nomor rekening kalian
  18. Lakukan pembayaran non tunai sesuai dengan prosedur yang berlaku
  19. Kemudian periksa status transaksi di menu Transaksi
  20. Sistem akan langsung memproses dan juga mengirimkan SIM bila sudah selesai diperpanjang.

Baca juga : Kehadiran Porsche 911 GT3 di Indonesia, Siap Warnai Otomotif

Jadi bagi kalian yang ingin mengurus perpanjangan SIM, kini tidak perlu bingung dengan cara, biaya serta persyaratannya. Sebab sudah ada panduan cara perpanjangannya beserta biaya resmi dan syarat perpanjangan SIM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here